Main Article Content

Abstract

Kasus pelanggaran etika terhangat datang dari Mahkmah Konstitusi, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penangangan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Adapun tujuan penelitian ini yakni pertama, untuk menganalisis beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Kedua, untuk menganalisis implementasi etika kepemimpinan hakim konstitusi Anwar Usman. Metode yang digunakan yakni kepustakaan atau biasa disebut dengan library research, dengan menggunakan berbagai literatur yang serupa, kemudian ditulis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pertama, Anwar Usman terbukti melanggar 5 prinsip, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Keseksamaan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, tindakan yang dilakukan oleh Anwar Usman sangat bertolak belakang dengan dua prinsip etika kepemimpinan, yaitu kejujuran dan keterbukaan, integritas dan profesionalisme.


Kata kunci :  Etika, Anwar Usman, Kepemimpinan, Mahkamah Konstitusi

Keywords

Etika Anwar Usman Kepemimpinan Mahkamah Konstitusi

Article Details

References

  1. Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
  2. Amri, S. R. (2018). Pancasila Sebagai Sistem Etika. Voice of Midwifery, 8(01), 760–768. https://doi.org/10.35906/vom.v8i01.43
  3. D, B., S, M. R. B., & A, G. J. (2023). Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anwar Usman Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. Kultura : Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora.
  4. Farisa, F. C. (n.d.). Ada Nama Gibran di Gugatan Almas Tsaqibbirru, Satu-satunya yang Dikabulkan MK. Retrieved April 29, 2024, from https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/11303011/ada-nama-gibran-di-gugatan-almas-tsaqibbirru-satu-satunya-yang-dikabulkan-mk?page=all
  5. Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Republik Indonesia (Sapta Karsa Hutama). (2006). Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  6. Manan, B. (2018). Peran Etik Menjaga Dan Mengawasi Perilaku Pejabat Publik.
  7. Na’im, Z. (2022). Etika Kepemimpinan Dalam Perspektif Islam Dan Korelasinya Terhadap Kinerja. Evaluasi: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 6(1), 195–210. https://doi.org/10.32478/evaluasi.v6i1.972
  8. Oktari, Y., & Mindarti, L. I. (2023). Urgensi Etika Pejabat Publik dan Peranan Generasi Z dalam Studi Administrasi Publik. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 009(01), 11–20. https://doi.org/10.21776/ub.jiap/2023.009.01.2
  9. Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman dan Pengaruhnya di Pilpres 2024. (n.d.). Retrieved February 24, 2024, from https://www/cnnindonesia.com/nasional/20231108105758-12-1021402/pelanggaran-etik-berat-anwarusman-dan-pengaruhnya-di-pilpres-2024
  10. Rusydi, M. (2021). Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.A Hart & Lon F. Fuller. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134
  11. Zulqarnain, C. D. M., Zamri, N. S., & Mahardika, R. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia CAPRES Dan CAWAPRES Pada PEMILU 2024.