Main Article Content
Abstract
Adanya sinyalemen bahwa telah terjadi distorsi perekonomian di Indonesia, memang ada benarnya. Perekonomian di Indonesia seharusnya selalu mengacu pada kehendak Pasal 33 UUD 1945. Maka adanya kasus-kasus perekonomian yang tidak sejiwa dengan pasal tadi, bisa disebut sebagai suatu distorsi perekonomian. Menurut Nindyo Pramono, solusi dan hal ini bukanlah masalah yang sederhana, untuk itu diperlukan sinergi dari interdisipliner ilmu.
Keywords
Perekonomian
Distorsi
Indonesia
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
Pramono, N. (2016). Mencari Akar dan Solusi Distorsi Perekonomian Indonesia: Sinergi Pandangan dari Segi Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 9–15. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art2