Main Article Content

Abstract

Kasus pelanggaran etika terhangat datang dari Mahkmah Konstitusi, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penangangan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Adapun tujuan penelitian ini yakni pertama, untuk menganalisis beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Kedua, untuk menganalisis implementasi etika kepemimpinan hakim konstitusi Anwar Usman. Metode yang digunakan yakni kepustakaan atau biasa disebut dengan library research, dengan menggunakan berbagai literatur yang serupa, kemudian ditulis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pertama, Anwar Usman terbukti melanggar 5 prinsip, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Keseksamaan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, tindakan yang dilakukan oleh Anwar Usman sangat bertolak belakang dengan dua prinsip etika kepemimpinan, yaitu kejujuran dan keterbukaan, integritas dan profesionalisme.


Kata kunci :  Etika, Anwar Usman, Kepemimpinan, Mahkamah Konstitusi

Keywords

Etika Anwar Usman Kepemimpinan Mahkamah Konstitusi

Article Details

References

Read More