Main Article Content

Abstract

Bankruptcy is a risk that can occur to both a subsidiary or a parent company in a state-owned holding enterprise. It is not a trivial matter for the state-owned holding company if its subsidiary suffers from bankruptcy, considering the position of the subsidiary and the parent company are separated, yet in some cases, the subsidiary is instead treated equally as a state-owned enterprise. The first issue would be, what is the legal relationship between the parent company and its subsidiary in the state-owned holding company; and second, how is the responsibility towards the bankrupted subsidiary. This research uses the normative juridical method. In which, it is concluded that first, as separate and independent entities, both the parent company and its subsidiary are restricted by the nature of separate legal entities and limited liabilities in carrying out their respective activities, even though they are bound under the same holding company. Second, the bankruptcy of a subsidiary of the state-owned holding company can occur and the responsibility of the parent company is limited to the shares that it owns, and if it is discovered that in its financial management, the parent company contribute in the bankruptcy of the subsidiary, then the responsibilities can expand.

Keywords

Bankruptcy holding state-owned enterprise subsidiary

Article Details

How to Cite
Restyana S, C. D., Mentari, N., & Wulandari, S. E. (2019). Kepailitan Terhadap Anak Perusahaan dalam Holding Company Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 349–371. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art7

References

  1. Buku
  2. Fuady, Munir, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  3. Hartono, Sri Rejeki, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 2000.
  4. Komaruddin, Ekonomi Perusahaan dan Manajemen, Alumni, Bandung, 2009.
  5. Nating, Imran, Hukum Kepailitan, Puscaka Utama Grafiti, Bandung, 2002.
  6. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
  7. Prasetya, Rudhi, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas disertai dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, Cetakan Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
  8. ¬_______, Teori & Praktik Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  9. Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, Perusahaan Kelompok, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1996.
  10. Sulistiowati, Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2013.
  11. Yani, Ahmad & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
  12. Jurnal dan Tesis
  13. Adriano, Elvia A.Q., “The Natural Person, Legal Entity or Juridical Person and Juridical Personality”, Penn State Journal of Law&International Affairs, Vol. 4, Issue 1 Seventeenth Biennal Meeting of The International Academy of Commercial and Consumer Law, 2015.
  14. Khairandy, Ridwan, “Konsepsi Kekayaan Negara Dipisahkan Dalam Perusahaan Perseroan”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 26-No. 1, 2007.
  15. Natun, Julio Thimotius Kapitan Smaud “Status Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN”, Mimbar Keadilan, Volume 12 Nomor 1, Februari 2019-Juli 2019.
  16. Onakoya, Adegbemi Babatunde and Ayooluwa Eunice Olotu, “Bankcruptcy and Insolvency : An Exploration of Relevant Theories”, International Journal of Economics and Financial Issue, Vol. 7, Issue 3, 2017.
  17. Priangga, Rizal Widiya dan Yudho Taruno Muryanto, “Analisis Yuridis Sita Umum Aset Badan Usaha Milik Negara Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara”, Jurnal Hukum, Vol. V, No. 1, 2009.
  18. Rahadiyan, Inda, “Kedudukan BUMN Persero Sebagai Separate Legal Entity Dalam Kaitannya Dengan Pemisahan Keuangan Negara Dalam Permodalan BUMN”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No. 4, 2013.
  19. Sipayung, Jhon F., “Tinjauan Yuridis Holdingisasi Bumn Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Menurut Perspektif Hukum Perusahaan”, TRANSPARENCY, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. I, No. 1, 2013.
  20. Tanaya, Putu Edgar dan Kadek Agus Sudiarawan, “Akibat Hukum Kepailitan Badan Usaha Milik Negara Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara”, Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1, 2017.
  21. Tuti Muryati, Dewi, dkk., “Kajian Normatif Atas Kepailitan BUMN (Persero) Dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Perseroan Terbatas”, J. DINAMIKA SOSBUD, Vol. 17, No. 2, 2015.
  22. Widawati, Rita Diah, Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Perikatan Yang Dilakukakan Oleh Anak Perusahaan, Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009.
  23. Peraturan Perundang-Undangan
  24. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297.
  25. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
  26. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006.
  28. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per- 09 /Mbu/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/Mbu/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
  29. Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
  30. Internet
  31. Definition Holding Company, http://www.businessdictionary.com/definition/ holding-company.html diakses pada 10 Oktober 2018.
  32. Harshit Saxena, Lifting of Corporate Veil, http://ssrn.com/abstract=1725433, diakses pada 26 Mei 2019.
  33. Holding Company, HoldingCompany https://www.investopedia.com/terms/ h/holdingcompany.asp#ixzz5TgCxsSOA diakses pada 11 Oktober 2018.
  34. Isu Monopoli dan Kepailitan di Tengah Holding BUMN Tambang, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a376d99c3672/isu-monopoli-dan-kepailitan-di-tengah-holding-bumn-tambang diakses pada 10 Oktober 2018.
  35. Shi Jianzhong, Insolvency of Groups: Problem Involving Parent Companies and Their Affiliates, http://www.law.hku.hk/aiifl/wp-content/uploads/2014 /07/2000_nov_shi jianzhong.doc , diakses pada 20 November 2018.
  36. Status Hukum Anak Perusahaan BUMN, https://www.hukumonline.com/ klinik/detail/lt50629054c7269/status-hukum-anak-perusahaan-bumn diakses pada 10 September 2018.
  37. Practical Law, Parent Entity Liability in Insolvency, https://uk.practicallaw. thomsonreuters.com/85667187?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true&comp=pluk&bhcp=1, diakses pada 15 Desember 2018.