Main Article Content

Abstract

In this era of reform, the death penalty remains a highly controversial issue and a matter of serious concern, prompting various approaches from legal experts and practitioners. Decisions to execute the death penalty for certain criminals are influenced by social initiatives and law enforcement efforts aimed at enhancing social welfare. Regarding the death penalty, there is a stigma that generates both pro and con opinions, related to the concept and realization of human rights. Therefore, researchers are interested in delving deeper into the issue of the death penalty in Indonesia from the perspectives of criminal law and human rights.In this study, researchers employ a normative juridical method, focusing on specific subjects for analysis, namely conducting regulations-based analysis using library research. The theory of punishment is used as a theoretical framework, leading to findings that the death penalty fundamentally entails depriving someone of their right to life and causing physical suffering, which contradicts Article 6(1) of the International Covenant on Civil and Political Rights and Article 3 of the Universal Declaration of Human Rights, as well as the shift from classical criminal justice systems focused on retributive justice to modern criminal justice systems oriented towards collective, restorative, and rehabilitative justice. The existence of the death penalty is considered a violation of an individual's right to life, as this right is deemed a gift that must be respected. Article 1 of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, which acknowledges the rights of every individual in their entirety, affirms that human rights exist in Indonesia.

Keywords

Criminal Law Death Penalty Human Rights

Article Details

References

  1. Abd Muni. “Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia.” Jurnal Al-’adalah Volume 23 Nomor 1 T (Tahun 2020).
  2. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha. “Analisis Wewenang Polri Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Ditinjau Dari Segi Hak Asasi Manusia.” Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, hlm. 28.
  3. Alias, A. T. “Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam PerspektifHukum dan Hak Asasi Manusia.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 4 (Tahun 2022): 138–47.
  4. Alima Tsusyaddya Alias Suryaningsi. “Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Nomos:Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 4 (Tahun 2022): hlm. 138-147.
  5. Amelia Arief. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.” Jurnal Kosmik Hukum Volume 19 Nomor 1 (Tahun 2019).
  6. Amiruddin. “Perbandingan Pelaksanaan Euthnasia Di Negara Yang Menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental Dan Sistem Hukum Anglo Sason.” Yurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 1 (Tahun 2017).
  7. Atet Sumanto. “Komtradiksi Hukuman Mati Di Indonesia Di Pandang Dari Aspek Hak Asasi Manusia, Agama, Dan Para Ahli Hukum.” Perspektif Volumen IX Nomor 3 (Tahun 2014): 192.
  8. Aulia Rosa Nasution. “Kebabasan Beragama Dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Responsif Volume 6 Nomor 6 (November 2018): hlm. 70.
  9. Aziz Prasetio. “Pidana Mati Di Indonesia Di Tinjau Dari Perspektif Politik Hukum.” Jurnal Panah Keadilan Volume 2 Nomor 2 (Agustus 2023): hlm. 102.
  10. Baharuddin Badaru. “Tinjauan Yuridis Terhadap Problematik Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Journal of Swara Justisia Volume 7, Issue 3 (2023): hlm. 882. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.
  11. Baren Sipayung, Sardjana Orba Manullang, Henry Kristian Siburian. “Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kewarganegaraan Volume 7 Nomor 1 (Tahun 2023): hlm. 137.
  12. Feby Dwiki Darmawan and Dodik Setiawan Nur Heriyanto, “Invoking International Human Rights Law To Prevent Statelessness Of International Refugee Children Born In Indonesia”. Prophetic Law Review, 5(1), (2023).
  13. Fadilla Amarani Shola. “Tinjauan Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia Terhadap Hukuman Mati di Indonesia,.” Lex Et Ordo: Jurnal Hukum dan Kebijakan Volume 1 Nomor 1 (Oktober 2023): hlm. 101.
  14. Friska Rosita Roring. “Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Sudut Pandang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lex Privatum Volume. XI, nOMOR 4 (Mei 2023).
  15. Gisella Tiara Cahyani, Siti Bilkis Sholehah, Dara Nurul Salsabillah, Muhammad Alwan Ramadhana, Revand Arya Pratama, Dan Herli Antoni. “Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum.” Al-Qisth Law Review Volume 7 Nomor 1 (Tahun 2023).
  16. Hamzah A. Bentuk-bentuk khusus perwujudan delik (percobaan, penyertaan, dan gabungan delik) dan hukumpenitensier. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
  17. Harefa, A. “Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan HAM.” Jurnal PanahKeadilan Volme 1 Nomor 2 (2022): 99–116.
  18. Herbert L. Packer, The Limits of The Criminal Sanctions, (California: Stanford University, 1968).
  19. I Gusti Ayu Apsari Hadi. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Secara Individual Oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB Suatu Tinjauan Terhadap Tahanan Rumah Aung San Suu Kyi.” Volume 2 Nomor 1, Februari 2016, hlm. 42.
  20. Ihwan Zaini. “Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati Dalam Sistem Peradilan Pidana (Upaya Pencarian Kepastian Hukum).” Jurnal Nestor Magister Hukum, 2013.
  21. Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.
  22. Jerremy Hakkinen Marcellino Pamantung, Harly Satnly Muaja, Maikel Kuntag. “Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” E-Journal Unsrat, Tahun 2022.
  23. Komang Mahardika Wijaya. “Studi Komparatif Euthanasia Aktif Sebagai Bentuk Eksekusi Terpidana Mati Yang Lebih Manusiawi Dan Beradab.” Jurnal Komunikasi Hukum Volume 9 Nomor 2 (Agustus 2023).
  24. Komariah Emong SuparDjaja,. “Permasalahan Pidana Mati di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 4 Nomor 4 (Desember 2007): hlm. 19.
  25. Madja, EI Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
  26. Maulia Kusuma Wardhani. “Eksistensi Hukuman Pidana Mati Dari Kacamata Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam.” Lex et Ordo Jurnal Hukum Dan Kebijakan Volume 1 Nomor 1 (Oktober 2023): hlm. 55.
  27. Mellynia Feby Hadi Putri Lestari, Made Cinthya Puspita Shara. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Demontran Kazakhstan Di Tinjau Dari Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.” Jurnal Kertha Semaya Volume 10 Nomor 9 (Tahun 2022): hlm. 1980-1993.
  28. Muhammad Amin Putra. “Perkembangan Muatan HAM Dalam Konstitusi Di Indonesia.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 Nomor 2 (t.t.).
  29. Murthada, Seri Mughni Sulubara. “Implementasi Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora Volume 1 Nomor 4 (Desember 2022).
  30. Musa Darwin Pane. “Kebijakan Hukuman Mati Di tinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia.” Res Nullius Law Journal Volume 1 Nomor 1 (2019): hlm. 38.
  31. Natanael Christian Henry Gurinda. “Peran PBB Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Kajian Hukum Internasional.” Lex Et Societatis Volume VII, Nomor 9 (Tahun 2019): hlm. 57.
  32. Nur Asriaty Solichah, Oci Senjaya. “Kajian Hak Asasi Manusia Terhadap Penjatuhan Hukum Pidana Mati Di Indonesia.” Muhammadiyah Law Review Volume 5 Nomor 2 (Juli 2021): hlm. 53.
  33. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
  34. PT. Justitia Global Mandiri. “Polemik HAM, LBHM sebut Pidana Mati Bertentangan Dengan Prinsip Pemasyarakatan,” Mei 2023. https://www.mediajustitia.comh.
  35. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
  36. Siswoko, K. H. “Tekanan Global Dalam Penundaan Eksekusi Terpidana Mati Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Volume 8 Nomor 2 (2017): hlm. 179-186.
  37. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 1985.
  38. ST Ika Noerwulan Fraja, Nadiya Ayu Rizky Saraswati, Ury Ayu Masitoh. “Perbandingan Penerapan Hukuman Mati Indonesia Dan Belanda.” Diversi Jurnal Hukum olume 7 Nomor 1.
  39. Undang-Undang Dasar 1945.
  40. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  41. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  42. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  43. Warih Anjari. “Penjatuhan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” E-Journal WIDYA Yustisia Volume 1 Nomor 2 (Tahun 2015): hlm 108.
  44. Wulan Puji Anjarsari. “Pengaturan tenggat waktu pelaksanaan pidana mati dalam hukum pidana indonesia,.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Volume 3 Nomor 3 (Tahun 2021): hlm. 489.
  45. Zakiy Bima Kusuma Aliyan, Eifrida Gulfom. “Pembaharuan Hukum Keberadaan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi.” Journal Publicuho Volume 6 Nomor 2 (Tahun 2023).