Main Article Content

Abstract

As one of the alternative for supporting the strong hold and adding the bank capital, it can be taken through public bargaining at the stock exchange. In the public bargaining, every bank must pay attention for two basic principles, namely transparency and secrecy principles. But the instrument of the act, like number 23, 1964, The act of number 14,1967,and the act of Number?, 1992 as well as the act of number 10,1998 are unadequate of protection certainty in supporting activities.

Keywords

stock exchange bank transparency and secrecy principles

Article Details

How to Cite
Nazarudin, N. (2006). Kewajiban Keterbukaan dan Prinsip Rahasia Bank di Pasar Modal. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 10(24), 128–138. https://doi.org/10.20885/iustum.vol10.iss24.art11

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan
  3. di Indonesia, Bandung: Cutra Aditya
  4. Bakti, 1996.
  5. Djumhana, Muhammad, Rahasia Bank
  6. (Ketentuan danPenerapannya diIndo
  7. nesia), Bandung: Citra Aditya Bakti,
  8. Harahap, Yahya, Beberapa Tinjauan tentang
  9. Permasalaban Hukum Buku Kedua,
  10. Bandung: Cipta Aditya bakti, 1997.
  11. Husein, Yunus, Rahasia bank Privasi Versus
  12. Kepentingan Umum, Jakarta: Program
  13. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
  14. Indonesia, 2003.
  15. Nasution, Bismar, Keterbukaan dalam Pasar
  16. Modal, Jakarta: Fakultas Hukum Pro-
  17. Subayo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya (Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN. 1997),
  18. hlm. 62.
  19. "/bid., him. 63.
  20. gram Pascasarjana Universltas Indo
  21. nesia, 2001.
  22. Subayo. Bank dan Lembaga Keuangan
  23. Linnya, Yogyakarta: Bagian Penerbitan
  24. STIEYKNP, 1997.
  25. Suta, Ary, Informasi dalam Penawaran Umum,"
  26. Makalah disampaiakn pada
  27. Pendidikan dan Pelatihan bagi Profesi
  28. penunjang Pasar Modal untuk
  29. Konsulfan Hukum Angkafan IV. Jakarta
  30. Juli-22 Juli1995.
  31. Infobank, No. 219 Tahun 1997.
  32. Marian Kompas. 9 Februari 2001.
  33. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang
  34. Perbankan.
  35. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang
  36. Pasar Modal
  37. Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang
  38. Perubahan atas Undang-undang No.
  39. Tahun 1992 tentang Perbankan
  40. Peraturan pemerintah No. 45 Tahun 1945
  41. tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
  42. Bidang Pasar Modal.
  43. Peraturan Bank Indonesia No. 3.22.PBI/2001
  44. tentang Transparansi Kondisi keuangan.