Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mendiskusikan tentang wakaf konten youtube sebagai wakaf produktif di era digital, yang memfokuskan kajian tentang start up tentang wakaf konten youtube dan perspektif dari maqashid syariah. Studi ini mencoba menganalisis model wakaf di era digital yang mendorong masyarakat untuk terus berwakaf dengan mudah dan praktis bahkan tanpa mengeluarkan hartanya sepersenpun. Dengan mengambil studi kasus start up konten youtube yang akan dibuat oleh penulis. Penulis tertarik ingin mengkaji lebih lanjut tentang Problematika dan Solusi wakaf produktif di Indonesia di era digital ini. Data dalam penulisan ini adalah data sekunder, yaitu bahan pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, perpustakaan, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian ini. Penelitian ini masuk kedalam studi kepustakaan (Library Research). Hasil dari penelitian ini adalah, 1) Wakaf konten youtube ini sebagai salah satu instrumen wakaf produktif yang memiliki potensi besar dalam pengentasan kemiskinan dan untuk meminilisir kesenjangan diantara umat manusia, yaitu dengan cara kerja, pertama membuat akun youtube, kedua menampilkan video-video menarik yang islami dan ketiga mengalokasikan pendapatan dari youtube tersebut ke kemaslahatan umat. 2) Subtansi wakaf konten youtube ini sejalan dengan maqashid syariah yang bermuara pada maslahah-mursalah (kemaslahatan universal) salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial melalui distribusi dana dari konten youtube ini. Wakaf konten youtube ini merupakan salah satu instrumen untuk memberdayakan masyarakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan dan masalah sosio-ekonomi lainnya.

Keywords

Wakaf Produktif Konten YouTube Maqashid Syariah

Article Details

References

Read More