Main Article Content

Abstract

Persoalan mengenai posisi perempuan dalam bidang politik masih menjadi isu yang kompleks, terutama dalam konteks budaya patriarkal yang mendominasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan Siti Musdah Mulia mengenai kesetaraan gender dan peran perempuan dalam politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis pendekatan kepustakaan yang mengandalkan sumber primer berupa buku Kemuliaan Perempuan dalam Islam karya Siti Musdah Mulia dan sumber sekunder dari beberapa artikel terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan jumlah perempuan dalam bidang politik, kaum perempuan setidaknya masih menghadapi tantangan berupa stereotip dan norma sosial yang menganggap bahwa politik merupakan bidang yang hanya digeluti oleh laki-laki. Siti Musdah Mulia menegaskan bahwa Islam mendukung partisipasi perempuan dalam bidang politik dan menolak segala bentuk ketidakadilan. Kesimpulannya, bahwa untuk mencapai kesetaraan gender, diperlukan perubahan paradigma dalam masyarakat yang mengakui potensi perempuan dan mendukung keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan politik, sehingga mampu menciptakan kebijakan yang terbuka dan adil.

Keywords

Siti Musdah Mulia Perempuan Patriarki Politik

Article Details

References

  1. Adawiyah, R. P. R. (2020). Kedudukan Perempuan dalam Islam Menurut Siti Musdah Mulia [Skripsi]. UIN Syarif Hidayatullah.
  2. Anggara, S. (2013). Sistem Politik Indonesia (Cet.1). CV Pustaka Setia.
  3. Fushshilat, S. R., & Apsari, N. C. (2020). Sistem Sosial Patriarki Sebagai Akar Dari Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. 7.
  4. Mandasari, N. (2023). Peran Politik Perempuan dalam Persfektif Gender. Economics, Business. Economisc, Business, management & accounting Journal (EBISMA), 3(2), 136.
  5. Mulia, M. (2011). Muslimah Sejati: Menempuh Jalan Islami Meraih Ridha Ilahi. Marja.
  6. Mulia, M. (2014). Kemuliaan Perempuan dalam Islam (Cet.1). PT. Elex Media Komputindo.
  7. Nursaptini, Sobri, M., Sutisna, D., Syazali, M., & Widodo, A. (2019). Budaya Patriarki dan Akses Perempuan dalam Pendidikan. Al-Maiyyah, 12(2), 18.
  8. Rizwan, M., Rahman, D. A., & Mulyadi. (2022). Studi Pemikiran Politik Islam: Membangun Siyasah ‘Adilah. Jurnal Politik Dan Pemerintahan. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 7(2), 139.
  9. Rusfiana, Y., & Nurdin, I. (2017). Dinamika Politik Kontemporer (Cet.1). Alfabeta.
  10. Sudirman, F. A., & Susilawaty, F. T. (2022). Kesetaraan Gender dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs): Suatu Reviuw Literatur Sistematis. Journal Publicuho, 5(4), 996.
  11. Syahid, M. (2014). Peran Politik Perempuan dalam Pemikiran Siti Musdah Mulia. Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 38–39.
  12. Tersiana, A. (2018). Metode Penelitian (Cet.1). Start Up.
  13. Widiyaningrum, W. Y. (2020). Partisipasi Politik Kader Perempuan dalam Bidang Politik: Sebuah Kajian Teoritis. JURNAL JISIPOL, 4(2), 133–134.
  14. Zakaria, S. (2013). Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Komparatif antara Pemikiran KH. Husein Muhammad dan Prof. Siti Musdah Mulia). Jurnal Khazanah, 6(1), 50.
  15. Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan (Cet.5). Yayasan Pustaka Obor.