Main Article Content

Abstract

This research is aimed at examining the relationship between the implementation of the principle of openness of the government to the fulfillment of the right to information in the land acquisition activity of the Sleman Cultural Park. The problems in this research are, first, what is the concept of fulfilling the right to information in the land acquisition policy for the public interest? Second, does the implementation of the Sleman Cultural Park land acquisition reflect the fulfillment of the right to information? This study uses an empirical legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study concluded that in the implementation of the Sleman Cultural Park land acquisition, the fulfillment of the right to information by the government was limited to a formalistic framework and had not yet reached the fulfillment of the right to information substantially, so that the community did not have full rights to information. This has led to public distrust of the government and resulted in the failure of land acquisition activities for the Sleman Cultural Park.

Keywords

Cultural park land procurement right to information

Article Details

Author Biographies

Siti Rahma Novikasari, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Siti Rahma Novikasari, lahir di Kediri, 15 November 1992. Meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 2015 dengan predikat Cum Laude. Meraih Gelar Magister Hukum (M.H.) di Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 2018 dengan predikat Cum Laude. Saat ini aktif sebagai Dosen pada Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Nurmalita Ayuningtyas Harahap, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Nurmalita Ayuningtyas Harahap, lahir di Yogyakarta, 23 Desember 1989. Meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 2012 dengan predikat Cum Laude. Meraih Gelar Magister Hukum (M.H.) di Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 2014 dengan predikat Cum Laude. Saat ini aktif sebagai Dosen pada Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
How to Cite
Novikasari, S. R., & Harahap, N. A. (2021). Pemenuhan Hak Atas Informasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah: Studi Pengadaan Tanah Taman Budaya Sleman. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 418–434. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art9

References

  1. Buku
  2. Efendi, A’an dan Freddy Purnomo, Hukum Administrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
  3. Ernis, Yul, Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2015
  4. Gozali, Djoni Sumardi, Hukum Pengadaan Tanah (Asas Kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum), UII Press, Yogyakarta, 2018
  5. Mardiasmo, Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2004
  6. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007
  7. Jurnal
  8. Amir, Nabbilah, Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang terhadap Alih Fungsi Lahan dalam Rangka Pembangunan Nasional, Justiciabelen, Vol 1, No 1, 2018
  9. Asrun, A. Muhammad , “Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Cita Negara Hukum Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi)”, Jurnal Cita Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Vol. 4 No. 1, 2016
  10. Broberg, Morten dan Hans-Otto Sano, “Strengths and weaknesses in a human rightsbased approach to international development – an analysis of a rights-based approach to development assistance based on practical experiences”, The International Journal of Human Rights, Vol. 22, No. 5. 2017
  11. Dewi, Iga Gangga Santi, “Konflik Tentang Ganti Rugi Non Fisik Pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46, No 3, 2017
  12. M. Dari Arif Mu’allifin,” Hubungan Konstitusi dengan Tugas dan Fungsi Negara”, Jurnal Ahkam, Vol 4, No. 1, Juli 2016
  13. Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti, “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 3, Tahun 2016
  14. Rahardjo, Satjipto, “Reformasi Menjadi Hukum Progresif”, Unisia,No. 53/XXVII/III/22004
  15. Ridwan,”Arti Penting Asas Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”, Jurnal Hukum, Vol. 27, 11 September 2004
  16. Sayuti, “Konsep Rechstaat dalam Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan, Volume 4, Nomor 2, Desember 2011
  17. Sidharta, B. Arief, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”,Jentera (Jurnal Hukum) “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004
  18. Syaprillah, Aditia, “Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan”, Jurnal Bina Hukum Lingkungan , Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
  19. Taringan, Jefri Porkonanta, “Akomodasi Politik Hukum di Indonesia Terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya”, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, Maret 2017
  20. Peraturan Perundang-undangan
  21. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 2324)
  22. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280)
  23. Peraturan Presiden 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156)
  24. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  25. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah
  27. Sumber Lain
  28. https://jogja.tribunnews.com/2019/06/27/pembangunan-taman-budaya-sleman-masih-mencari tanah diakses pada 11 Februari 2020
  29. BKSI, Mencari Format Dan Konsep Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” Disajikan pada seminar “Menciptakan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah : Memberdayakan Momentum Reformasi, Makalah, Forum Inovasi dan Kepemerintahan yang Baik, Program Pascasarjana, Program Studi Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Depok, 12 Juni 2001
  30. Wawancara dengan Ibu Endang sebagai masyarakat terdampak pengadaan tanah, pada tanggal 24 Januari 2020
  31. Wawancara dengan Ibu NN (disamarkan), sebagai masyarakat terdampak pengadaan tanah, pada tanggal 26 Januari 2020

Most read articles by the same author(s)