Main Article Content

Abstract

Artikel ini membahas kontroversi seputar usulan pencatatan perkawinan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dampaknya terhadap kerukunan antarumat beragama. Pertanyaan utama yang dibahas adalah bagaimana pandangan tokoh agama terhadap kebijakan ini dan implikasinya terhadap kerukunan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami respons, perbedaan pendapat antar tokoh agama di Kabupaten Sleman tentang pencatatan perkawinan semua agama di KUA, serta implikasinya di masa depan. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penelitian menggunakan metode wawancara dengan tokoh agama di Kabupaten Sleman. Hasilnya menunjukkan perbedaan pendapat di antara tokoh agama dengan beberapa mendukung kebijakan ini sebagai langkah menuju inklusivitas dan kesetaraan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi kerumitan administratif dan konflik sosial yang mungkin timbul. Implikasi dari kebijakan ini menekankan pentingnya pendekatan yang inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan semua komunitas agama untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memperkuat kerukunan antarumat beragama tanpa menimbulkan konflik baru

Keywords

KUA Pencatatan Nikah Presepsi Tokoh Keagamaan Agama

Article Details

References

Read More