Main Article Content

Abstract

Restorative Justice is an approach that focuses on the need to improve the relation between the perpetrator, the community and the victims affected by the conflict, as well as the position of the parties who seem to be marginalized by the current criminal justice system mechanism. In Indonesia, Restorative Justice has been implemented, yet in several court decisions, the defendant still received a prison sentence from the judge. This research aims to analyse the efforts of Restorative Justice in cases of domestic violence did not succeed in the decision and whether the efforts of Restorative Justice were considered by the judge in imposing a sentence on the defendant in a case of domestic violence. This research uses normative legal research, with a statutory approach and a case approach. The results of this study are first, the failure of Restorative Justice efforts in several court decisions is caused by several factors. Second, Restorative Justice efforts between victim witnesses and defendants are included in mitigating circumstances and have a positive impact on the judge's consideration.

Keywords

Court Decision Domestic Violence Restorative Justice

Article Details

References

  1. ____________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang, 2011.
  2. Ahmad Syaufi, Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada Restorative Justice, Ctk. Pertama, Samudra Biru, Yogyakarta, 2020.
  3. Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan denga Pidana Penjara, Ctk. Keempat, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hlm. 34.
  4. Erlina B, Faizal Suherman, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Di Masa Pendemi Covid-19 Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 (Studi Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2021/Pn Sdn)”, Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Vol. 12, No. 01, 2022.
  5. Ihda Fadila, Pahami Apa Itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Cara Tepat Menghadapinya, terdapat dalam https://hellosehat.com/mental/hubungan-harmonis/kekerasan-dalam-rumah-tangga/ Diakses tanggal 26 Mei 2023.
  6. John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
  7. Linda Mshweshwe, “Understanding Domestic Violence: Masculinity, Culture, Traditions”, Journal Heliyon 6 (2020)
  8. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Ctk. Pertama, Mataram University Press, Mataram, 2020.
  9. Nabain Yakin, “Tujuan Pemidanaan dan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika”, IJCLC, Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Vol. 1, No. 1, 2020.
  10. Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.
  11. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
  12. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pengadilan Negeri Kalabahi No. 21/Pid.Sus/2021/PN Klb.
  13. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong No. 43/Pid.Sus/2021/PN Str.
  14. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pengadilan Negeri Tais No. 49/Pid.Sus/2021/PN Tas.
  15. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pengadilan Negeri Tais No. 51/Pid.Sus/2021/PN Tas.
  16. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pengadilan Negeri Manna No. 138/Pid.Sus/2020/PN Mna.
  17. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 410/Pid.Sus/2021/PN Sak.
  18. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pengadilan Negeri Sibuhuan No. 74/Pid.Sus/2021/PN Sbh.
  19. Rena Yulia, “Restorative Justice sebagai Alternatif Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Edisi No. 2 Vol 39, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.
  20. Selly Poetri Liu, Eske N. Worang, Debby Telly Antow “Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Lex Privatum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. 09, No. 10, 2021.
  21. Shefaly Shorey, et.al., “Women Living with Domestic Violence: Ecological Framework-Guided Qualitative Systematic Review”, Journal Aggression and Violent Behavior, Volume 71, July–August 2023.
  22. Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
  23. Terdapat dalam https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan Diakses Tanggal 12 Juli 2023.
  24. Titiek Guntari, Upaya Penal dan Non Penal “Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Jurnal Advokatura Indonesia, Vol. 1. No. 2. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, 2020.
  25. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
  26. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.