Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum wr wb.
Peradaban manusia pada era milinium ketiga ditandai dengan perkembangan pesat di bidang teknologi informasi. Internet sebagai bagian dari teknologi informasi sekarang ini marak dimanfaatkan orang, kelompok, organisasi pemerintah, maupun swasta. Melalui internet komunikasi terasa kian cepat. Perkembangan Ini setidaknya ditandai dengan dua fenomena yang sangat kontradiktlf.
Dari sudut pandang ekonomi perkembangan Intemet telah memberikan addvalue dalam mendorong perekonomian suatunegara. TIngkat efisiensi dan efektifitas dalam bertransaksi di media internet (baca: maya) lebih murah ketimbang yang dilakukan di dunia nyata (real world).
Dalam perspektif hukum justru kehadiran internet, telah menimbulkan permasalahan- permasalahan hukum baru yang Ini sangatsulit dijangkau oleh hukum konvensional (existing law). Ada tiga pendapat yang berkembang berkaitan dengan penerapan hukum di dunia maya (virtualworld). Pertama, mereka berpendapat bahwasesungguhnya hukum konvensional masili dimungkinkan untuk diterapkan dalam aktivitas internet, di sini tidak diperlukan adanya pembentukan hukum baru.
Kedua, berpendapat bahwa untuk mengatur aktivitas di intemet diperlukan pembentukan hukum baru supaya segala sengketa yang terjadi di intemet dapat diselesaikan dan diberi kepastian hukum. Terakhir, berpendapat dalam penerapan hukum di intemet sebalknya dilakukan penggabungan dua metodedi atas. Melihat kepada kenyataan ini Jumal Hukum Fakultas Hukum Ull kali ini merasa tertarik untuk melakukan pengkajian secara khusus permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan internet dan juga melihat bagaimana hukum dalam mengantisipasi perkembangan ini.
Berdasarkan pada pemikiran ini pula, maka kami menyajikan edisi ini bertemakan Pengaturan dan Masalah CyberLaw di Indonesia. Demikian dari kami mudah-mudahan penyajian jurnal kali ini dapat memberikan tambahan informasi dan pengetahuan bagi pembaca budiman.
Selamat membaca. Â Â
Published: June 7, 2016