Main Article Content

Abstract

This research aims to find out the legal protection and legal remedies that can be tidaken by creditors against mortgage guarantees declared by the court to have no legal force. This study uses normative research methods with secondary data as well as legal regulations and a case approach. The provisions in Article 1131 of the Civil Code provide legal protection regarding the consequences of mortgage guarantees which are declared to be invalid, namely general guarantees. The legal action that can be tidaken by creditors is that if the debtor is in default, they can file a civil lawsuit against the debtor's other assets in accordance with the provisions of Article 1131 of the Civil Code and also file an additional claim for confiscation, namely confiscation of collateral (conservatoir beslag) based on the provisions of Article 227 paragraph (1) HIR. Recommendations that can be given in this research are the 5C principle needs to be carried out by banks to analyze before providing credit to their customers. The Indonesian National Land Office as an institution that issues Mortgage Rights Certificates and Land Ownership Certificates should be more careful, accurate and thorough in administering land rights.

Keywords

Collateral Mortgage Right Legal Protection

Article Details

References

  1. Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  2. Akhmad Budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, Mengenal Hukum Perdata, Gita Tama, Depok, 2008.
  3. Badriyah Harun, Tata Cara Menghadapi Gugatan, Pustidaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
  4. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 2007.
  5. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005..
  6. Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak yang Memberikan Kenikmatan, IND- HILLCO, Jakarta, 2002.
  7. Gatot Supramono, Kredit Perbankan, Masalah dan Pemecahannya Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta, 2008.
  8. H. Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2000, hlm. 43.
  9. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada, Jakarta, 2008.
  10. Johannes Ibrahim, Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Mandar Maju, Bandung, 2004.
  11. M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
  12. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cet. Kedelapan Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  13. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Permasalahan Dan Penerapan Conservatoir Beslag (Sita Jaminan), Jakarta, 1987.
  14. Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  15. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Cet. Keenam, Putra Abadin, Jakarta, 1999.
  16. Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustidaka Utama, Jakarta, 2004.
  17. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Prenada Media, Jakarta, 2005.
  18. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata (revisi), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
  19. Siti Anisah, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2008.
  20. Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2007.
  21. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2008.
  22. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2010.
  23. Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan (Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan), Alumni, Bandung, 1999.
  24. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan, P.T. Alumni, Bandung, 2004.
  25. Evie Hanavia, Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Title Eksekuorial dalam Sertifikat Hak Tanggungan, Jurnal Repertorium Volume IV No. 1 Januari-Juni 2017, hlm. 22.
  26. Mustadjab, Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan di Kota Semarang, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2007, hlm. 89.
  27. Rage Cikal Nugroho, Perlindungan Hukum terhadap Kreditor dalam Hal Dibatalkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang Dibebani Hak Tanggungan, Jurnal Hukum Vol. 9 No.1, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Juli 2018, hlm. 37.
  28. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  29. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  30. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
  31. Ahmad Mustain, Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Sertipikat Hak Tanggungan Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cepu, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2013, hlm. 147.
  32. Jessica Uta Priscilla Liesanggoro, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Atas Pemalsuan Dokumen Yang Dilakukan Oleh Para Pihak Dalam Perjanjian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 Pk/Pdt/2015), Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2018, hlm. 65.
  33. Mustadjab, Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan di Kota Semarang, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2007, hlm. 89.
  34. Taufik Imam Hidayat, Pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah yang Dimohonkan Peningkatan Dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2008, hlm. 97.