Main Article Content
Abstract
ro dan kontra mengenai praktik poligami menjadi pembahasan yang tak akan surut diperdebatkan oleh masyarakat diberbagai belahan dunia. Terlepas dari kontroversi mengenai isu poligami, penulis menjumpai sebuah situs media online yang justru gencar mempropagandakan praktik poligami, mereka menyebutnya dengan Komunitas Poligami, komunitas ini berekspansi tak hanya melalui aktivitas offline diberbagai daerah, akan tetapi juga kerap eksis menyuarakan pemahamannya menggunakan media online. Dalam penelitian ini penulis akan mengupas mengenai motif dari Komunitas Poligami di Indonesia serta mengeksplorasi praktiknya ditinjau dari perspektif CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).
CEDAW atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan konvensi penghapusan seluruh bentuk kekerasan terhadap wanita, memiliki prinsip yang sejalan dengan nilai – nilai yang dijunjung tinggi oleh Islam, yakni prinsip kesetaraan (equality), keadilan (equity), serta sikap nondiskriminasi. Metode dalam penelitian ini menggunakan library research yang didukung dengan pengambilan data primer melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa motif dari terciptanya Komunitas Poligami di Indonesia adalah merupakan kepentingan keagamaan, mereka beranggapan bahwa syariat poligami adalah hal yang seharusnya tidak dianggap tabu dan hina, karena terdapat banyak hal positif yang tercipta dari keluarga poligami, diantaranya meminimalisir kasus perselingkuhan, jajan diluar, dan mempersempit penularan HIV. Lalu pertanyaannya adalah apakah motif tersebut murni untuk keperluan agama dan sarana menjadi Muslim yang kaffah (seutuhnya), ataukah terdapat motif lain yang terselubung?. Hal ini akan menjadi isu yang selalu menarik untuk diberbincangkan dan menghadirkan pemahaman serta wawasan baru yang lebih luas terhadap peneliti.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2021 at-thullab Jurnal Mahasiswa Studi Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Mansur, M. (2016). Dekonstruksi Tafsir Poligami: Mengurai Dialektika Teks dan Konteks. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 31–64. Retrieved from http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/01103
- Niswah, E. M. (2012). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perspektif CEDAW. Jurnal Al-Ahwal, Vol. 5(No 2), 18–42.
- Setiyanto, D. A. (2017). Poligami Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam (Kritik Terhadap Hukum Perkawinan Di Indonesia). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 49. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10105
- Suriansyah, E. (2019). Merombak Struktur, Membentuk Kultur (Studi Pemikiran Siti Musdah Mulia). Psikologi Perkembangan, 13(October 2013), 1–224. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
- Thobejane, T. D., & Flora, T. (2014). An exploration of polygamous marriages: A worldview. Mediterranean Journal of Social Sciences, 5(27), 1058–1066. https://doi.org/10.5901/mjss.2014.v5n27p1058
- Vice Indonesia. (2018). Heaven and Hell: Indonesia’s Battle Over Polygamy. Indonesia: www.youtube.com. Retrieved from https://www.youtube.com/watch?v=d3_hPhIX_Js
- Wutsqo, U. (n.d.). Prinsip Pernikahan dalam Cedaw Perspektif Hukum Islam Qurrotul Ainiyah, 21–42.
- Farid M. Ibrahim Dan Holly Robertson, “Forum Poligami Indonesia Adakan Kelas Cara Kilat Dapat Istri Empat”, Dikutip Dari Https://Www.Matamatapolitik.Com/News-Forum-Poligami-Indonesia-Dirikan-Kelas-Cara-Kilat-Dapat-Istri-Empat/, Diakses Pada Hari Jum’at Tanggal 31 Juli 2020 Jam 12.01 WIB. Wawancara dengan Istri dari CEO Komunitas Poligami di daerah Bekasi oleh Jurnalis Vice Indonesia
- Arzia Tivany, “Berikut Catatanku Setelah Ikut Kopdar Pegiat Poligami Garis Keras”, dikutip dari Https://Www.Vice.Com/Id_Id/Article/Yw4gyv/Berikut-Catatanku-Setelah-Ikut-Kopdar-PegiatPoligami-Garis-Keras, diakses pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 pada pukul 14.00 WIB.
- Ayat tentang Poligami, dikutip dari https://tafsirweb.com/40604-ayat-tentang-poligami.html, diakses pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 pada pukul 2.50 WIB.
- Jawapos, “Kelas Poligami Ajarkan Cara Kilat 4 Istri”, dikutip dari https://www.jawapos.com/internasional/dw/06/04/2019/kelas-poligami-ajarkan-cara-kilat-dapat-4-istri/, diakses pada hari kamis tanggal 29 Juli 2020 pukul 15.00 WIB.
- Law Justice, “Kelas Poligami Ajarkan Cara Gaet Istri Hingga Empat”, dikutip dari https://www.google.com/amp/s/www.law-justice.co/amp/63100/kelas-poligami-ajarkan-cara-gaet-istri-hingga-empat-orang---/, diakses pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
References
Mansur, M. (2016). Dekonstruksi Tafsir Poligami: Mengurai Dialektika Teks dan Konteks. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 31–64. Retrieved from http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/01103
Niswah, E. M. (2012). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perspektif CEDAW. Jurnal Al-Ahwal, Vol. 5(No 2), 18–42.
Setiyanto, D. A. (2017). Poligami Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam (Kritik Terhadap Hukum Perkawinan Di Indonesia). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 49. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10105
Suriansyah, E. (2019). Merombak Struktur, Membentuk Kultur (Studi Pemikiran Siti Musdah Mulia). Psikologi Perkembangan, 13(October 2013), 1–224. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Thobejane, T. D., & Flora, T. (2014). An exploration of polygamous marriages: A worldview. Mediterranean Journal of Social Sciences, 5(27), 1058–1066. https://doi.org/10.5901/mjss.2014.v5n27p1058
Vice Indonesia. (2018). Heaven and Hell: Indonesia’s Battle Over Polygamy. Indonesia: www.youtube.com. Retrieved from https://www.youtube.com/watch?v=d3_hPhIX_Js
Wutsqo, U. (n.d.). Prinsip Pernikahan dalam Cedaw Perspektif Hukum Islam Qurrotul Ainiyah, 21–42.
Farid M. Ibrahim Dan Holly Robertson, “Forum Poligami Indonesia Adakan Kelas Cara Kilat Dapat Istri Empat”, Dikutip Dari Https://Www.Matamatapolitik.Com/News-Forum-Poligami-Indonesia-Dirikan-Kelas-Cara-Kilat-Dapat-Istri-Empat/, Diakses Pada Hari Jum’at Tanggal 31 Juli 2020 Jam 12.01 WIB. Wawancara dengan Istri dari CEO Komunitas Poligami di daerah Bekasi oleh Jurnalis Vice Indonesia
Arzia Tivany, “Berikut Catatanku Setelah Ikut Kopdar Pegiat Poligami Garis Keras”, dikutip dari Https://Www.Vice.Com/Id_Id/Article/Yw4gyv/Berikut-Catatanku-Setelah-Ikut-Kopdar-PegiatPoligami-Garis-Keras, diakses pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 pada pukul 14.00 WIB.
Ayat tentang Poligami, dikutip dari https://tafsirweb.com/40604-ayat-tentang-poligami.html, diakses pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 pada pukul 2.50 WIB.
Jawapos, “Kelas Poligami Ajarkan Cara Kilat 4 Istri”, dikutip dari https://www.jawapos.com/internasional/dw/06/04/2019/kelas-poligami-ajarkan-cara-kilat-dapat-4-istri/, diakses pada hari kamis tanggal 29 Juli 2020 pukul 15.00 WIB.
Law Justice, “Kelas Poligami Ajarkan Cara Gaet Istri Hingga Empat”, dikutip dari https://www.google.com/amp/s/www.law-justice.co/amp/63100/kelas-poligami-ajarkan-cara-gaet-istri-hingga-empat-orang---/, diakses pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.