Jurnal Pendidikan Islam (JPI), kini  hadir kembali di tengah pembaca, dengan tema pokok Pendidikan Agama di Sekolah. Tercetusnya tema ini dalam rapat penyunting, lebih di  sebabkan oleh dinamika pelaksanaan pendidikan agama, terutama Islam, di sekolah.  Penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah (yang tidak  bercirikan agama), sesungguhnya  telah diselenggarakan secara efektif sejak awal 1970-an, mulai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.  Hingga tahun 2000-an, telah  dilaksanakan dengan lebih baik di  banding tahun-tahun sebelumnya, setelah melalui penyempurnaan secara terus menerus, baik kurikulum, metode, dan juga peningkatan kualitas guru. Salah satu yang belum terpenuhi  sebagaimana yang diharapkan adalah  pendidikan agama Islam bagi siswa yang bersekolah pada satuan pendidikan swasta yang bercirikan  agama tertentu, terutama Kristen dan  Katolik. SKB Menteri yang pernah  dikeluarkan pada tahun 1999, bahkan  juga tidak mampu menembus "tembok" yayasan ini untuk bersedia memenuhi tuntutan masyarakat agar  memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa yang beragama Islam yang  menuntut ilmu peda satuan pendidikan ini. Namun setelah itu, sekalipun diawali dengan pro-kontra (yang  kontra umumnya dari kalangan Kristen-Katolik), kini penetapan keharusan mendapat pendidikan agama yang sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh guru seagama, telah ditetapkan dengan Undang-Undang. UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas adalah pembuka jalan untuk memberikan pendidikan agama bagi seluruh anak didik di semua satuan pendidikan, baik negeri  maupun swasta. Sekalipun hingga kini PP sebagai  penjelas dalam pelaksanaan UU tersebut belum dikeluarkan pemerintah, seluruh instansi dan pihak yang  berkompeten terhadap penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah memang perlu berbenah diri untuk  menyambut pelaksanaannya. Persiapan yang harus dipenuhi adalah  melengkapi sarana-prasarana dan  kesiapan SDM yaitu tenaga guru yang  profesional. Pengertian ini mencakup  aspek kedisiplinan, dapat menjadi  contoh, berkualitas, memenuhi unsur  kompetensi, ber- tanggungjawab dan  lain sebagainya. Hal ini agar UU yang dilahirkan  karena merespon tuntutan dan kebutuhan umat beragama itu, dapat memberi arti yang sesungguhnya,  JPI FIAI Jurusan Tarbiyah Volume IX Tahun VI Desember 2003 ini  bahwa kewajiban pelaksanaan pendidikan agama di seluruh satuan pendidikan di Indonesia bukanlah  sekadar pelengkap. Oleh karenanya, dalam JPI kali ini disajikan tulisan-tulisan yang berkaitan  dengan hal tersebut, seperti sosok  guru yang Ideal dan profesional, kurikulum yang standart, dan  metodologi pembelajaran. Sasarannya, sebagai masukan bagi segenap  pihak yang bergerak dalam  mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama dalam merespon UU nomor  20 tahun 2003, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal.  

Published: August 3, 2016

Guru dan Pendidikan Agama di Sekolah

Muslih Usa (1)
(1)
1-10
159

Pendidikan Agama ISlam di Sekolah Negeri dan Swasta

Sabbikhis - (1)
(1)
11-18
178

Pendidikan Islam Indonesia dan Tantangan Globalisasi : Peluang dan Tantangan

Azyumardi Azra (1)
(1)
19-30
234

Reorientasi Pendidikan Agama Pada Era Multikultural dan Multireligius

Amin Abdullah (1)
(1)
31-38
200

Pendidikan Agama dan UU Sisdiknas Tahun 2003

AF. Djunaedi (1)
(1)
39-48
163

Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam

M. Hajar Dewantoro (1)
(1)
49-59
183

Profesionalisme Guru

Muzhoffar Akhwan (1)
(1)
59-68
148

Membangun Kualitas Pendidikan Islam Melalui Profesionalisme Guru

Sri Haningsih (1)
(1)
69-84
154

Metode Ceramah Interaktif dalam Pengajaran Pendidikan Agama Islam

Imam Moedjiono (1)
(1)
85-96
322

Hubungan Antara Tingkat Religiusitas dengan Penyesuain Diri

Djuwarijah - (1)
(1)
97-110
157