Main Article Content

Abstract

This study focuses on the partnership policies and practices in the investment in plantation sub-sector in New Order Era and the reconstruction of reform policies in Indonesia. This study aims to explain partnership policies and practices in the investment in New Order Era in Indonesia, and the reconstruction of the Reform Era partnership policies. This research was conducted by using empirical legal research methods with a case study approach. Primary data was obtained from interviews with Plasma Farmers in the Plantation Sub-sector in Bengkulu, and secondary data was obtained from literature studies sourced from books, journals and laws and regulations. This study concludes that: (1). The New Order Partnership Policy in Indonesia was not intended to implement the principle of joint effort in Article 33 of the 1945 Constitution, but in the context of implementing the World Bank and IMF projects since 1976, which were later established as investment policies in 1995; (2). The practice of the Nuclear-Plasma partnership in the Plantation Sub-sector during the New Order placed Plasma companies under the Subordination of the Core Company and lacked protection from the Government, resulting in an exploitative pattern of economic relations; and (3). Reconstruction of the Reform Era's Partnership Policy is carried out by providing ease of business licensing, legal protection, and empowerment of Cooperatives, Micro Enterprises, and Small Businesses, as well as continuous monitoring of partnerships.

Key Words : Exploitative; the new order Era; reform era; partnership policy; investment

Abstrak

Kajian ini berfokus pada kebijakan dan praktik kemitraan dalam investasi subsektor perkebunan di Era Orde Baru dan rekonstruksi kebijakan Era Reformasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan dan praktik kemitraan dalam investasi Era Orde Baru di Indonesia, dan rekonstruksi kebijakan kemitraan Era Reformasi. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh dari wawancara dengan Petani Plasma Subsektor Perkebunan di Bengkulu, dan data sekunder diperoleh dari studi literatur yang bersumber dari buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1). Kebijakan Kemitraan Orde Baru di Indonesia tidak dimaksudkan untuk melaksanakan prinsip usaha bersama dalam Pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam rangka pelaksanaan proyek Bank Dunia dan IMF sejak tahun 1976, yang kemudian ditetapkan sebagai kebijakan investasi, pada tahun 1995; (2). Praktek kemitraan Inti-Plasma Subsektor Perkebunan pada masa Orde Baru menempatkan perusahaan Plasma di bawah Subordinasi Perusahaan Inti dan kurang memperoleh perlindungan dari Pemerintah, sehingga terjadi pola hubungan ekonomi yang eksploitatif; dan (3). Rekonstruksi Kebijakan Kemitraan Era Reformasi dilakukan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha, perlindungan hukum, dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, serta pemantauan kemitraan secara berkesinambungan.

Kata-kata Kunci : Eksploitatif; era orde baru; era reformasi; kebijakan kemitraan; penenaman modal

Keywords

Exploitative the new order Era reform era partnership policy investment

Article Details

How to Cite
Sufriadi, Y. (2022). Kebijakan Dan Praktek Kemitraan Era Orde Baru Serta Rekonstruksi Kebijakan Era Reformasi Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 142–165. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art7

References

  1. Buku
  2. Badrun, M., Pelaksanaan Pola PIR Tonggak Perubahan: Melalui PIR Kelapa Sawit Membangun Negeri, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Jakarta, 2010.
  3. Waluyo, Joko, Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, dalam Sandra Kartika dan Candra Gautama (Penyunting), Menggugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Jakarta, 1999.
  4. Winarno, Budi, Globalisasi & Krisis Demokrasi, PT Buku Kita, Jakarta, 2007.
  5. Jurnal dan Makalah
  6. Achmad Rudiyanto Afif, “Pola Kemitraan Koperasi Sejahtera Abadi dalam Meningkatkan Keuntungan Petani Cabai”, JEJAK (Journal of Economics and Policy) Universitas Negeri Semarang, Vol, 7, No. 2, September, 2014. DOI:http://dx.doi.org/10.15294/jejak.v7i1.3596.
  7. Nabila Ghassani, “Kemitraan Pengembangan UMKM”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik Universitas Airlangga, Vol. 3, Nomor 2, Mei-Agustus, 2015. http://journal.unair.ac.id/KMP@%E2%80%9Ckemitraan-pengembangan-umkm%E2%80%9D-(studi-deskriptif-tentang-kemitraan-pt.-pjb-(pembangkit-jawa-bali)-unit-gresik-pengembangan-umkm-kabupaten-gresik)-article-9033-media-138-category-8.html
  8. Muslimin Nasution, “Pembangunan Sumberdaya Manusia dan Ekonomi Berbasis Pertanian dan Kelautan Untuk Memperkuat Otonomi Daerah Menuju Masyarakat Madani Indonesia”, Makalah Simposium Nasional “Pembangunan SDM, OTDA dan Masyarakat Madani Indonesia”, disampaikan pada Forum Mahasiswa Pascasarjana IPB, Bogor, 17 Febuari 2001.
  9. Amestina Matualage, dkk, “Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Dalam Pola Kemitraan Inti Plasma PTPN II Prafi Dengan Petani Suku Arfak Di Manokwari Papua Barat”, Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian (J-SEP) Universitas Jember Vol. 12 No. 1, Maret, 2019. DOI: https://doi.org/10.19184/jsep.v12i1.6897.
  10. Ami Suswandi Putra, “Pola Kemitraan Pariwisata dalam Manajemen Atraksi Desa Wisata Pampang Kota Samarinda”, Jurnal Nasional Pariwisata Universitas Gajah Mada, Vol. 5 No. 3, Desember, 2013. DOI:https://doi.org/10.22146/jnp.669.
  11. M. Dawam Rahardjo, “Menuju Sistem Perekonomian Indonesia”, Jurnal Unisia, Vol. XXXII No. 72 Desember 2009. https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/view/2713/2500.
  12. Heru Sulistyo dan Adiatma, Ardian, “Model Optimalisasi Kemitraan UKM (Usaha Kecil Menengah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Pemerintah) Melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Untuk Meningkatkan Kinerja UKM”, Jurnal Riptek, Vol. 5 No. 11, 2011. http://bappeda.semarangkota.go.id/v2/wp-content/uploads/2013/12/3.artikel-bappeda2011_HERU_revisi.pdf.
  13. Internet
  14. M Faisal, 2018, "IGGI dan Asal-Usul Utang Luar Negeri Indonesia", https://tirto.id/cEW3, diakses 8 November 2020. “Indonesia Investment”, https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/ekonomi/keajaiban-orde-baru/item247?, diakses 30 November 2020.
  15. Iswara N Raditya, 2018, "Indonesia dan IMF: Bercerai Karena PKI, Mesra Lagi Berkat Soeharto", https://tirto.id/c6bd, diakses 8 November 2020. “The Worl Bank”, https://www.worldbank.org/in/news/feature /2018/10/02/indonesia-and-the-world-bank-partners-through-time, diakses 27 November 2020.
  16. Peraturan Perundang-Undangan:
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611.
  18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanam Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724.
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866.
  20. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
  21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718.
  22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5404.
  23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6619.
  24. Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 112.
  25. Keptusan Presiden RI Nmor 77 Tahun 2007 Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan
  26. Di Bidang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161.
  27. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dirkaitkan Dengan Program Transmigrasi.
  28. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 853 Tahun 1984 tentang pengembangan perkebunan Kelapa Sawit dan Karet dilakukan dengan pola PIR.
  29. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/KPTS/KB.12/7/1995 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian Dengan Pola PIR.
  30. Keputusan Menteri Pertanian Nomor .333/KPTS/KB/510/ 6/1986 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Pir – Trans.
  31. Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 01/SKB/M/VI/1995 dan Nomor 11/SK/1995 tentang Penanaman Modal Dalam Bidang Usaha Unggulan Melalui Kemitraan Pengusaha Menengah dan Besar Dengan Pengusaha Kecil dan Koperasi.
  32. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 819/KPTS/KB.510/11/1996 tentang Penugasan PT Perkebunan Nusantara Dalam Pelaksanaan Proyek PIR Perkebunan.