Main Article Content

Abstract

The issue in this research is the regulation of legal protection against justice collaborators of corruption in Indonesia which is not optimal, and the absence of an appropriate protection model for optimum efforts of protection for justice collaborators in handling corruption in Indonesia. This needs to be studied because the role of justice collaborator is very much needed to disclose major cases such as corruption, whereas his testimony can pose a large risk that must be borne by the justice collaborator, hence legal protection for justice collaborators is crucial. The method in this study uses a type of juridical normative research that is focused on studying the norms of positive law. This research concludes, first, the regulations regarding the protection of justice collaborators are listed in various regulations, but there are no specific, clear and firm regulations regarding protection and procedural arrangements for determining a justice collaborator. Thus an appropriate legal protection model is needed to optimize protection for justice collaborators in criminal acts of corruption in order to fill the legal vacuum. Second, the legal protection model for justice collaborators in handling corruption in Indonesia can utilise a persuasive protection model.

Keywords

Corruption justice collaborator legal protection

Article Details

Author Biography

Dwi Oktafia Ariyanti, Fakultas Hukum Universitas Janabadra

Hukum Pidana
How to Cite
Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 328–344. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art6

References

  1. Buku
  2. Mulyadi, Lilik, Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, PT Alumni, Bandung, 2015.
  3. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
  4. Harahap, Yahya, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  5. Setiadi Edi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.
  6. Sulistia, Teguh, Hukum Pidana Horizon Pasca Reformasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
  7. Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  8. Jurnal
  9. Achmad Saifudin Firdaus, “Kedudukan Terdakwa Sebagai Saksi (Saksi Mahkota) Terhadap Terdakwa Lain Dalam Tinjauan Hukum Acara Pidana, Lex Jurnalica Vol. 12 No. 3, Desember 2015.
  10. Ahmad Yunus, “Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Dalam Praktek”, Simbur Cahaya, Vol. 24 No. 2, Mei 2017.
  11. Hariman Satria, “Menakar Pelindungan Justice Collaborator”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No. 2, Juni 2016.
  12. Ifrani, “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”, Al’Adl, Vol. IX No. 3, Desember 2007.
  13. Muhammad Iqbal Lubis, ”Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Hukum Pidana di Indonesia : Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2223K/Pid.Sus/2012”, USU Law Journal, Vol. 7 No. 3, Juni 2019.
  14. Karya Ilmiah
  15. Topo Santoso, “Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Good Governance”, Karya Ilmiah, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Badan Pembinaan Hukum Nasional PUSLITBANG, Jakarta, 2011
  16. Internet
  17. https://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-pelindungan-hukumnya, diakses tanggal 19 Januari 2020
  18. Peraturan Perundang-Undangan
  19. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kini telah diubah menjadi Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150
  20. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886
  21. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  23. Peraturan Lembaga
  24. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu