Main Article Content

Abstract

The problems of this research included: first, how is the legal relationship between parties on the implementation of Branchless Banking in Indonesia? Second, how is the legal responsibility of an agent on the implementation of Branchless Banking in Indonesia? This research is conducted using normative legal method supported by empirical data. The findings show that the legal relationship between agent and bank on the Branchless Banking mechanism different from the legal relationship between an agent and its principal based on the agency agreement. The legal responsibility of an agent on the implementation of Branchless Banking also has the different concept from the legal responsibility of an agent based on the agency agreement.

Keywords

Legal relationship Agent Branchless Banking Indonesia.

Article Details

How to Cite
Rahadiyan, I. .-., & Pranagara, M. A. A. (2017). Bentuk Hubungan Hukum Para Pihak dan Tanggung Jawab Agen Dalam Penyelenggaraan Branchless Banking di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 301–319. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art7

References

  1. Buku
  2. Burton, Richard, Aspek Hukum dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
  3. Carnell, Macey, Miller, the Law of Banking and Financial Institution: Fourth Edition, New York, Aspen Publisher, 2009.
  4. Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Normatif, Banyumedia Publishing, Malang, 2006.
  5. Khairandy, Ridwan, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
  6. ________, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
  7. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2005.
  8. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Buku Saku Laku Pandai, 2014.
  9. Satrio, J., Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1992.
  10. Usman, Rachmadi, Aspek Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
  11. Jurnal
  12. Kumitriasih, Ajeng Noorseta Quadtias, “Tanggung Jawab Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Terhadap Rahasia Bankâ€, 2015, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. http://www.portalgaruda.org.
  13. Kusumastuti, Aster, “Tanggung Jawab Agen Kepada Nasabah Penyimpan dan Simpanannya Terhadap Layanan Perbankan Branchless Banking (Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusifâ€, 2015, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. http://www.portalgaruda.org
  14. Subramanian, Shri L.S., “a Study of Branchless Banking in Achieving Financial Inclusion in Indiaâ€. BVIMSR’s Journal of Management Research. Vol. 5 Issue -2: October 2013.
  15. Hasil Penelitian
  16. Rahmaningrum, Alifa Prasasti, Tinjauan Yuridis Atas Risiko Penyelenggaraan Branchless Banking Dalam Kaitannya Dengan Kesehatan Bank, Tesis, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2013.
  17. Peraturan Perundang-Undangan
  18. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  19. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
  21. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
  22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
  23. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
  24. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 .03/POJK Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
  25. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
  26. Internet
  27. Anonim, “Pengertian Pendapatan Nasionalâ€, http://www.bps.go.id
  28. Anonim, “Solusi Kemudahan Transaksi Branchless Bankingâ€, http://www.bca.co.id
  29. Claire Alexandre, “What Can Branchless Banking Do to Advance the Field, and What Can It Not Do? From Mobile Banking to Point of Service†artikel pada 2011 Global Microcredit Summit, 2011.
  30. Kamus Bisnis dan Perbankan, http://www.mediabpr.com
  31. Paula J. Dalley, “A Theory of Agency Lawâ€, https://lawreview.law.pitt.edu
  32. Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan, “OJK Resmikan Program Laku Pandaiâ€, http://www.ojk.go.id
  33. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
  34. Enam Pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif, www.bi.go.id
  35. The Consultative Group to Assist for the Poor, Branchless Banking Agents in Brazil: Building Viable Networks. February, 2010.
  36. Timothy R. Lyman, Gautam Ivatury, and Stefan Staschen, “Use of Agents in Branchless Banking for the Poor: Rewards, Risk and Regulationâ€, The Consultative Group to Assist the Poor, Focus Note Number 38, October 2008, http://www.cgap.org
  37. World Bank, “Financial Accessâ€, the Consultative Group to Assist the Poor, 2009, http://www.worldbank.org