Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Keberadaan pasarmodal disuatunegara berfungsi sebagai altematif pemblayaan bag! dunia usaha. Pasarmodal diharapkan dapat melengkapi lembaga keuangan lainnya, misalnya sistem perbankan, sebagai altematif pendanaan bag! dunia usaha,sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Ketika iembaga keuangan lainnya mengalami kelesuan, pasar modal diharapkan mampu mensuplal kebutuhan danabagi dunia usaha.Sebaliknya, ketika pasarmodal kurang bergairah, maka kebutuhan dana dapat disediakan dari lembaga keuangan lainnya.

Untuk dapat berperan iebih signifikan sebagai sumber pendanaan, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi dipasarmodal, sehingga masyarakat (investor) bersedia berinvestasi dipasar modal. Pertama, diperlukan peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas, sehingga pasar modal di Indonesia sejalan dan dapat diterima tidaksaja olehinvestordaiamnegeri tetapi jugadaiampercaturan duniaintemasional. Standar perliaku dan reguiasi industri pasar modal harus menglkuti standar intemasional. Termasuk memperjelas eksistensi hukum dari lembaga-lembaga yang terkait daiam perdagangan efek dipasarmodal, dan memperjelas atau menghapuskan peraturan yangtidak jelas.Kedua, penegakan hukum termasuk pengenaan sanksibagi siapa saja yang meianggar ketentuan yang berlaku dipasarmodal. Padasisi lain, pemerintah harusmendorong terciptanya praktik bisnis yangsehat dan transparan. Misalnya, transparansi produk-produk yangdihasiikan perusahaansekuritas dan keglatan usahaemiten. Hal ini sangat penting, karenasejak Maret 2003telahdiperkenalkan pasar modal syariah, sehinggabagi umatIslam tidak ada keragu-raguan ketika akan memiiih pasarmodal sebagaialtematif berinvestasi.

Di samping itu pemerintah harus meningkatkan integritas pasar modal. Misalnya, meningkatkan penerapan goodcorporate governance untuk meiindungi parapemegang saham perusahaan gopublic, terutama pemegang saham minoritas. Fungsipengawasan di pasar modalhams iebih diperkuat, dan intervensi pemerintah hams direduksi seminimai mungkin. Pengembangan infrastruktur hams tems dit'ngkatkan, misalnya meningkatkan kualitas lembaga pemeringkat, sehingga pasarmodal yang iikuid dapat tercipta.

Edisi Jumal Hukum kail ini mencoba menav/arkan beberapa altematif pengembangan industri pasar modal di Indonesia, bentuk-bentuk peianggaran yangterjadi, jenisInvestasi yangbanyak diminati dipasar modal yaitu reksadanakontrak investasi kolektif, serta pasar modal syariah sebagai bentuk pasar modal altematif. Daiam artikei lepas,tema-tema yang disajikan diantaranya: persoaian poiitik hukum Hak Cipta di Indonesia yangsarat akantolak-tarik kepentingan nasional danglobal; makna reformasi hukum bagi pelaku bisnis diIndonesia: fenomena Golput pascapemilu caleg ataupun capres/cawapres 2004 ditinjau dari sudut hukum ketatanegaraan; pemilu dandemokrasi telaah terhadap prasyarat normatif pemliu; penegakan hukum daiam era reformasi; serta persoaian hukum Islam seputarwakafdan metodologi hukum islam. Akhir kata dari kami, tiada perubahan tanpa suatu dinamika, tiada kemajuan tanpa sportivitas, keterbukaan, dankerja keras. Maju bersamamembangun kultur intelektual yangkritis danmendinamisasikan hukum yangresponsif.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Redaksi

Published: June 7, 2016

Menyibak Masa Lalu, Menggapai Masa Depan Pasar Modal Indonesia Menuju Milenium III

Nindyo Pramono (1)
(1)
1-25
451

Kendala-Kendala Pendeteksian Praktik Insider Trading dalam Transaksi Saham di Bursa Efek

Ridwan Khairandy (1)
(1) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
26-37
1296

Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu di Pasar Modal

Siti Anisah (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
38-50
903

Menegakkan Syariah Compliance dalam Pasar Modal Syariah

Agus Triyanta (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
51-64
546

Kedudukan Hukum Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Nazarudin Nazarudin (1)
(1)
65-73
484

Politik Hukum Hak Cipta: Meletakkan Kepentingan Nasional Untuk Tujuan Global

Budi Agus Riswandi (1)
(1)
74-82
1098

Makna Reformasi Hukum Bagi Pelaku Bisnis di lndonesia

mudjiono mudjiono (1)
(1)
83-98
243

Implementasi Wakaf Produktif dan Wakaf Tunai Di Indonesia

Barmawi Mukri (1)
(1)
99-111
1721

Pengembangan Konstruksi Metodologi Hukum Islam bagi Perubahan Masyarakat Indonesia

Karimatul Ummah (1)
(1)
112-123
354

Menyoal Wacana "Golput" dari Sisi Hukum Tata Negara

muntoha muntoha (1)
(1)
124-134
349

Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat Normatif Pemilu

Sri Hastuti Puspitasari (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
135-148
1620

Penegakan Hukum dalam Era Reformasi

Abrar Saleng (1)
(1)
149-157
1458