Main Article Content
Abstract
Kasus pelanggaran etika terhangat datang dari Mahkmah Konstitusi, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penangangan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Adapun tujuan penelitian ini yakni pertama, untuk menganalisis beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Kedua, untuk menganalisis implementasi etika kepemimpinan hakim konstitusi Anwar Usman. Metode yang digunakan yakni kepustakaan atau biasa disebut dengan library research, dengan menggunakan berbagai literatur yang serupa, kemudian ditulis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pertama, Anwar Usman terbukti melanggar 5 prinsip, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Keseksamaan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, tindakan yang dilakukan oleh Anwar Usman sangat bertolak belakang dengan dua prinsip etika kepemimpinan, yaitu kejujuran dan keterbukaan, integritas dan profesionalisme.
Kata kunci : Etika, Anwar Usman, Kepemimpinan, Mahkamah Konstitusi
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
- Amri, S. R. (2018). Pancasila Sebagai Sistem Etika. Voice of Midwifery, 8(01), 760–768. https://doi.org/10.35906/vom.v8i01.43
- D, B., S, M. R. B., & A, G. J. (2023). Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anwar Usman Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. Kultura : Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora.
- Farisa, F. C. (n.d.). Ada Nama Gibran di Gugatan Almas Tsaqibbirru, Satu-satunya yang Dikabulkan MK. Retrieved April 29, 2024, from https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/11303011/ada-nama-gibran-di-gugatan-almas-tsaqibbirru-satu-satunya-yang-dikabulkan-mk?page=all
- Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Republik Indonesia (Sapta Karsa Hutama). (2006). Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Manan, B. (2018). Peran Etik Menjaga Dan Mengawasi Perilaku Pejabat Publik.
- Na’im, Z. (2022). Etika Kepemimpinan Dalam Perspektif Islam Dan Korelasinya Terhadap Kinerja. Evaluasi: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 6(1), 195–210. https://doi.org/10.32478/evaluasi.v6i1.972
- Oktari, Y., & Mindarti, L. I. (2023). Urgensi Etika Pejabat Publik dan Peranan Generasi Z dalam Studi Administrasi Publik. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 009(01), 11–20. https://doi.org/10.21776/ub.jiap/2023.009.01.2
- Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman dan Pengaruhnya di Pilpres 2024. (n.d.). Retrieved February 24, 2024, from https://www/cnnindonesia.com/nasional/20231108105758-12-1021402/pelanggaran-etik-berat-anwarusman-dan-pengaruhnya-di-pilpres-2024
- Rusydi, M. (2021). Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.A Hart & Lon F. Fuller. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134
- Zulqarnain, C. D. M., Zamri, N. S., & Mahardika, R. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia CAPRES Dan CAWAPRES Pada PEMILU 2024.
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Amri, S. R. (2018). Pancasila Sebagai Sistem Etika. Voice of Midwifery, 8(01), 760–768. https://doi.org/10.35906/vom.v8i01.43
D, B., S, M. R. B., & A, G. J. (2023). Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anwar Usman Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. Kultura : Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora.
Farisa, F. C. (n.d.). Ada Nama Gibran di Gugatan Almas Tsaqibbirru, Satu-satunya yang Dikabulkan MK. Retrieved April 29, 2024, from https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/11303011/ada-nama-gibran-di-gugatan-almas-tsaqibbirru-satu-satunya-yang-dikabulkan-mk?page=all
Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Republik Indonesia (Sapta Karsa Hutama). (2006). Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Manan, B. (2018). Peran Etik Menjaga Dan Mengawasi Perilaku Pejabat Publik.
Na’im, Z. (2022). Etika Kepemimpinan Dalam Perspektif Islam Dan Korelasinya Terhadap Kinerja. Evaluasi: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 6(1), 195–210. https://doi.org/10.32478/evaluasi.v6i1.972
Oktari, Y., & Mindarti, L. I. (2023). Urgensi Etika Pejabat Publik dan Peranan Generasi Z dalam Studi Administrasi Publik. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 009(01), 11–20. https://doi.org/10.21776/ub.jiap/2023.009.01.2
Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman dan Pengaruhnya di Pilpres 2024. (n.d.). Retrieved February 24, 2024, from https://www/cnnindonesia.com/nasional/20231108105758-12-1021402/pelanggaran-etik-berat-anwarusman-dan-pengaruhnya-di-pilpres-2024
Rusydi, M. (2021). Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.A Hart & Lon F. Fuller. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134
Zulqarnain, C. D. M., Zamri, N. S., & Mahardika, R. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia CAPRES Dan CAWAPRES Pada PEMILU 2024.