Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti terkait Bank Riau Kepri pasca konversi menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) yang mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana kedudukan debitor dan kreditor pada Bank Riau Kepri pasca konversi. Kedua, bagaimana keabsahan akad murabahah pada Bank Riau Kepri pasca konversi.  Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode Normatif, yang berdasar pada data-data penelitian dan sumber penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam BRK Syariah kedudukan kreditor dan debitor berubah menjadi Ba’i dan Musytari sehingga, telah menerapkan adanya prinsip syariah serta terjadinya perubahan perjanjian kredit menjadi akad Murabahah pasca berkonversi dari Bank Riau Kepri menjadi BRK Syariah. Keabsahan pada Bank Riau Kepri sudah terbilang sah karena BRK Syariah sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif serta telah menerapkan adanya prinsip syariah yang terdapat dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 terkait Perbankan Syariah dimana hal ini menjadikan syarat utama dalam keabsahan akad terutama yang terjadi di Bank Riau Kepri Syariah.

Keywords

Murabahah Contract Legal Positon Customers

Article Details

References

  1. Arifin, Zaenal, Akad Murabahah (Dengan prinsip bagi hasil), Cetakan Pertama, Indramayu, 2021.
  2. Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Cetakan ke-12, RajaGrafindo Persada, Depok, 2008
  3. Teguh, Muhammad, Metodologi Penelitian Ekonomi dan Aplikasi, Cetakan ke-3, Raja grafindo Persada, Jakarta, 1999.
  4. Muhammad Rasyid, Bagya Agung Prabowo, Hubungan Hukum Nasabah Dengan Bank Riau Kepri Pasca Konversi Menjadi Bank Riau Kepri Syariah, Tugas Akhir, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2024.
  5. Ega Gharar Rahmat, Keabsahan Akad Murabahah Yang Menggunakan Jaminan Konvensional, Tugas Akhir, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2024.
  6. Surya Mustika Rajamudin Putra, Keabsahan Akad Syariah Dalam Bentuk Akad Notaris Berdasar Kepatuhan Syariah, Tugas Akhir, Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2024.
  7. Baiq Ermayanti, Perlindungan Hukum Debitur dan Kreditur Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Jurnal Hukum, Vol. 5 No 1, November, 2023.
  8. Bagya Agung Prabowo, Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah dalam Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 1, Januari, 2009.
  9. Muhammad Rifky Fernanda, Penerapan Prinsip Perbankan Syari’ah dalam Hukum di Indonesia dalam Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 1, 2020.
  10. Saray H. Karianga, Kedudukan Hukum Debitur dan Kreditur dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2, 2016.
  11. Eka Yulinar, Ayu Ruqayyah Yunus, Trisno Wardi Putra, Implementation of a Murabahah Contract At Al-Fazza Makassar Sharia Credit, Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol 14, No 1, 2023.