Main Article Content

Abstract

Pembangunan Berkelanjutan atau lebih dikenal dengan istilah SDGS merupakan lanjutan dari program MDGS yang secara resmi disahkan oleh perserikatan bangsabangsa (PBB) dan para pimpinan negara merupakan upaya untuk mewujudkan dunia 2030 yang lebih baik. Dari 17 tujuan yang dirumuskan dalam Sustainable Development Goals salah satunya adalah untuk menciptakan kesetaraan gender di semua aspek kehidupan, termasuk di dunia karir. Begitu pula dalam Islam, konsep kesetaraan gender khususnya di dunia karir bahkan menjadi pembahasan dalam fiqih muamalah. Dalam hal ini UII Career Center sebagai wadah dalam menegmbangkan karir mahasiswa maupun alumni tentu memiliki peran yang penting untuk mengaplikasikan kesetaraan gender dalam kinerjanya. Melalui penelitian kualitatif ini, peneliti akan melakukan indepth interview dengan pengurus UII Career Center dan mengadopsi data-data terkait untuk menelaah aksi kesetaraan gender yang ada di UII Career Center dalam pandangan fiqih muamalah. Sehingga, hasil dari penelitian ini dapat dijadikan acuan oleh UII Career Center dalam mengaplikasikan konsep kesetaraan gender yang sesuai dengan fiqih muamalah, dan sebagai sumber kajian bagi khalayak umum. 

Keywords

SDGS Fiqih Muamalah Kesetaraan Gender UII Career Center

Article Details

References

  1. ‘Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Agustus 2017’, dalam http://www.bps.go.id, diakses pada 6 februari 2022.
  2. “Sustainable Development Goals”, dalam https://www.sdg2030indonesia.org, diakses 5 Februari 2022.
  3. “UII Career Center”, dalam http://www.career.uii.ac.id, diakses pada 7 Februari 2022.
  4. “UII Career Center”, dalam http://www.career.uii.ac.id, diakses pada 7 Februari 2022.
  5. Ali Masykur Musa, Membumikan Islam Nusantara; Respons Islam Terhadap Isu-Isu Aktual, Jakarta, PT. Serambi Ilmu Semesta, 2014.
  6. Alqur’anur karim
  7. Anton Beker, (1986), Metode-Metode Filsafat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  8. Borgatta, E.F. dan Montgomery, R.J.V, Encyclopedia of Sociology, New York Macmillan Reference, 2000.
  9. Deluxe Encyclopedic Edition, The New International Webster’s Comprehensive Dictionary of the English Language, Chicago, Trident Press International, 1996.
  10. Donosuko, F., “Kontribusi Kualitas IQ Dalam Menentukan Keberhasilan Karir Manusia”, dalam Jurnal Ilmiah Konseling, vol. 19, no. 2 (2019) hal.5
  11. Eka Sakti Habibullah, “Prinsip-prinsip Muamalah dalam Islam”, dalam Ad-Deenar, n.d. Henri Shalahuddin dkk, Indahnya Keserasian Gender dalam Islam, Jakarta, KMKI, 2012. Hilary M. Lips, Sex & Gender an Introduction, California, London, Toronto, Mayfield
  12. Publishing Company, 1993.
  13. Irfan, “Ini Pentingnya Kesetaraan gender untik Sebuah Negara”, dalam https://www. kemenkeu.go.id, diakses 5 februari 2022.
  14. Koentjaraningrat. 1981, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
  15. Laila Kholid Alfirdaus, “Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan”, dalam
  16. Egalita, vol. xii, No. 02, 2011.
  17. Sudiarti, Sri, Fiqh Muamalah Kontemporer, Medan, UIN-SU Press, 2017.
  18. Umar Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an, Jakarta, Paramadina, 1999