Main Article Content
Abstract
Konsep hukum adat yang dipakai oleh sebagian kalangan sarjana
hukum Indonesia saat ini, masih mengacu dan berpedoman kepada ilmu pengetahuan barat tentang hukum adat Sehingga, yang muncul adalah paham tentang hukum adat dalam konsepsi barat, yang meskipun telah mampu menyajikan hukum adat secara sistematis, namun belum bisa menyentuh aspek esoteris dari hukum adat, demikian diungkapkan oleh M. Syamsudin dalam tulisan berikut. Untuk Itu, perlu adanya diintrodusir adanya pengkajian hukum adat menuju konsepsi nasional.
hukum Indonesia saat ini, masih mengacu dan berpedoman kepada ilmu pengetahuan barat tentang hukum adat Sehingga, yang muncul adalah paham tentang hukum adat dalam konsepsi barat, yang meskipun telah mampu menyajikan hukum adat secara sistematis, namun belum bisa menyentuh aspek esoteris dari hukum adat, demikian diungkapkan oleh M. Syamsudin dalam tulisan berikut. Untuk Itu, perlu adanya diintrodusir adanya pengkajian hukum adat menuju konsepsi nasional.
Keywords
Hukum Adat
Hukum Barat
Introdusir
Konsepsi Nasional
Article Details
How to Cite
Syamsudin, M. (2016). Perkembangan Konsep Hukum Adat dari Konsepsi Barat ke Konsepsi Nasional (Sebuah Tinjauan Historis). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 70–80. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art9