Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji relasi antara pemilih, wakil rakyat dan partai politik dalam membangun demokrasi, serta mengajukan konsep pengawasan pemilih terhadap wakil rakyat dalam membangun demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan objek penelitian relasi pemilih, wakil rakyat dan partai politik dalam membangun demokrasi. Metode pendekatan yang digunakan sosiopolitik, kasus, dan konseptual. Analisis bahan hukumnya diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, wakil rakyat mendapatkan daulat dari rakyat, maka secara substantif aspirasi rakyat dapat dikatakan tersalur apabila kepentingan nilai, aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bersangkutan, atau setidaknya  aspirasi mereka sudah benar-benar diperjuangkan sehingga memengaruhi perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh parlemen. Kedua, konsep pengawasan rakyat /konstituen terhadap wakil rakyat atau anggota lembaga perwakilan rakyat itu dapat dilakukan antara lain melalui pemilihan umum dan sistem ‘recalling’ anggota parlemen oleh rakyat/konstituen.

Keywords

Relasi Pemilih Wakil Rakyat Partai Politik Demokrasi

Article Details

References

  1. Arbi Sanit, Partai Politik: Kecenderungan Oligarkis dalam Birokrasi, Rajawali, Jakarta, 1984.
  2. Artidjo Alkostar, Korupsi Politik di Negara Modern, FH UII Press, Yogyakarta, 2008.
  3. Firmanzah, Mengelola Partai Politik Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, Edisi Revisi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2018.
  4. Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstiotusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
  5. ______, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.
  6. ______, Oligarki dan Totalitarianisme Baru, LP3ES, Jakarta, 2022.
  7. Katz, Richard S. and Peter Mair, Democracy and the Cartelization of Political Parties, Oxford University Press, United Kingdom, 2018.
  8. Michels, Robert, Political Parties: A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy, McMillan, New York.
  9. Kuskrido Ambardi, Mengungkap Politik Kartel: Studi Tentang Sistem Kepartaiandi Indonesia Era Reformasi, Kepustakaan Populer Gramedia, 2009.
  10. Mosca, Gaetano, The Rulling Class: Elementi di Scienza Politica, McGraw-Hill Book, New York, 1939.
  11. Ni’matul Huda, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2011.
  12. Ni’matul Huda dan M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi & Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi, Kencana, 2017.
  13. Siregar, Fritz Edward, Menuju PeradilanPemilu, Cetakan Kedua, Themis Publishing, Jakarta, 2019.
  14. Susi Dwi Harijanti, dkk (editor), Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, Pusat Stusi Kebijakan Negara FH UNPAD, Bandung, 2016.
  15. Burhanudin Muhtadi, ‘Perombakan Kabinet dan Rekonsolidasi Politik’, Opini Harian Kompas, 28 Juli 2016.
  16. Yunarto Wijaya, “Menjaga Marwah Pemilu”, Kompas, 3 September 2020.
  17. “Kegagalan Kaderisasi Kembali Tampak”, Kompas, 8 September 2020.
  18. Yudi Latif, “Penghancuran Pencapaian”, Analisis Politik, Kompas, 6 Mei 2021.
  19. “Demokrasi Indonesia Keliru Arah”, Kompas, Selasa, 27 Juli 2021.
  20. Putusan MK No. 008/PUU-IV/2006 tentang Recalling Anggota DPR, Kamis, 28 September 2006.
  21. Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.