Bismillahirahmanirrahim

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Implikasi globalisasi merambah semua aspek kehidupan manusia,' termasuk transaksi bisnis. Prinsip-prinsip dan mekanisme transaksi bisnis yang dikembangkan dan telah lama eksis di negara-negara maju berimbas pula terhadap negara berkembang. termasuk Indonesia. Sehingga, pengadopsian prinsip dan mekanisme transaksi bisnis, termasuk institusi bisnis, merupakan hal yang signifikan dan tidak dapat ditawar-tawar lagi untuk segera diaplikasikan di Indonesia. Alternatif pengeloiaan institusi bisnis yang ditawarkan dalam prinsip good corporate governance mulai banyak "dilirik" kalangan bisnis terutama sejak krisis moneter.1997 melanda Indonesia

Alasan utama pemilihan prinsip pengeloiaan perusahaan yang balk berkaitan erat dengan fenomena yang berkembang sebagai akibat krisis moneter. 18.000 perusahaan yang berada di Indonesia potensial untuk dinyatakan pailit, karena mengalami kesulitan untuk melakukan kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Penyebabnya antara lain mental hubris para pengusaha yang menggunakan pinjaman jangka pendek untuk pembiayaan jangka panjang, dan pengeloiaan perusahaan yang tidak profesional, sehingga berujung pada kredit.macet dan pernyataan pailit oleh pengadilan niaga. Upaya restrukturisasi yang marak dilakukan di Indonesia dapat mereduksi permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan yang kesulitan menunaikan kewajibannya membayar utang.

Restrukturisasi dipandang sangat menguntungkan karena para pihak dapat menghasilkan kesepakatan berupa win-win solution. Hal ini berbeda dengan pernyataan pailit pengadiian niaga yang banyak mengundang kontroversi. Pertama, mated Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan belum memberikan keseimbangan hak antara debitor dan kreditor. Kedua, mekanisme pengadilan niaga yang berbeda dengan peradilan umum menimbuikan kendaia pada saat penegakannya. Ketiga, transaksi bisnis yang bkkembang sangat pesat dan kompleks tidak mudah dipahami para penegak hukum di pengadilan niga. Dengan demikian, peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan pembaruan Undang-Undang Kepailitan mendesak dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait.

Redaksi Jurnal Hukum pada edisi ini mencoba menawarkan ide-ide berkaitan dengan perubahan dan pembaruan yang terjadi dalam hukum perusahaan di Indonesia, disamping gagasan pemikiran lainnya, misalnya negara Islam sebagai sebuah model dl era modern ini. Seiamat membaca.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Redaksi

Published: June 8, 2016

Pembaharuan UU Perseroan Terbatas dalam Kerangka Good Corporate Governance

ery arifudin (1)
(1)
1-19
326

Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit

Machsun Tabroni (1)
(1)
20-28
223

Konflik Yurisdiksi antara Arbitrase dan Pengadilan Niaga

sujitno sujitno (1)
(1)
29-50
364

Personal Guarantee dan Corporate Guarantee dalalam Putusan Peradilan Niaga

Siti Anisah (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
51-63
1055

Personal Guarantee dan Corporate Guarantee dalalam Putusan Peradilan Niaga

Siti Anisah (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
51-63
184

Restrukturisasi Kredit Sektor Porperti dan Real Estate

muryati marzuki (1)
(1)
64-80
573

Sekilas tentang Risiko dan Penyelesaian Hukum terhadap Kredit Macet

noor hafidah (1)
(1)
81-90
226

Perjanjian Anjak Piutang Internasional

Nazarudin Nazarudin (1)
(1)
91-100
615

Perbankan Islam di Indonesia: Implikasinya dengan Politik, Hukum, dan Islam

naziarto sr (1)
(1)
101-123
217

Pengertian dan Kedudukan Agen dalam Suatu Hubungan Hukum (Analisis dalam Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, dan Hukum Islam)

toto tohir (1)
(1)
124-134
1201

Regulasi Hukum dalam Transaksi E-Commerce: Menuju Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi

Budi Agus Riswandi (1)
(1)
135-144
892

Budaya Hukum llmuwan tentang Hak Cipta: Suatu Penelitian Hukum Empiris

Muhammad Syamsudin (1)
(1)
145-163
466

Negara Islam V.S. Negara Yahudi Analisis atas Alasan-alasan Pehdirian Negara dalam Islam dan Yahudi

Agus Triyanta (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
164-
346