Main Article Content

Abstract

Watershed management is closely related to regulations on the affairs of local governance, water resources, spatial planning, as well as soil and water conservation. All forms of regulation relating to watershed management must be strictly regulated as the legal basis for watershed management in Indonesia. This study aims to identify, understand, and analyze the juridical constraints faced in managing watersheds in Indonesia and to analyze the ideal juridical regulatory model for watershed management in Indonesia. This research was conducted using normative juridical research, by focusing on testing the implementation of rules or norms in positive law. The results of the study show juridical constraints in watershed management in Indonesia relating to the Revocation and Substitution of the Water Resources Law; the lack of synchronization between the Water Resources Law, the Regional Government Law and the Soil and Water Conservation Law. Therefore, the authors formulate the ideal form of watershed management arrangements, among others by taking quick and effective steps through district / city regional policies while continuing to synchronize efforts through policies in the form of mandates and tasks of assisting watershed management sub-affairs.

Keywords

Ideal regulation management watershed

Article Details

How to Cite
Ariyani, N., Oktafia Ariyanti, D., & Ramadhan, M. (2020). Pengaturan Ideal tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Indonesia (Studi di Sungai Serang Kabupaten Kulon Progo). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 592–614. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art8

References

  1. Buku
  2. Astawa, I Gede Pantja. Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia. PT. Alumni, Bandung, 2008.
  3. Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2011.
  4. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2009
  5. Naharuddin, Herman Harijanto, and Abdul Wahid, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Aplikasinya Dalam Proses Belajar Mengajar, Cetakan Pertama, UNTAD Press, Palu, 2018..
  6. Penyusun, Tim." Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Serang Tahun 2012-2027", Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Serayu,Opak, Progo, 2017.
  7. Soeprapto, Maria Farida Indrati “Ilmu Perundang-Undangan(1) (Jenis, Fungsi, Materi Muatan”, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
  8. Jurnal
  9. Adi Susetyaningsih, “Pengaturan Penggunaan Lahan di Daerah Hulu Das Cimanuk Sebagai Upaya Optimalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Air,” Jurnal Konstruksi Sekolah Tinggi Teknologi Garut, Volume 10, No. 01, Tahun 2012.
  10. Agung Setyawan, Totok Gunawan, Suprapto Dibyosaputro, Sri Rum Giyarsih, Jasa Dan Etika Lingkungan Untuk Pengendalian Air Dan Banjir Sebagai Dasar Pengelolaan Das Serang, Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, Voume 14 Nomor 4, Desember 2018.
  11. H. Satriawan, Strategi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Das) Dalam Rangka Optimalisasi Kelestarian Sumberdaya Air (Studi Kasus DAS Peusangan Aceh), Majalah Ilmiah Universitas Almuslim, Volume 9 (Edisi Khusus Dies Natalies), 2017.
  12. Ismah Pudji Rahayu Ishak, Andi Idham Asman, Despry Nur Annisa Ahmad, “Pemanfaatan Teknologi Spasial Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Das) Binanga Lumbua Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan”, Jurnal Geomatika, Volume 22 Nomor 1, Mei 2016.
  13. Khabibi Nurrofi’ Pratama, Kukuh Murtilaksono, Hendrayanto, “Pengembangan Kelembagaan Penggunaan Lahan Di Das Catur Kabupaten Madiun,” Jurnal Tataloka, Volume 19, No. 2, Mei 2017.
  14. Muhammad Fatahilah, "Kajian Keterpaduan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Das) Garang Provinsi Jawa Tengah", Jurnal Geografi, Volume 10 No. 2, Juli 2013.
  15. Sudaryono, “Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Das) Terpadu, Konsep Pembangunan Berkelanjutan,” Jurnal Teknologi Lingkungan, Volume 3, No. 2, Mei 2002.
  16. Internet
  17. “DAS Kritis: Tantangan Sains Pengelolaan DAS di Indonesia”. http://www.menlhk.go.id/ website: http://www.menlhk.go.id/site/ single_post/1618, diakses pada tanggal 18 September 2020
  18. “Pengelolaan Daerah AliranSungai Dalam Bingkai Peraturan Perundang-Undangan,” n.d., https://www.forda-mof.org//files/ppt_paimin.pdf. diakses pada tanggal 18 September 2020
  19. Peraturan Perundang-undangan
  20. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  21. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059
  22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
  23. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679
  24. Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508
  25. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor I90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292
  27. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11.