Main Article Content

Abstract

This study focuses on the application of the omnibus law method in the simplification of regulations. This study aims to analyze two things. First, the application of the omnibus law method in the simplification of regulations in Indonesia. Second, formulating the reasons from which the omnibus method is not compatible in the simplification of regulations. The method used is a doctrinal legal research based on secondary data. The results of the study conclude that: (1) there are 11 regulatory clusters in the Job Creation Law with 81 affected laws and 2 repealed laws. By the time this study was completed, the omnibus law method had produced 47 Government Regulations and 4 Presidential Regulations. (2) there is no correlation between the usefulness of the omnibus law method and the efforts to simplify regulations. There are three reasons behind it, which includes: (a) the absence of regulatory normality threshold indicators (b) the omnibus method is more compatible to be used as a technique for simplifying regulations and (c) the omnibus law method creates the need for complex regulatory synchronization and has the potential to increase the volume of regulation.

Key Words: Omnibus law; simplification of regulations; job creation

Abstrak

Studi ini difokuskan pada penerapan metode omnibus law dalam penyederhanaan regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua hal. Pertama, penerapan metode omnibus law dalam penyederhanaan regulasi di Indonesia. Kedua, merumuskan alasan bahwa metode omnibus tidak kompatibel dalam menyederhanakan regulasi. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum doktriner dengan basis data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan: (1) terdapat 11 klaster pengaturan dalam UU CK dengan 81 undang-undang terdampak dan 2 undang-undang yang dicabut. Sampai dengan studi ini diselesaikan, metode omnibus law telah melahirkan 47 PP dan 4 Perpres. (2) tidak ada korelasi antara kegunaan metode omnibus dengan upaya penyederhanaan regulasi. Tiga alasan yang melatarbelakangi antara lain: (a) ketiadaan indikator ambang batas kenormalan regulasi (b) metode omnibus lebih kompatibel digunakan sebagai teknik penyederhanaan legislasi dan (c) metode omnibus law melahirkan kebutuhan sinkronisasi regulasi yang kompleks dan potensial menambah volume regulasi.

Kata-kata Kunci: Omnibus law; penyederhanaan regulasi; cipta kerja

Keywords

Omnibus law simplification of regulations job creation

Article Details

How to Cite
Rishan, I., & Nika, I. (2022). Inkompatibilitas Metode Omnibus Law Dalam Penyederhanaan Regulasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 166–188. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art8

References

  1. Buku
  2. Anggono, Bayu Dwi, Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Konpress, Jakarta, 2020.
  3. _______, Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Konpress, Jakarta, 2014.
  4. Asshiddiqie, Jimly, Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia, Konpress, Jakarta, 2020.
  5. _______, Perihal Undang-Undang, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
  6. _______, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  7. _______, Gagasan Konstitusi Sosial; Institusionalisasi dan Konstitutusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, LP3ES, Jakarta, 2015.
  8. Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Setara Press, Malang, 2015.
  9. Redi Ahmad & Chandranegara, Ibnu Sina, (Ed), Omnibus Law: Diskursus Pengadopsiannya Ke dalam Sistem Perundang-undangan Nasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2020.
  10. Schulte, Henk Nordholt & Klinken, van Gerry, Renegotiting Boundaries, Local politics in Post-Soeharto Indonesia, KITLV Press, 2007.
  11. Unger, Roberto Mangabeira, The Critical Legal Studies Movement, Verso, United Kingdom, 2015.
  12. Wintgens, Luc J., (ed), Legislation in Context: Essay in Legislprudence, Ashgate E-Book, U.K.2007.
  13. Jurnal
  14. Antoni Putra, “Penerapan Omnibus law Dalam Upaya Reformasi Regulasi”, “Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 17 No. 1 - Maret 2020.
  15. Bayu Dwi Anggono, “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding Volume 9 Nomor 1, April 2020.
  16. Cornelis Lay, “Democratic Transition in Local Indonesia-An Overview of Ten Years Democracy”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 15, Nomor 3, Maret 2012.
  17. Dian Agung Wicaksono, & Rahman, Faiz. “Penafsiran terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah” Jurnal Negara Hukum: Vol. 11, No. 2, November 2020.
  18. Enny Nurbaningsih, “Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah Dalam Era otonomi Luas”, Jurnal Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 1, Februari 2011.
  19. H.M. Laica Marzuki, “Menyoal Diskresi yang Terpasung (Mengkritisi Undang –Undang Administrasi Pemerintahan)”, Journal Amanna Gappa Vol. 25, No. 2 September 2017.
  20. Herlambang P. Wiratraman, “Neo-Liberalisme, Good Governance dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum Jentera XV, Januari-Maret 2007.
  21. Ibnu Sina Chandranegara, “Kompabilitas Penggunaan Metode Omnibus Dalam Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2 Vol. 27 Mei 2020.
  22. Idul Rishan, “Risiko Koalisi Gemuk Dalam Sistem Presidensil”, Jurnal Ius Quia Iustum, No. 2 Vol. 27 Mei, 2020.
  23. Ima Mayasari, “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law”, Jurnal Rechtsvinding Volume 9 Nomor 1, April 2020.
  24. Larry Alexander, “Law and Politics: What is Their Relation”, Harvard Journal of Law & Public Policy, Volume 41 Issue 1, January 2018.
  25. Louis Massicotte, “Omnibus Bills in Theory and Practice”, Parliamentary Review Vol. 13, No. 1, 2013.
  26. M. Adam Dodek, “Omnibus Bills: Constitutional Constraints and Legislative Deliberation”, Ottawa Law Review Vol. 48 Issue 1,2017.
  27. Mohamad Mova Al Afghani & Bisariyadi, “Konsep Regulasi Berbasis Risiko: Telaah Kritis dalam Penerapannya pada Undang-Undang Cipta Kerja” Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 1, Maret 2021.
  28. Ni’matul Huda, & Heryansyah, Despan. “Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2 Vol. 26 Mei 2019.
  29. Ridwan, et all, “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2 Volume. 25 Mei 2018.