Main Article Content

Abstract

Artikel ini membahas kontroversi seputar usulan pencatatan perkawinan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dampaknya terhadap kerukunan antarumat beragama. Pertanyaan utama yang dibahas adalah bagaimana pandangan tokoh agama terhadap kebijakan ini dan implikasinya terhadap kerukunan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami respons, perbedaan pendapat antar tokoh agama di Kabupaten Sleman tentang pencatatan perkawinan semua agama di KUA, serta implikasinya di masa depan. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penelitian menggunakan metode wawancara dengan tokoh agama di Kabupaten Sleman. Hasilnya menunjukkan perbedaan pendapat di antara tokoh agama dengan beberapa mendukung kebijakan ini sebagai langkah menuju inklusivitas dan kesetaraan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi kerumitan administratif dan konflik sosial yang mungkin timbul. Implikasi dari kebijakan ini menekankan pentingnya pendekatan yang inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan semua komunitas agama untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memperkuat kerukunan antarumat beragama tanpa menimbulkan konflik baru

Keywords

KUA Pencatatan Nikah Presepsi Tokoh Keagamaan Agama

Article Details

References

  1. CNN Indonesia. (2024). KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama. Channel Youtube CNN Indonesia. Diambil dari https://youtu.be/U5MMkSFSAXo?si=huIkzBjKo0gfYHik
  2. Etikan, I., Musa, S. A., & Alkassim, R. S. (2016). Comparison of convenience sampling and purposive sampling. American journal of theoretical and applied statistics.
  3. Hamayotsu, K. (2023). 4. Making the Majority in the Name of Islam: Democratization, Moderate-Radical Coalition, and Religious Intolerance in Indonesia. Dalam C. Formichi (Ed.), Threats and Opportunities for Democracy (hlm. 58–83). Cornell University Press. https://doi.org/doi:10.1515/9781501760464-006
  4. Kemenag. (t.t.). PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA. Diambil dari https://majalengka.kemenag.go.id/media/files/JDIH/PMA/bimas&kua/pma_nomor_34_tahun_2016.pdf
  5. Kurniadinata, A. S., & Wiguna, S. (2020). Penerapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 Dalam Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan oleh PPN pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tanjung Pura. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 2(2), 262–273. https://doi.org/10.47467/as.v2i2.737
  6. Mk, M. A. (2010). Hukum perkawinan di Indonesia: masalah-masalah krusial. senayan.iain-palangkaraya.ac.id. Diambil dari http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=7713&keywords=
  7. MPR RI. (2024). Kritisi Rencana Menag Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA, Ketimbang KUA Jadi Kontroversial Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama. Diambil dari Kritisi Rencana Menag Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA, Ketimbang KUA Jadi Kontroversial Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama
  8. Muhammad, M. (2020). Hubungan Agama dan Budaya pada Masyarakat Gampong Kereumbok Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 22(2), 85. https://doi.org/10.22373/substantia.v22i2.7769
  9. Nasir, M. (2022). Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama. SINTHOP: Media Kajian Pendidikan, Agama, Sosial dan Budaya, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.22373/sinthop.v1i1.2336
  10. Nofia Sari, O., Sari Damayanti, A., & Hadrian, R. (2023). Akibat Hukum Pencatatan Nikah Siri Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 2(1), 89–108. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i1.2078
  11. Raafilia Khairunnisa, & Ramdan Fawzi. (2022). Analisis Hukum Islam dan Implementasi Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 33–38. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.880
  12. TvOne. (2024). KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Yes or No? | Catatan Demokrasi tvOne. Diambil dari https://youtu.be/aa2_KN_vLwA?si=LrXM2bIEV-UKhHm-
  13. Yusmita, Y. (2023). Dinamika Pencatatan Pernikahan Di Indonesia dalam Kajian Maslahah Mursalah. Berasan: Journal of Islamic Civil Law, 2(1), 33. https://doi.org/10.29240/berasan.v2i1.7218