Main Article Content

Abstract

Konsep hukum adat yang dipakai oleh sebagian kalangan sarjana
hukum Indonesia saat ini, masih mengacu dan berpedoman kepada ilmu pengetahuan barat tentang hukum adat Sehingga, yang muncul adalah paham tentang hukum adat dalam konsepsi barat, yang meskipun telah mampu menyajikan hukum adat secara sistematis, namun belum bisa menyentuh aspek esoteris dari hukum adat, demikian diungkapkan oleh M. Syamsudin dalam tulisan berikut. Untuk Itu, perlu adanya diintrodusir adanya pengkajian hukum adat menuju konsepsi nasional.

Keywords

Hukum Adat Hukum Barat Introdusir Konsepsi Nasional

Article Details

Author Biography

Muhammad Syamsudin, Universitas Islam Indonesia

Dosen Tetap FH UII
How to Cite
Syamsudin, M. (2016). Perkembangan Konsep Hukum Adat dari Konsepsi Barat ke Konsepsi Nasional (Sebuah Tinjauan Historis). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 70–80. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art9