Main Article Content
Abstract
A brand is a symbol in the form of two dimensions and/or dimensions to differentiate between goods and/or services produced by individuals or legal entities with goods and/or services belonging to three. The purpose of the protection of trademark rights is to provide exclusive rights for the holder so that the mark is not used by other business actors. Mark Rights are regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Trademark rights are constitutive rights, which means that whoever registers first gets the right. Trademark rights are exclusive rights, so their ownership must be protected. Violation of trademark rights if the mark has similarities in principle with the registered mark. As happened in the case of Gojek and Tokopedia against PT Terbit Financial Technology related to the “GOTO” brand. Article 83 paragraph (1) of Law Number 20 of 2016 stipulates that parties who feel aggrieved because of a mark that makes their mark can file a claim for compensation and/or temporary suspension to prevent greater losses.
Keywords
Article Details
References
- Dharmawan, Ni Ketut Supasti, et al. (2014). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish,
- Fuady, M. (2018). Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep. Depok: Rajawali Pers.
- Harahap, M. Y. (1996). Tinjauan merek secara umum dan hukum merek di Indonesia: berdasar Undang-undang no. 19 tahun 1992. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
- Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law): dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenadamedia Group.
- Khairandy, R. (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang. FH UII Press, Yogyakarta.
- Lindsey, T. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Banudng, PT Alumni.
- Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum (Edisi Revisi ed.). Prenada Media.
- Munandar, H., & Sitanggang, S. (2008). Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-Beluknya. Jakarta, Erlangga.
- Purwaningsih, E. (2012). Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi. Bandung, Mandar Maju.
- Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
- Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, PT Raja Grafindo.
- Sugiyono, P. D. (2010). Metode penelitian pendidikan. Pendekatan kuantitatif.
- Susanto, A. B., & Wijanarko, H. (2004). Power Branding. Bandung, PT Nizan Publika.
- Tjiptono, F. (2019). Strategi pemasaran, ANDI, Yogyakarta.
- Yuhassarie, E. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum. Pusat Pengkajian Hukum.
- Dwipayani, D. M., & Fazriyah, N. (2021). PERKARA PENOLAKAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DALAM GUGATAN PERDATA ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 02/MEREK/2002/PN. NIAGA. JKT. PST. Ganesha Law Review, 3(2), 97-110.
- Jened, R. (2010). Hak kekayaan intelektual: penyalahgunaan hak eksklusif. Pusat Penerbitan dan percetakan Unair.
- M. Ramli, A., & Amirulloh, M. (2002). Perlindungan Merek di Indonesia Dalam Teori dan Praktik. Jurnal Hukum Internasional, 1(3).
- Putra, F. N. D. (2014). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek. Mimbar Keadilan, 240068.
- Sulastri, S., & Satino, S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware). Jurnal Yuridis, 5(1), 160-172.
- diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2021/11/10/19050057/merunut-polemik-merek-goto-yang-membuat-gojek-tokopedia-digugat-rp-2-triliun?page=all pada 13 November 2021 pukul 8.00 WIB
- Diakses dari https://www.linkedin.com/company/terbit-business-xchange/about/ pada 21/12/2021
- Diakses dari https://ekbis.sindonews.com/read/580746/178/valuasi-goto-tembus-rp450-triliun-siapa-yang-untung-1635271858#:~:text=Reuters%20pernah%20melaporkan%20bahwa%20valuasi,bagi%20penguatan%20nilai%20bisnis%20GoTo. pada 22/12/2021 pukul 9.05 WIB
- Diakses dari https://industri.kontan.co.id/news/nama-baru-gojek-dan-tokopedia-goto-yang-artinya-juga-gotong-royong pada 21/12/2021 pukul 15.33 WIB
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016
- Konvensi Paris
- TRIPs Agreement
References
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, et al. (2014). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish,
Fuady, M. (2018). Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep. Depok: Rajawali Pers.
Harahap, M. Y. (1996). Tinjauan merek secara umum dan hukum merek di Indonesia: berdasar Undang-undang no. 19 tahun 1992. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law): dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenadamedia Group.
Khairandy, R. (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang. FH UII Press, Yogyakarta.
Lindsey, T. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Banudng, PT Alumni.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum (Edisi Revisi ed.). Prenada Media.
Munandar, H., & Sitanggang, S. (2008). Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-Beluknya. Jakarta, Erlangga.
Purwaningsih, E. (2012). Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi. Bandung, Mandar Maju.
Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, PT Raja Grafindo.
Sugiyono, P. D. (2010). Metode penelitian pendidikan. Pendekatan kuantitatif.
Susanto, A. B., & Wijanarko, H. (2004). Power Branding. Bandung, PT Nizan Publika.
Tjiptono, F. (2019). Strategi pemasaran, ANDI, Yogyakarta.
Yuhassarie, E. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum. Pusat Pengkajian Hukum.
Dwipayani, D. M., & Fazriyah, N. (2021). PERKARA PENOLAKAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DALAM GUGATAN PERDATA ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 02/MEREK/2002/PN. NIAGA. JKT. PST. Ganesha Law Review, 3(2), 97-110.
Jened, R. (2010). Hak kekayaan intelektual: penyalahgunaan hak eksklusif. Pusat Penerbitan dan percetakan Unair.
M. Ramli, A., & Amirulloh, M. (2002). Perlindungan Merek di Indonesia Dalam Teori dan Praktik. Jurnal Hukum Internasional, 1(3).
Putra, F. N. D. (2014). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek. Mimbar Keadilan, 240068.
Sulastri, S., & Satino, S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware). Jurnal Yuridis, 5(1), 160-172.
diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2021/11/10/19050057/merunut-polemik-merek-goto-yang-membuat-gojek-tokopedia-digugat-rp-2-triliun?page=all pada 13 November 2021 pukul 8.00 WIB
Diakses dari https://www.linkedin.com/company/terbit-business-xchange/about/ pada 21/12/2021
Diakses dari https://ekbis.sindonews.com/read/580746/178/valuasi-goto-tembus-rp450-triliun-siapa-yang-untung-1635271858#:~:text=Reuters%20pernah%20melaporkan%20bahwa%20valuasi,bagi%20penguatan%20nilai%20bisnis%20GoTo. pada 22/12/2021 pukul 9.05 WIB
Diakses dari https://industri.kontan.co.id/news/nama-baru-gojek-dan-tokopedia-goto-yang-artinya-juga-gotong-royong pada 21/12/2021 pukul 15.33 WIB
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Konvensi Paris
TRIPs Agreement