Isi Artikel Utama

Abstrak

Setelah perhatian ekonomi di PJPT I kita utamakan saatnya di era PJPT II kita menjadikan hukum sebagai faktor dominan . Ini terutama agar hukum mampu menjadi konsep pembaruan masyarakat, demikian tulis, RidwanKhairandy.

Kata Kunci

Hukum Ekonomi Pembaharuan Indonesia

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Ridwan Khairandy, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Fakultas Hukum
Cara Mengutip
Khairandy, R. (2016). PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI INDONESIA. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 13–19. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art2

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>