Main Article Content

Abstract

Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Ada beberapa pendapat yang sangat menganjurkan untuk mengadakan resepsi setelah diadakannya akad nikah agar menjadi pengumuman bahwa kedua mempelai telah sah menurut agama dan negara. Pada penelitian ini akan mendiskusikan meningkatnya jumlah pernikahan saat pandemi covid-19 di Indonesia baik yang dilaksanakan di KUA ataupun dilaksanakan di rumah masing-masing, menjadi manfaat untuk menambah pengetahuan tentang protokol kesehatan yang sesuai dalam melaksanakan acara pernikahan saat pandemi menurut ketentuan pemerintah Indonesia. Penelitian ini mengambil kasus di wilayah Jekulo Kabupaten Kudus, yakni KUA Kecamatan Jekulo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis meningkatnya jumlah pernikahan di masa pandemi covid-19, yaitu dengan cara mengumpulkan alasan-alasan yang dikemukakan oleh beberapa orang yang memilih menikah saat masa pandemi covid-19 dan tanggapan pejabat KUA Kecamatan Jekulo dan pemerintah Kabupaten Kudus terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mendeskripsikan secara sistematis, akurat secara fakta dan karakteristik pupulasi atau bidang tertentu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah pernikahan di Kecamatan Jekulo tidak signifikan selama masa pandemi covid-19, karena masyarakat Jawa masih banyak yang megikuti kejawen atau sesuai adat Jawa, seperti hari-hari dan tahun-tahun tertentu yang dianggap baik untuk melangsungkan pernikahan. Selanjutnya dalam pelaksanaan resepsi pernikahan haruslah mengikuti protokol kesehatan yang sudah dituangkan dalam Surat Edaran KUA, salah satunya yaitu membatasi tamu undangan dengan ketentuan maksimal sepuluh orang saja dengan tetap menjaga physical distancing dan menjaga protokol kesehatan lainnya. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang tepat dalam melangsungkan acara pernikahan saat pandemi, dan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengurangi resiko melonjaknya angka pasien covid-19 di Indonesia.

Keywords

Pernikahan KUA Pandemi

Article Details

References

  1. Rofiq, Ahmad Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013)
  2. Wawancara dengan Muh. Tasor di Kudus, 2021 “Pernikahan yang Terjadi Selama Pandemi”
  3. Azizah,Alfinna Ikke Nur "Pengadaan Walimatul 'Ursy di Masa Pandemi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara", Maqashid, Vol. 3, No. 2, (2020)
  4. Wawancara dengan Nor Hidayah di Kabupaten Kudus, 2021 “Alasan Melaksanakan Resespsi Pernikahan Saat Pademi
  5. Mufidah, Fina "Penangguhan Pelaksanaan Perkawinan Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspekti Maqashid Syari'ah (Studi di KUA Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang), Skripsi S1, Salatiga: IAIN Salatiga, 2020,

Most read articles by the same author(s)