Main Article Content

Abstract

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang yang sah adalah haram, karena mengandung gharar, dharar, qimar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Namun, ada sebagian umat Islam yang menganggap bahwa cryptocurrency adalah anak biologis dari transformasi teknologi digital yang penggunaannya semakin luas. Sebagai media pertukaran serta komoditas, cryptocurrency diizinkan di bawah hukum Islam. Memenuhi syarat baik sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun sebagai komoditas (al-mutsaman), antara lain memiliki manfaat (muntafa'), dapat diserahkan (maqdur 'ala taslimih), dan dapat diakses. oleh kedua belah pihak dalam jenis dan sifatnya (ma'luman lil 'aqidain). Ini tidak termasuk berbagai varian cryptocurrency yang tidak memenuhi beberapa ketentuan ini. Sebagaimana dijelaskan oleh para pelaku dan pakar blockchain, asumsi adanya unsur bahaya dan risiko akibat ambiguitas (gharar) dan perjudian (qimar) tidak ditemukan dalam transaksi cryptocurrency. Fluktuasi harga mengikuti hukum pasar (penawaran dan permintaan) yang diperbolehkan menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis berdasarkan muatan doktrinal, dengan menerapkan empat jenis pendekatan hukum, yaitu: (i) historis/sejarah; (ii) yurisprudensi/filsafat; (iii) perbandingan; dan (iv) analitis dan kritis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlindungan hukum investor dari aspek gharar, dharar, dan qimar dalam transaksi cryptocurrency sebagai al-tsaman dan al-mutsaman.

Keywords

Al-mutsaman Al-tsaman Cryptocurrency Legal Protection.

Article Details

References

  1. Belvin Tanadi, Ilmu Crypto, Jakarta, Gramedia, 2022.
  2. Dumairy, Perekonomian Indonesia, BPFE: Yogyakarta, 1997.
  3. Ghufron A.M. As’adi, 2002, Fiqh Muamalah Kontekstual, Ctk. Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
  4. Gregory Mankiw, dkk, Pengantar Ekonomi Makro: Principles of Economics, Ed. Asia, Jakarta, Salemba Empat, 2013.
  5. Hasan Ahmad, Mata Uang Islam, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2005.
  6. Indra Darmawan, Pengantar Uang dan Perbankan, PT. Rineka Cipta: Jakarta, 1992.
  7. Isnawati Rais dan Hasanudin, Fiqih Muamalat dan Aplikasinya pada LKS, cet.I, Jakarta, Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011.
  8. J. P Croward, Al-Mujaz fi Iqtishadiyat al-Nuqud, Terjemah Mustafa Kamal Farid, dalam Ahmad hasan, Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
  9. Jalal al-Din Abd. al-Rahman al-Suyuti, Al-Asbah wa al-Nadhāir, Singapore: Sulaiman Mar’i, tanpa tahun.
  10. Joey Conway, Beginners Guide to Cryptocurrencies, Conway, 2014
  11. M. Ali Hasan, 2013, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Ctk. Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
  12. M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Ctk. Kedua, Alumni, Bandung, 1986.
  13. Moh. Thalib, Tuntunan Berjual Beli menurut Hadits Nabi, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1977.
  14. Muhammad Rawas Qal’ah Ji, Al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syariah, dalam Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
  15. Munir, Renaldi, Kriptografi, edisi kedua, Penerbit Informatika, Bandung, 2020.
  16. Mustafa Edwin Nasution, dkk, Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, cet. II, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2006.
  17. Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, cet. I, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010.
  18. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008,
  19. R. Subekti, Hukum Perjanjian, Ctk. Kedua belas, Intermesa, Jakarta, 1990.
  20. Renaldi Munir, Kriptografi, Edisi Kedua, Bandung, Penerbit Informatika, 2020.
  21. Riyanto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta, Graint 2004
  22. Sahir Hasan, Al-Nuqud Wa al-Tawazun al-Iqtishadi, dalam Ahmad Hasan, Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
  23. Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta
  24. Sri Mamudji, et, al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
  25. Suharsimi Arikunto, 1983, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Penerbit Bina Aksara, Jakarta
  26. Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Ctk.1, Penerbit Alumni, BandungWahbah Zuhaili, Juz IV, dalam Ghufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalat Kontekstual, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
  27. Chris Richter, Sascha Kraus, Ricarda B. Bouncken, . Virtual Currencies Like Bitcoin As A Paradigm Shift In The Field Of Transactions, International Business & Economics Research Journal Volume 14, Number 4 Tahun 2015.
  28. Duran Xavier dan Patrick McNutt, Kantian Ethics within Transaction Cost Economics, International Journal of Social Economics, Vol. 37, No. 10.
  29. Giorgos Meramveliotakis dan Dimitris Milonakis, Surveying the Transaction Cost Foundations of New Institutional Economics: A Critical Inquiry, Journal of Economic Issues Vol XLIV No 4, 2007.
  30. Nurfia Oktaviani Syamsiah, ‘Kajian atas Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia’ (2017) Vol. 6 Indonesian Journal On Networking And Security
  31. Tai Hoon Kim, A study of Ddigital Currency Cryptography for Business Marketing and Finance Security, (Asiapacific Journal of Multimedia Services Convergent with Art, Humanities, and Sociology Vol.6 No.1 January, 2016.
  32. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  33. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  34. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
  35. Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  36. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset)
  37. Perbappebti No 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
  38. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
  39. Perbappebti Pasal 27 ayat 1 Nomor 13 Tahun 2022
  40. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
  41. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  42. Corry Anestia, ‘Indodax Bakal Penuhi Syarat Aturan Baru Bappebti Demi Kantongi Izin’ (Daily Social.id 2019) https://dailysocial.id/post/indodax-bakal-penuhi-syarat-aturan-baru-bappeb-ti-demi-kantongi-izin
  43. https://money.kompas.com/read/2022/01/21/000600126/mui-tegas-haramkan-uang-kripto-bitcoin-dkk-ini alasannya?page=all#:~:text=KOMPAS.com%20%2D%20Majelis%20Ulama%20Indonesia,investas%20(uang%20kripto%20haram), diakses pada tanggal 30 Mei 2024
  44. Indodax.com, ‘Indodax.com Tidak Bekerjasama dengan Website MMM’, (Indodax In- formation 2016) https://blog.indodax.com/indodax-com-tidak-bekerjasama-dengan-website-mmm/ Diakses pada tanggal 30 Mei 2024.
  45. Medium.com, ‘The Difference Between Cryptocurrency And Digital Assets, And Why Should Holders Care?’, (20 Maret 2018) Diakses dari https://medium.com/@xaurumofficial/the- between-cryptocurrency-and-digital-assets-and-why-should-holders-care-33e00c62a3b9
  46. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).