Main Article Content
Abstract
Sexual violence is one of the conventional criminal offenses that has become a topic of discussion in the community. In this issue, the Criminal Code regulations are the main reference point for legal practitioners to catch perpetrators of sexual violence crimes. The crime of sexual violence is regulated primarily in Law no. 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence and Article 6 of the Law on the Eradication of Violent Crimes in the Kingdom of Saudi Arabia. Based on this, the researcher seeks to compare and analyze more deeply the regulation of the crime of sexual violence in the laws of Indonesia and Saudi Arabia. So that the topic of the problem is known through comparative efforts made against the two countries to enforce the law against the problematics of the crime of sexual violence. This research uses normative juridical research methods, by examining various problems based on theories, concepts and legal norms that apply in the crime of sexual violence, using library research, and data collection techniques carried out through document studies, so that conclusions can be drawn. So that it can be concluded that the similarities of the two articles are about sexual crimes and there is an element of coercion where Indonesia and Saudi Arabia, have laws that regulate sexual violence as a criminal offense. The analysis of the difference issues is in the realm of (1) Cultural and Religious Context, (2) Sanctions and Punishment, (3) Eradication and Prevention, and (4) Legal System.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Sarah Nur Izzati, M. Yusuf, Hermanto Harun, Kurnia Saputri, Ahmad Husairi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Abdullah, Dadang. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Trafficking Anak Dan Perempuan.” Dalam Al’Adl 9, no. 2 (2017): 240.
- Abunawas, Tri Dian Aprilsesa, Siti Aminah, Muhammad Tahir, dan Marnita. “perbandingan peraturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di indonesia dan thailand.” Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 2 (2023): 124.
- ———. “Perbandingan Peraturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia Dan Thailand.” Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 2 (2023): 114–25.
- Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, dan Sauda Julia Merliyana. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan 6, no. 1 (2022): 974–80. https://doi.org/10.33487/ edumaspul.v6i1.3394.
- Alpian, Riyan. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana” 10, no. 1 (2015).
- Anggoman E. “Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” Lex Crimen 8, no. 3 (2019).
- Arrafi, Muhammad Aqil, dan Nursiti. “Analisis Yuridis Perlindungan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Suatu Perbandingan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 7 (2023): 34–41.
- Arya, Nyoman Gede, dan Putra. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Ilmiah Hukum, no. 2 (2020).
- Ayuningtyas, Eka, Rodliyah, dan Lalu Parman. “Konsep Pencabulan Verbal Dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana.” Education and development 7, no. 3 (2019): 242–49. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1261%0Ahttps://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1261/530.
- Azzahwa, Firda. “Penerapan Sanksi Pembalasan di Arab Dalam Konvensi Anti Penyiksaan” 1, no. 2 (2017): 1–7.
- Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, SH., MH. “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Proses Perkara Pidana.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, no. 2 (2022): 1–20.
- Diana Yusyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 619.
- Firda Azzahwa. “Hukuman Atas Pelaku Kekerasan Seksual di Arab Saudi,” 2018.
- G, Mannika. “Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasa Seksual pada Remaja Perempuan.” Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 7 (2018).
- Harnoko, B, dan Rudi. “Dibalik tindak kekerasan terhadap perempuan.” Muwazah 13, no. 1 (2015): 181–88.
- Hengstz, Yaenet Monica. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Di Jalan Raya ” Lex Crimen”,” no. 1 (2016): 107–15.
- Kinasih, dan Sri Endah. “Perlindungan dan Penegakan HAM terhadap Pelecehan Seksual.” Jurnal Universitas Airlangga 1, no. 1 (2015).
- Library, Human Rights. “Hukum Acara Pidana Keputusan Kerajaan Nomor (M/39).” Human Rights Library. Pekanbaru, 2016. .
- M. Chaerul Risal. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas.” Jurnal Al-Daulah 11, no. 1 (2022): 77.
- Moeljatno. KUHP. Bumi Aksara. 19 ed. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.
- Muchtar, Henni. “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia.” Humanus 14, no. 1 (2015): 1–12. https://doi.org/ 10.24036/jh.v14i1.5405.
- Nilamsari, Natalina. “Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif.” Wacana 8, no. 2 (2014): 177–1828. http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=16/.
- Noviani, Utami Zahirah, Rifdah Arifah, Cecep, dan Sahadi Hurnaedi. “Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif.” Jurnal penelitian dan PPM 5, no. 1 (2018): 49.
- Prihandana, Yuda, Sherly Adam, dan Leony Lokollo. “Angkatan Darat Melakukan Tindak Pidana Asusila Di Muka Umum.” Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 1, no. Oktober 2021 (2021): 65–77.
- Risa, M. Chaerul. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 11, no. 1 (2022): 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207.
- Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia.” Journal Justiciabelen 1, no. 1 (2021). .
- Rosania Paradiaz, dan Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4 (2022): 1.
- Sari, Desi Puspita, Siti Ayu Resa Purwati, Muhamad Fadly Darmawan, Muhamad Syahrul Maulana, Irfan Maulana, dan Herli Antoni. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Menurut Perspektif Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” AL-QISTH LAW REVIEW 7, no. 1 (2023): 67. https://doi.org/10.24246/juses.v4i2p59-65.
- saudinesia. “Hukuman Atas Pelaku Pelecehan Seksual Di Arab Saudi.” saudinesia, 2024. .
- Rusydianta, Muhammad, “Reformulating Fraud Crimes Under Article 378 Of The Criminal Code Based On Restorative Justice Values”. Prophetic Law Review, Vol.3 No. 2, (2021), 220–243.
- Sendi Prakosya. “Tinjauan Perlindungan Korban Perkosaan dalam Sudut Pandang Viktimologi.” IPMHI Law Jurnal 2, no. 1 (2022): 108–17.
- Suryandi, Dodi, Hutabarat, Nike, Pamungkas, dan Hartono. “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 46.
- Tene, Damianus Rama, Andi Muliyono, dan Nurjanah Lahangatubun. “Implikasi Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pasca Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 22, no. 2 (2023): 29–41. https://doi.org/10.30863/ ekspose. v22i2.4151.
- Triyani, Bahar Elfudllatsani, dan Wulandari. “Telaah Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor :375/PD.SUS-ANAK/2013/PN NJK).” Recidive 3, no. 1 (2014): 80–87. http://www.kpai.go.id/search/kasus+kekerasan+pada+an.
- Wahid, Abdul, dan Muhammad Irvan. Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 1 ed. Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.
- Zein, Fara Dina. “Analisa Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Joko Widodo Melalui Tabloid Obor Rakyat.” Pembaharu Hukum 1, no. 1 (2020): 61–75.
References
Abdullah, Dadang. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Trafficking Anak Dan Perempuan.” Dalam Al’Adl 9, no. 2 (2017): 240.
Abunawas, Tri Dian Aprilsesa, Siti Aminah, Muhammad Tahir, dan Marnita. “perbandingan peraturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di indonesia dan thailand.” Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 2 (2023): 124.
———. “Perbandingan Peraturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia Dan Thailand.” Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 2 (2023): 114–25.
Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, dan Sauda Julia Merliyana. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan 6, no. 1 (2022): 974–80. https://doi.org/10.33487/ edumaspul.v6i1.3394.
Alpian, Riyan. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana” 10, no. 1 (2015).
Anggoman E. “Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” Lex Crimen 8, no. 3 (2019).
Arrafi, Muhammad Aqil, dan Nursiti. “Analisis Yuridis Perlindungan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Suatu Perbandingan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 7 (2023): 34–41.
Arya, Nyoman Gede, dan Putra. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Ilmiah Hukum, no. 2 (2020).
Ayuningtyas, Eka, Rodliyah, dan Lalu Parman. “Konsep Pencabulan Verbal Dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana.” Education and development 7, no. 3 (2019): 242–49. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1261%0Ahttps://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1261/530.
Azzahwa, Firda. “Penerapan Sanksi Pembalasan di Arab Dalam Konvensi Anti Penyiksaan” 1, no. 2 (2017): 1–7.
Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, SH., MH. “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Proses Perkara Pidana.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, no. 2 (2022): 1–20.
Diana Yusyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 619.
Firda Azzahwa. “Hukuman Atas Pelaku Kekerasan Seksual di Arab Saudi,” 2018.
G, Mannika. “Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasa Seksual pada Remaja Perempuan.” Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 7 (2018).
Harnoko, B, dan Rudi. “Dibalik tindak kekerasan terhadap perempuan.” Muwazah 13, no. 1 (2015): 181–88.
Hengstz, Yaenet Monica. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Di Jalan Raya ” Lex Crimen”,” no. 1 (2016): 107–15.
Kinasih, dan Sri Endah. “Perlindungan dan Penegakan HAM terhadap Pelecehan Seksual.” Jurnal Universitas Airlangga 1, no. 1 (2015).
Library, Human Rights. “Hukum Acara Pidana Keputusan Kerajaan Nomor (M/39).” Human Rights Library. Pekanbaru, 2016. .
M. Chaerul Risal. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas.” Jurnal Al-Daulah 11, no. 1 (2022): 77.
Moeljatno. KUHP. Bumi Aksara. 19 ed. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.
Muchtar, Henni. “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia.” Humanus 14, no. 1 (2015): 1–12. https://doi.org/ 10.24036/jh.v14i1.5405.
Nilamsari, Natalina. “Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif.” Wacana 8, no. 2 (2014): 177–1828. http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=16/.
Noviani, Utami Zahirah, Rifdah Arifah, Cecep, dan Sahadi Hurnaedi. “Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif.” Jurnal penelitian dan PPM 5, no. 1 (2018): 49.
Prihandana, Yuda, Sherly Adam, dan Leony Lokollo. “Angkatan Darat Melakukan Tindak Pidana Asusila Di Muka Umum.” Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 1, no. Oktober 2021 (2021): 65–77.
Risa, M. Chaerul. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 11, no. 1 (2022): 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207.
Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia.” Journal Justiciabelen 1, no. 1 (2021). .
Rosania Paradiaz, dan Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4 (2022): 1.
Sari, Desi Puspita, Siti Ayu Resa Purwati, Muhamad Fadly Darmawan, Muhamad Syahrul Maulana, Irfan Maulana, dan Herli Antoni. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Menurut Perspektif Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” AL-QISTH LAW REVIEW 7, no. 1 (2023): 67. https://doi.org/10.24246/juses.v4i2p59-65.
saudinesia. “Hukuman Atas Pelaku Pelecehan Seksual Di Arab Saudi.” saudinesia, 2024. .
Rusydianta, Muhammad, “Reformulating Fraud Crimes Under Article 378 Of The Criminal Code Based On Restorative Justice Values”. Prophetic Law Review, Vol.3 No. 2, (2021), 220–243.
Sendi Prakosya. “Tinjauan Perlindungan Korban Perkosaan dalam Sudut Pandang Viktimologi.” IPMHI Law Jurnal 2, no. 1 (2022): 108–17.
Suryandi, Dodi, Hutabarat, Nike, Pamungkas, dan Hartono. “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 46.
Tene, Damianus Rama, Andi Muliyono, dan Nurjanah Lahangatubun. “Implikasi Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pasca Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 22, no. 2 (2023): 29–41. https://doi.org/10.30863/ ekspose. v22i2.4151.
Triyani, Bahar Elfudllatsani, dan Wulandari. “Telaah Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor :375/PD.SUS-ANAK/2013/PN NJK).” Recidive 3, no. 1 (2014): 80–87. http://www.kpai.go.id/search/kasus+kekerasan+pada+an.
Wahid, Abdul, dan Muhammad Irvan. Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 1 ed. Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.
Zein, Fara Dina. “Analisa Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Joko Widodo Melalui Tabloid Obor Rakyat.” Pembaharu Hukum 1, no. 1 (2020): 61–75.