Main Article Content

Abstract

The aim of this research is to discuss the protection of the rights of remote workers in Indonesia. Legal protection for remote workers includes work agreements, wages, leave, working hours, protection regarding the right to wages, obtaining social security for employment, the right to occupational safety and health, and the right to organize or associate. There are two issues raised in this research, namely what regulations relate to worker protection for remote workers and what forms of protection relate to the number of working hours for remote workers. The research method chosen is juridical-normative legal research which uses a statutory approach and a comparative approach. The data used is secondary data by collecting primary legal materials and secondary legal materials. The results of this research show that there are still no regulations governing remote work so that legal protection for remote workers cannot be met.

Keywords

Legal Protection Workers Remote Working

Article Details

References

  1. Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Revormasi, Cetakan pertama, Ed.1, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
  2. Husni Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan edisi revisi, Cetakan ke-13, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
  3. Nababan, Agung Kristyanto, “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 323,
  4. Ilyas, Mohammad, “Pengambilalihan dan Penutupan Perusahaan yang Berdampak Pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 109,
  5. Kandarani, Welsen, “Kewajiban Perusahaan Terhadap Fasilitas Kesejahteraan Bagi Tenaga Kerja,” Jurnal Education and development 8, no. 2 (2020): 193.
  6. Nuriskia, Centia Sabrina, Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja”, Jurnal USM Law Review, Edisi Vol 5 No. 2 Tahun 2022, hlm. 684.
  7. Nuriskia, Centia Sabrina. Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja”, Jurnal USM Law Review, Edisi Vol 5 No. 2 Tahun 2022, hlm. 683-684
  8. Kartika, P., Adhitya, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Remote Di Indonesia Yang Bekerja Di Perusahaan Asing Di Luar Wilayah Indonesia. TESIS. Universitas Indonesia, 2021.
  9. Tambunan, Ruth, “Apa Itu Remote Working”, terdapat dalam https://flip.id/blog/panduan-tentang-remote-working, diakses 30 Mei 2024 11.00 WIB
  10. Teguh, Luxmant, “Tetap Produktif dan Kreatif di Tengah Pandemi Covid-19”, terdapat dalam https://www.mojorejo-jetis.desa.id/artikel/2020/7/10/tetap-produktif-dan-kreatif-di-tengah-pandemi-covid-19, diakses 30 Mei 2024 11.15 WIB
  11. “Pengguna Aplikasi Video Conference Imbas WFH di RI Meningkat”, terdapat dalam https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200323074557-213-485895/pengguna-aplikasi-video-conference-imbas-wfh-di-ri-meningkat, diakses pada tanggal 30 Mei 2024 11.35 WIB
  12. Dewayani, Tantri, “Bekerja dari Rumah (Work From Home) Dari Sudut Pandang Unit Kepatuhan Internal”, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Vol.13014, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13014/Bekerja-dari-Rumah-Work-From-Home-Dari-Sudut-Pandang-Unit-Kepatuhan-Internal.html, 2020. Diakses pada tanggal 30 Mei 12.00 WIB
  13. “Remote Working: Pengertian, Jenis, Serta Kelebihan dan Kekurangannya”, https://bpmbkm.uma.ac.id/2022/05/13/remote-working-pengertian-jenis-serta-kelebihan-dan-kekurangannya/ , diakses pada tanggal 30 mei 2024 13.30 WIB
  14. Nuriya, Ida, “Sistem Remote Work: Bagaimana Perlindungan Hak-Hak Pekerja?”, terdapat dalam https://kumparan.com/ida-nuriya/sistem-remote-work-bagaimana-perlindungan-hak-hak-pekerja-22TAZOWHMvy/1 , diakeses pada tangaal 30 Mei 2024 13.46 WIB
  15. Wahyuni, Willa, “Melihat Legalitas Sistem Remote Working.” hukumonline, 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-legalitas-sistem-remote-working-lt65b0f3b7188a9/?page=all , di akses pada tanggal 30 Mei 14.15 WIB
  16. Aulia, S.H., Renata Christha. “Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia.” Hukumonline, hukum online, 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-perlindungan-tenaga-kerja-di-indonesia-lt6321be2336d65/. Di akses pada tanggal 31 Mei 2024 jam 14.45 WIB
  17. “UU Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pekerja”, Situs Berita MK, https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14311 , diakses pada tanggal 3 Juni 2024 jam 15.50 WIB
  18. “MK: UU Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pekerja”, https://disnakertrans.ntbprov.go.id/hak-hak-perusahaan-dan-karyawan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/ diakses pada tanggal 3 Juni 2024 jam 16.00 WIB
  19. Dewanggasani, Eunike, “Kerja Remote Itu Nggak Selamanya Enak, yang Jelas Bikin Sakit Pinggang”, terdapat dalam https://mojok.co/terminal/kerja-remote-itu-nggak-selamanya-enak-yang-jelas-bikin-sakit-pinggang/ , diakses tanggal 3 Juni 2024 jam 18.55
  20. Pramesri, Tri Jata Ayu, “ Isi Perjanjian Kerja yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan”, Hukum online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perhatikan-ini-sebelum-tanda-tangan-kontrak-kerja-lt5767600b3aac7/ , di akses pada tanggal 4 Juni 2024 jam 13.55 WIB
  21. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hak pekerja adalah upah, hak istirahat, perlindungan mengenai hak atas upah, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, hak keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak berorganisasi atau berserikat.
  22. Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  23. Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  24. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
  25. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
  26. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.