Isi Artikel Utama

Abstrak

Supervision of Civil Servants as a Preventive Measure Against Corruption at Customs Agencies The focus of this study is on the preventive measures implemented by Customs agencies to combat corruption and the challenges faced in these efforts, particularly regarding cases of corruption involving individual employees. This research employs a conceptual approach, a method of legal analysis that assesses whether the applied legal concepts align with their foundational principles. Customs agencies undertake various preventive measures to prevent corruption, including internal control monitoring, employee supervision, gratification control programs, strengthening employee integrity, assistance with facility disclosures, and enforcement of internal compliance. To enhance integrity and prevent corruption violations, Customs collaborates and works with various parties. The obstacles to preventing corruption at Customs are not due to incorrect application or lack of evaluation. Instead, the primary issue lies with individual corruption cases, specifically gratification, which is carried out personally without involvement from other parties or agencies.

Kata Kunci

Civil Servants Corruption Crime Customs

Rincian Artikel

Referensi

  1. Adrasn Sutedi, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
  2. Agus Wibowo, dkk, Pengetahuan Dasar Anti Korupsi dan Integritas, ctk. Pertama, Media Sains Indonesia, Bandung, 2022
  3. Ahmad Fadhil Dwiansyah, Sanksi dan Akibat Hukum Terhadap Status Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Skripsi, 2019
  4. Bangga Pradhifta, Implementasi Kebijakan Pengawasan Lalu-Lintas Barang (Studi Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Bea dan Cukai Juanda), Skripsi, Universitas Brawijaya, 2016
  5. Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, ctk. Pertama, Refrika Aditama, Bandung, 2021
  6. Chatrina Darul dan Dessy Marliani Listianingsih, Pendidikan Anti Korupsi, ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
  7. https://mastahuku.netlify.app/pendidikan/pengertian-hambatan-dan-faktor-penghambat-yang-mempengaruhi-belajar/
  8. Jefriston Richset Riwukore, Hilda Manafe, Fellyanus Habaora, Yohanes Susanto, dan Tien Yustini, “Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur”, Jurnal Masalah-Masalah Sosial I Volume 11, No 2, 2020
  9. Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Edisi Ringkas, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, e-book Rita Kartina, Atik Krustiyanti, Kepegawaian Dalam Pemerintahan Di Indonesia, Damera Press, Jakarta, 2023
  10. Pengertian Negeri Menurut KBBI, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/negeri, diakses pada 2 April 2024
  11. Pengertian Pegawai Menurut KBBI, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pegawai, diakses pada 2 April 2024
  12. Pengertian Preventif: Upaya Mencegah Sebelum Terjadi, https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/pengertian-preventif-upaya-mencegah-sebelum-terjadi-21dshABA4K2/1
  13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  15. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai
  16. Upaya Hukum Preventif dalam Pendidikan Anti Korupsi, https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-preventif-lt621f2d62cd158/?page=2
  17. Wawancara Dengan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Yogyakarta Pak Agung, pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta