Main Article Content

Abstract

This study analyzes the Second Amendment to the Law on the Establishment of Legislation (UU P3) which accommodates the omnibus law method. The omnibus law method was previously unknown to the civil law legal system adopted in Indonesia, therefore when this method was implemented in the Job Creation Law (UU Ciptaker), it invited pros and cons in the society, even differences of opinion among legal experts. The Second Amendment to the UU P3 introduces a new method in forming laws and regulations as it legalizes the omnibus law method in the Indonesian legal system. This paper is the result of doctrinal research that relies on secondary data. This research concludes that: first, the omnibus law method which was initially alien to the system for forming statutory regulations, now through the Second Amendment to the UU P3, it has become one of the known methods in forming statutory regulations and in this context, becoming the legal basis which must be guided by the revision of the UU Ciptaker as mandated by the Constitutional Court decision Number 91/PUU-XIX/2021 as well; Second, the omnibus law method which was accommodated in the Second Amendment to the UU P3 became the juridical basis for improving the UU Ciptaker, both amendments in the formal and material aspects, and UU P3 being the standard in the formation of laws and regulations in Indonesia.
Keywords: Omnibus Law; Job Creation; Law


Abstrak
Penelitian ini menganalisis Perubahan Kedua Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang mengakomodasi metode omnibus law. Metode omnibus law sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum civil law yang dianut di Indonesia, karenanya ketika metode ini diterapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan perbedaan pendapat di antara ahli hukum. Revisi Kedua UU P3 memperkenalkan metode baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena melegalkan omnibus law dalam sistem hukum Indonesia. Tulisan ini merupakan hasil penelitian doktrinal yang bertumpu pada data sekunder. Penelitian ini berkesimpulan, yakni: pertama, metode omnibus law yang pada mulanya tidak dikenal dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, sekarang melalui Revisi Kedua UU P3 omnibus law telah menjadi salah satu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus dalam konteks ini menjadi dasar hukum yang harus dipedomani dalam revisi UU Ciptaker sebagaimana mandat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIX/2021. Kedua, metode omnibus law yang diakomodasi ke dalam Revisi Kedua UU P3 menjadi landasan yuridis untuk memperbaiki UU Ciptaker baik perubahan dalam aspek formil maupun aspek materiil, dan UU P3 menjadi standar baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kata-kata Kunci: Omnibus Law; Cipta Kerja; Undang-Undang

Keywords

Omnibus law job creation law

Article Details

How to Cite
Syafriadi. (2023). Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 277–299. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art3

References

  1. Asshidiqie, Jimly, Perihal Undang-undang, RajaGrafindo Persada, Depok, 2010.

  2. Chaidir, Berhutang Pada Rakyat, Cetakan Pertama, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta, 2022.

  3. Djohermansyah, Djohan, dan Made Suwandi, Pilkada Langsung: Pemikiran dan Peraturan, IIP Press, Jakarta, 2005.

  4. Handoyo, B. Hestu Cipto, Prinsip-prinsip Legal Drafting & Desain Naskah Akademik, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2018.

  5. Latif, Abdul dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Juni 2019. 

  6. Mahfud MD, M., Politik Hukum di Indonesia, Cet. II, LP3ES, Jakarta, 2001.

  7. Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Progressif, Kompas, Jakarta, 2010.

  8. Sadiawati, Diani, dkk. Bappenas dalam Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Permasalahan dan Strategi Penanganannya, Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), PSHK, Jakarta, 2019.

  9. Sirajuddin, Fatkhurrohman, Zulkarnain, Legislative Drafting, Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Setara Press, Malang, 2015.

  10. Soekamto, Soerjono, Pengantar Metode Penelitian, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

  11. Tanya, Bernard L dan Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, cetakan III, April 2010

  12. _______, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2020.

  13. Inosentius Samsul, dkk. Badan Keahlian DPR RI, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Februari 2022.

  14. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja”, 2021.

  15. Dewi Sartika Putri, “Penerapan Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia Efektif atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Nomor 2, April 2021.

  16. Firman Freaddy Busroh, “Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan”, Jurnal Arena Hukum, Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017.

  17. Henry Donald Lbn. Toruan, “Problems of Harmonization on The Post-Establishment of Omnibus Law on Job Creation”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 21, Number 4, Desember 2021.

  18. Idul Rishan dan Imroatun Nika, “Inkompatibilitas Metode Omnibus Law dalam Penyederhanaan Regulasi”, Jurnal Ius Quai Iustum, Volume 29, Issue 1, Januari 2022.

  19. Insan Firdaus, “Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan terkait Rehabilitasi Narkotika Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 21 Nomor 1, Maret 2021.

  20. I Putu Eka Cakra, Aditya Yuli Sulistyawan, “Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Crepido, Volume 02, Nomor 02, November 2020.

  21. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, “Formulasi Legislative Drafting yang Ideal dalam Rangka Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis dan Menjunjung Nilai-Nilai Lingkungan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 22 Juli 2015.

  22. Laica Marzuki, “Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang”, Jurnal Legislasi, Volume 3 Nomor 1, Maret 2006.

  23. Ni’matul Huda, “Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Menteri dalam Perspektif Sistem Presidential, Jurnal Hukum Ius Quai Iustum, Volume 28, Issue 3, September 2021

  24. Restu Gusti Monitasari, Eki Furqon, Enis Khaerunnisa, “Implikasi Penerapan Metode Omnibus Law dalam Sistem Pembentukan Perundang-Undangan Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Dialektika Hukum, Vol. 3 No. 1, Tahun 2021.

  25. Sodikin, Paradigma Undang-Undang dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan dengan Norma Hukum yang Berlaku di Indonesia, Jurnal Rechtvindings, Volume 9, Nomor 1, April 2020.

  26. “Pidato Lengkap Jokowi Usai Dilantik Jadi Presiden RI 2019-2024” https://news.detik.com/berita/d-4753220/pidato-lengkap-jokowi-usai-dilantik-jadi-presiden-ri-2019-2024/3. Diakses 2 Desember 2021.  

  27. “Menelusuri Asal Usul Konsep Omnibus Lawhttps://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibus-law/. Diakses 5 Desember 2021.

  28. Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Perspektif Negara Hukum” https://www.tribunnews.com/tribunners/2019/12/18/omnibus-law-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-dan-prespektif-negara-hukum-indonesia?page=2. Diakses 7 Desember 2021.

  29. “UU Omnibus Law Penyederhanaan Legislasi dan Kodifikasi Administratif” https://www.icmi.or.id/opini-dan-tokoh/opini/uu-omnibus-omnibus-law-penyederhanaan-legislasi-dan-kodifikasi-administratif. Diakses 8 Desember 2021.

  30. “Paparkan RUU Cipta Kerja Ke DPR Menko Perekonomian Arahnya Wujudkan” https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/16200121/paparkan-ruu-cipta-kerja-ke-dpr-menko-perekonomian-arahnya-wujudkan. Diakses 9 Desember 2021.

  31. “Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Minus 0,4%” https://www.voaindonesia.com/a/menkeu-dampak-covid-19-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2020-bisa-minus-0-4-persen/5355838.html. Diakses 15 Desember 2021.

  32. “Mahkamah Konstitusi” https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816. Diakses tanggal 20 Desember 2021.

  33. “Dokumen Badan Legislani Nasional” https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20220204-113021-3532.pdf. Diakses tanggal 17 Juni 2022.

  34. “Dokumen Badan Legislani Nasional” https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20220204-113021-3532.pdf. Diakses tanggal 17 Juni 2022.

  35. “Klaster Omnibus Law Ciptaker” https://investor.id/business/11-klaster-omnbus-law-ciptaker. Diakses tanggal 18 Juni 2022

  36. “Migrant Care Turut Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja Ke MK” https://nasional.tempo.co/read/1408361/migrant-care-turut-ajukan-uji-formil-uu-cipta-kerja-ke-mk. Diakses tanggal 18 Juni 2022), 

  37. “Mahkamah Konstitusi” https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816. Diakses 18 Juni 2022

  38. “DPR Sahkan Revisi UU P3 Atur Metode Omnibus Lawhttps://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/11584071/dpr-sahkan-revisi-uu-ppp-atur-metode-omnibus-law?page=all. Diakses 18 Juni 2022.

  39. “Naskah Akademik RUU tentang Cipta Kerja” https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Naskah-Akademis-RUU-tentang-Cipta-Kerja.pdf. Diakses 18 Juni 2022.

  40. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  41. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Nomor 2020/No. 245, Tambahan Lembaran Negara No. 6573.

  42. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.

  43. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6215.

  44. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  45. Bryan A. Garner, Editor in Chief, Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, 2009 Thomson Reuters, the United State of America.