Main Article Content
Abstract
Pembukaan rekening bank seringkali mengharuskan nasabah memberikan data pribadi, termasuk data biometrik. Penelitian ini menyoroti dua masalah utama: Bagaimana implikasi Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap bank dalam pemrosesan data biometrik nasabah, serta urgensi kepatuhan tersebut terkait hak privasi individu. Metode penelitian normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank belum mematuhi Pasal 20 dan 21 UU PDP. Bank tidak meminta izin eksplisit dari nasabah sesuai Pasal 20 UU PDP dan tidak memberikan informasi lengkap sesuai Pasal 21 UU PDP, seperti legalitas, tujuan pemrosesan, jenis data, jangka waktu retensi, rincian informasi, jangka waktu pemrosesan, dan hak subjek data. Kepatuhan terhadap Pasal 20 dan 21 UU PDP penting untuk melindungi keamanan data nasabah, menghormati hak privasi, dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank
Article Details
Copyright (c) 2024 Annisa Syarifah, Alya Ananda, Zaskia Azzahra, Catur Septiana Rakhmawati, Nurjihad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.