Main Article Content

Abstract

Misperceptions or misconceptions on the importance of land in people's lives by turning land into an economic commodity have triggered social conflicts, one of the most prominent problems in the land sector lately is social conflict over plantation land. The problems studied in this research are how is the mechanism for the permit of Cultivation Rights (Hak Guna Usaha, HGU) on plantation land and how to hold accountability for the use of plantation land outside the Cultivation Right. The method used is normative juridical by using normative analysis methods. The results of this study conclude that land misuse often occurs because of overlapping land ownership and the acquisition of the land has not been completed in the granting of the Cultivation Rights. Holders of Cultivation Rights often ignore their obligations, causing disputes that are detrimental to other parties. So that the holder of the Cultivation Right is responsible for everything he does that causes harm to other parties.


Key Words: Accountability; abuse; cultivation rights; plantation land


Abstrak
Pemahaman atau persepsi yang keliru terhadap arti pentingnya tanah dalam kehidupan masyarakat dengan memanfaatkan tanah sebagai komoditi ekonomi semata, telah memicu konflik sosial, salah satu permasalahan di bidang pertanahan yang menonjol akhir-akhir ini adalah konflik sosial di atas tanah perkebunan. Permasalahan yang akan dikaji ialah mengenai bagaimana mekanisme izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan serta bagaimana tanggung gugat atas penggunaan lahan perkebunan diluar Hak Guna Usaha. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan penyalahgunaan tanah sering terjadi karena adanya tumpang tindih kepemilikan tanah juga pembebasan/perolehan tanah belum tuntas dalam pemberian Hak Guna Usaha. Pemegang Hak Guna Usaha seringkali menghiraukan kewajiban-kewajibannya sehingga menimbulkan sengketa yang merugikan pihak lain. Sehingga pemegang Hak Guna Usaha tersebut bertanggung gugat atas segala hal yang dilakukannya yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.


Kata-kata Kunci: Tanggung gugat; penyalahgunaan; hak guna usaha; lahan perkebunan

Keywords

Accountability abuse Cultivation Rights plantation land

Article Details

How to Cite
Kafrawi, R. M., Ariyanto, B., & Mentari, N. (2022). Tanggung Gugat Terhadap Penyalahgunaan Hak Guna Usaha pada Lahan Perkebunan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 633–651. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art8

References

  1. Iskandar, Mudakir, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Sumber Konflik Pertanahan, Lentera Ilmu Cendekia, Jakarta, 2014.
  2. Ismaya, Samun, Hukum Administrasi Pertanahan, Edisi 2, Suluh Media, Yogyakarta, 2018.
  3. Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah Kenacana, Jakarta, 2010.
  4. Fahamsyah, Ermanto, “Pembatasan Luas Lahan Usaha Perkebunan Dalam Prespektif Hukum di Indonesia”, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2
  5. Fani Martiawan Kumara Putra, “Tanggung Gugat Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Bentuk Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah”, Supremasi Hukum, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 26, No. 2, Agustus 2017
  6. Herawan Sauni, “Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan”, UBELAJ, Vol.1, No.1, Oktober 2016
  7. Pahlefi, “Sengketa Tanah HGU diantara PT. Pagilaran dengan petani di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah”, Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 2, 2011.
  8. Rahayu, Finotika trivira dan Fitria Ramadhani Siregar, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggarapan Liar di Areal HGU PTPN 2 Bandar Klippa”, Riau Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 4, No. 1, Mei, 2020.
  9. Sudhyatmika, Id Bagus Kade Wahyu dan Putu Gede Arya Sumertha Yasa, “Pengaturan Hak Guna Usaha Terhadap Lahan Perkebunan di Indonesia”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 8, No. 10.
  10. Trie Sakti, Penataan Hak Guna Usaha Untuk Kesejahteraan Masyarakat, INA-Rxiv, September 2019, hlm. 1, diakses melalui https://osf.io/preprints/ inarxiv/bc546/download, diakses pada 16 Oktober 2020.
  11. Redaksi WE Online, Sektor Perkebunan Andalan Devisa dan Kesejahteraan Petani, Warta Ekonomi, 05 November 2019, https://www.wartaekonomi.co.id/ read254999/sektor-perkebunan-andalan-devisa-dan-kesejahteraan-petani diakses 16 Oktober 2020; baca juga sektor perkebunan mampu tampil sebagai penghasil devisa negara, https://www.pertanian.go.id/home/ ?show=news&act=view&id=3191 diakses pada 10 Maret 2021
  12. Finance.detik.com, Mentan ingin Sektor Perkebunan Jadi Perhatian BUMN dan Swasta, diakses melalui https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5290472/mentan-ingin-sektor-perkebunan-jadi-perhatian-bumn-dan-swasta diakses pada 10 Maret 2021.
  13. Bisnis.com, Lahan Hak Guna Usaha dan Beragam Persoalannya, https://kabar24.bisnis.com/read/20190220/15/891321/lahan-hak-guna-usaha-dan-beragam-persoalannya , diakses pada 28 Februari 2022.
  14. Detik.com, https://finance.detik.com/properti/d-5504273/parah-dpr-sebut-ada-perusahaan-sawit-yang-rampas-360-ha-lahan-warga-siapa diakses pada 28 Februari 2022.
  15. Kompas.com, Berapa Total Luas Lahan HGU yang Dikelola Swasta Cek Disini, https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/23/145101921/berapa-total-luas-lahan-hgu-yang-dikelola-swasta-cek-di-sini?page=all diakses pada 28 Februari 2022.
  16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643).
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).