Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Mulyadi, Lilik, Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, PT Alumni, Bandung, 2015.
- Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
- Harahap, Yahya, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
- Setiadi Edi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.
- Sulistia, Teguh, Hukum Pidana Horizon Pasca Reformasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
- Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
- Jurnal
- Achmad Saifudin Firdaus, “Kedudukan Terdakwa Sebagai Saksi (Saksi Mahkota) Terhadap Terdakwa Lain Dalam Tinjauan Hukum Acara Pidana, Lex Jurnalica Vol. 12 No. 3, Desember 2015.
- Ahmad Yunus, “Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Dalam Praktek”, Simbur Cahaya, Vol. 24 No. 2, Mei 2017.
- Hariman Satria, “Menakar Pelindungan Justice Collaborator”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No. 2, Juni 2016.
- Ifrani, “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”, Al’Adl, Vol. IX No. 3, Desember 2007.
- Muhammad Iqbal Lubis, ”Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Hukum Pidana di Indonesia : Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2223K/Pid.Sus/2012”, USU Law Journal, Vol. 7 No. 3, Juni 2019.
- Karya Ilmiah
- Topo Santoso, “Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Good Governance”, Karya Ilmiah, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Badan Pembinaan Hukum Nasional PUSLITBANG, Jakarta, 2011
- Internet
- https://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-pelindungan-hukumnya, diakses tanggal 19 Januari 2020
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kini telah diubah menjadi Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Lembaga
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
References
Buku
Mulyadi, Lilik, Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, PT Alumni, Bandung, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Harahap, Yahya, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Setiadi Edi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.
Sulistia, Teguh, Hukum Pidana Horizon Pasca Reformasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Jurnal
Achmad Saifudin Firdaus, “Kedudukan Terdakwa Sebagai Saksi (Saksi Mahkota) Terhadap Terdakwa Lain Dalam Tinjauan Hukum Acara Pidana, Lex Jurnalica Vol. 12 No. 3, Desember 2015.
Ahmad Yunus, “Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Dalam Praktek”, Simbur Cahaya, Vol. 24 No. 2, Mei 2017.
Hariman Satria, “Menakar Pelindungan Justice Collaborator”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No. 2, Juni 2016.
Ifrani, “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”, Al’Adl, Vol. IX No. 3, Desember 2007.
Muhammad Iqbal Lubis, ”Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Hukum Pidana di Indonesia : Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2223K/Pid.Sus/2012”, USU Law Journal, Vol. 7 No. 3, Juni 2019.
Karya Ilmiah
Topo Santoso, “Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Good Governance”, Karya Ilmiah, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Badan Pembinaan Hukum Nasional PUSLITBANG, Jakarta, 2011
Internet
https://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-pelindungan-hukumnya, diakses tanggal 19 Januari 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kini telah diubah menjadi Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Lembaga
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu