Main Article Content
Abstract
The judge's consideration is an important matter in imposing a sentence, so it is necessary to conduct a deeper review of the suitability between the amount of sentencing and the considerations used by judges, it is because the judge's considerations have a big influence on the proportionality of sentencing and determining the amount of sentencing. With this, it is hoped that the sentencing given can fulfill a sense of justice for all parties. This study aims to determine the factors considered by judges in imposing sentences and the proportionality of sentencing in cases of negligence that caused other people to die and to be injured. The type of research is descriptive normative juridical research with a research approach in the form of statiute approach and case approach. The results of the research show that judges in determining the factors used in their judgments are based on juridical and non-juridical considerations. Of the four existing decisions, there are 2 decisions that have not been proportional and 2 others have been proportional, this is because the determination of the proportionality of a decision is based on the level of seriousness of the crime committed by the Perpetrator.
Keywords
Article Details
References
Ali, Mahrus, Isu-Isu Kontemporer Hukum Pidana. Cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI), 2020.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Prodjodikoro,Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Kelima. Bandung: PT Eresco, 1986.
Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum (Upaya mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, Cetakan Keempat, Yogyakarta: UII Press, 2015.
Syamsu, Muhammad Ainul, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana Pranademedia Group, 2018.
Achjani, Eva, Proporsionalitas Penjatuhan Pidana, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Edisi No. 2 Vol. 41, 2011.
Ali, Mahrus. Proporsionalitas Dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol.25 issue 1, 2018.
Endri, Suryadi, Et. Al., Proporsionalitas Putusan hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan, Jurnal Sehat, Edisi No.2 Vol.7, 2020.
Hendi Setiawan, Et. Al., Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika (Analisis Putusan Nomor: 669/Pid.Sus/2018/PN.Btm). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum. Edisi No. 2 Vol.2, 2021.
Rugian, Irene Angelita, Prinsip Proporsionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman), Jurnal Konstitusi. Edisi No.2 Vol.18, 2021.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1960 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 242/Pid.B/2020/PN.Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor: 188/Pid.B/2021/PN.Pnn.
Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 18/Pid.B/2011/PN.Nbe.
Usemahu, Rezki Fitriah. Disparitas Pidana Terhadap Delik Personal. Skripsi. Universitas Islam Indonesia (2018).
References
Ali, Mahrus, Isu-Isu Kontemporer Hukum Pidana. Cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI), 2020.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Prodjodikoro,Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Kelima. Bandung: PT Eresco, 1986.
Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum (Upaya mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, Cetakan Keempat, Yogyakarta: UII Press, 2015.
Syamsu, Muhammad Ainul, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana Pranademedia Group, 2018.
Achjani, Eva, Proporsionalitas Penjatuhan Pidana, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Edisi No. 2 Vol. 41, 2011.
Ali, Mahrus. Proporsionalitas Dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol.25 issue 1, 2018.
Endri, Suryadi, Et. Al., Proporsionalitas Putusan hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan, Jurnal Sehat, Edisi No.2 Vol.7, 2020.
Hendi Setiawan, Et. Al., Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika (Analisis Putusan Nomor: 669/Pid.Sus/2018/PN.Btm). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum. Edisi No. 2 Vol.2, 2021.
Rugian, Irene Angelita, Prinsip Proporsionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman), Jurnal Konstitusi. Edisi No.2 Vol.18, 2021.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1960 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 242/Pid.B/2020/PN.Smn.
Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor: 188/Pid.B/2021/PN.Pnn.
Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 18/Pid.B/2011/PN.Nbe.
Usemahu, Rezki Fitriah. Disparitas Pidana Terhadap Delik Personal. Skripsi. Universitas Islam Indonesia (2018).