Main Article Content

Abstract

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang yang sah adalah haram, karena mengandung gharar, dharar, qimar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Namun, ada sebagian umat Islam yang menganggap bahwa cryptocurrency adalah anak biologis dari transformasi teknologi digital yang penggunaannya semakin luas. Sebagai media pertukaran serta komoditas, cryptocurrency diizinkan di bawah hukum Islam. Memenuhi syarat baik sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun sebagai komoditas (al-mutsaman), antara lain memiliki manfaat (muntafa'), dapat diserahkan (maqdur 'ala taslimih), dan dapat diakses. oleh kedua belah pihak dalam jenis dan sifatnya (ma'luman lil 'aqidain). Ini tidak termasuk berbagai varian cryptocurrency yang tidak memenuhi beberapa ketentuan ini. Sebagaimana dijelaskan oleh para pelaku dan pakar blockchain, asumsi adanya unsur bahaya dan risiko akibat ambiguitas (gharar) dan perjudian (qimar) tidak ditemukan dalam transaksi cryptocurrency. Fluktuasi harga mengikuti hukum pasar (penawaran dan permintaan) yang diperbolehkan menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis berdasarkan muatan doktrinal, dengan menerapkan empat jenis pendekatan hukum, yaitu: (i) historis/sejarah; (ii) yurisprudensi/filsafat; (iii) perbandingan; dan (iv) analitis dan kritis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlindungan hukum investor dari aspek gharar, dharar, dan qimar dalam transaksi cryptocurrency sebagai al-tsaman dan al-mutsaman.

Keywords

Al-mutsaman Al-tsaman Cryptocurrency Legal Protection.

Article Details

References

Read More