Main Article Content

Abstract

Setelah perhatian ekonomi di PJPT I kita utamakan saatnya di era PJPT II kita menjadikan hukum sebagai faktor dominan . Ini terutama agar hukum mampu menjadi konsep pembaruan masyarakat, demikian tulis, RidwanKhairandy.

Keywords

Hukum Ekonomi Pembaharuan Indonesia

Article Details

Author Biography

Ridwan Khairandy, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Fakultas Hukum
How to Cite
Khairandy, R. (2016). PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI INDONESIA. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 13–19. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art2