Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas kontroversi seputar usulan pencatatan perkawinan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dampaknya terhadap kerukunan antarumat beragama. Pertanyaan utama yang dibahas adalah bagaimana pandangan tokoh agama terhadap kebijakan ini dan implikasinya terhadap kerukunan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami respons, perbedaan pendapat antar tokoh agama di Kabupaten Sleman tentang pencatatan perkawinan semua agama di KUA, serta implikasinya di masa depan. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penelitian menggunakan metode wawancara dengan tokoh agama di Kabupaten Sleman. Hasilnya menunjukkan perbedaan pendapat di antara tokoh agama dengan beberapa mendukung kebijakan ini sebagai langkah menuju inklusivitas dan kesetaraan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi kerumitan administratif dan konflik sosial yang mungkin timbul. Implikasi dari kebijakan ini menekankan pentingnya pendekatan yang inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan semua komunitas agama untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memperkuat kerukunan antarumat beragama tanpa menimbulkan konflik baru
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- CNN Indonesia. (2024). KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama. Channel Youtube CNN Indonesia. Diambil dari https://youtu.be/U5MMkSFSAXo?si=huIkzBjKo0gfYHik
- Etikan, I., Musa, S. A., & Alkassim, R. S. (2016). Comparison of convenience sampling and purposive sampling. American journal of theoretical and applied statistics.
- Hamayotsu, K. (2023). 4. Making the Majority in the Name of Islam: Democratization, Moderate-Radical Coalition, and Religious Intolerance in Indonesia. Dalam C. Formichi (Ed.), Threats and Opportunities for Democracy (hlm. 58–83). Cornell University Press. https://doi.org/doi:10.1515/9781501760464-006
- Kemenag. (t.t.). PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA. Diambil dari https://majalengka.kemenag.go.id/media/files/JDIH/PMA/bimas&kua/pma_nomor_34_tahun_2016.pdf
- Kurniadinata, A. S., & Wiguna, S. (2020). Penerapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 Dalam Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan oleh PPN pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tanjung Pura. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 2(2), 262–273. https://doi.org/10.47467/as.v2i2.737
- Mk, M. A. (2010). Hukum perkawinan di Indonesia: masalah-masalah krusial. senayan.iain-palangkaraya.ac.id. Diambil dari http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=7713&keywords=
- MPR RI. (2024). Kritisi Rencana Menag Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA, Ketimbang KUA Jadi Kontroversial Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama. Diambil dari Kritisi Rencana Menag Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA, Ketimbang KUA Jadi Kontroversial Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama
- Muhammad, M. (2020). Hubungan Agama dan Budaya pada Masyarakat Gampong Kereumbok Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 22(2), 85. https://doi.org/10.22373/substantia.v22i2.7769
- Nasir, M. (2022). Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama. SINTHOP: Media Kajian Pendidikan, Agama, Sosial dan Budaya, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.22373/sinthop.v1i1.2336
- Nofia Sari, O., Sari Damayanti, A., & Hadrian, R. (2023). Akibat Hukum Pencatatan Nikah Siri Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 2(1), 89–108. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i1.2078
- Raafilia Khairunnisa, & Ramdan Fawzi. (2022). Analisis Hukum Islam dan Implementasi Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 33–38. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.880
- TvOne. (2024). KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Yes or No? | Catatan Demokrasi tvOne. Diambil dari https://youtu.be/aa2_KN_vLwA?si=LrXM2bIEV-UKhHm-
- Yusmita, Y. (2023). Dinamika Pencatatan Pernikahan Di Indonesia dalam Kajian Maslahah Mursalah. Berasan: Journal of Islamic Civil Law, 2(1), 33. https://doi.org/10.29240/berasan.v2i1.7218
References
CNN Indonesia. (2024). KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama. Channel Youtube CNN Indonesia. Diambil dari https://youtu.be/U5MMkSFSAXo?si=huIkzBjKo0gfYHik
Etikan, I., Musa, S. A., & Alkassim, R. S. (2016). Comparison of convenience sampling and purposive sampling. American journal of theoretical and applied statistics.
Hamayotsu, K. (2023). 4. Making the Majority in the Name of Islam: Democratization, Moderate-Radical Coalition, and Religious Intolerance in Indonesia. Dalam C. Formichi (Ed.), Threats and Opportunities for Democracy (hlm. 58–83). Cornell University Press. https://doi.org/doi:10.1515/9781501760464-006
Kemenag. (t.t.). PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA. Diambil dari https://majalengka.kemenag.go.id/media/files/JDIH/PMA/bimas&kua/pma_nomor_34_tahun_2016.pdf
Kurniadinata, A. S., & Wiguna, S. (2020). Penerapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 Dalam Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan oleh PPN pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tanjung Pura. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 2(2), 262–273. https://doi.org/10.47467/as.v2i2.737
Mk, M. A. (2010). Hukum perkawinan di Indonesia: masalah-masalah krusial. senayan.iain-palangkaraya.ac.id. Diambil dari http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=7713&keywords=
MPR RI. (2024). Kritisi Rencana Menag Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA, Ketimbang KUA Jadi Kontroversial Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama. Diambil dari Kritisi Rencana Menag Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA, Ketimbang KUA Jadi Kontroversial Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama
Muhammad, M. (2020). Hubungan Agama dan Budaya pada Masyarakat Gampong Kereumbok Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 22(2), 85. https://doi.org/10.22373/substantia.v22i2.7769
Nasir, M. (2022). Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama. SINTHOP: Media Kajian Pendidikan, Agama, Sosial dan Budaya, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.22373/sinthop.v1i1.2336
Nofia Sari, O., Sari Damayanti, A., & Hadrian, R. (2023). Akibat Hukum Pencatatan Nikah Siri Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 2(1), 89–108. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i1.2078
Raafilia Khairunnisa, & Ramdan Fawzi. (2022). Analisis Hukum Islam dan Implementasi Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 33–38. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.880
TvOne. (2024). KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Yes or No? | Catatan Demokrasi tvOne. Diambil dari https://youtu.be/aa2_KN_vLwA?si=LrXM2bIEV-UKhHm-
Yusmita, Y. (2023). Dinamika Pencatatan Pernikahan Di Indonesia dalam Kajian Maslahah Mursalah. Berasan: Journal of Islamic Civil Law, 2(1), 33. https://doi.org/10.29240/berasan.v2i1.7218