Main Article Content

Abstract

Adanya sinyalemen bahwa telah terjadi distorsi perekonomian di Indonesia, memang ada benarnya. Perekonomian di Indonesia seharusnya selalu mengacu pada kehendak Pasal 33 UUD 1945. Maka adanya kasus-kasus perekonomian yang tidak sejiwa dengan pasal tadi, bisa disebut sebagai suatu distorsi perekonomian. Menurut Nindyo Pramono, solusi dan hal ini bukanlah masalah yang sederhana, untuk itu diperlukan sinergi dari interdisipliner ilmu.

Keywords

Perekonomian Distorsi Indonesia

Article Details

How to Cite
Pramono, N. (2016). Mencari Akar dan Solusi Distorsi Perekonomian Indonesia: Sinergi Pandangan dari Segi Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 9–15. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art2