Main Article Content

Abstract

Adalah terobosan baru penggunaan Mahkamah Internasional dalam sengketa Simpadan-Ligitan. Sebab baru diakui keberadaan Mahkamah Internasional sampai sekarang belum banyak dirasakan. Mungkin sebabnya secara organisasii kedudukannya tidak mempunyai yuridiksi wajib terhadap anggotanya dan tulisan injji akan melihat faktor peneyebab Indonesia memakai organisasi Mahkamah Internasional dan beberapa akibatnya.

Keywords

Sengketa Mahkamah Internasional kedudukan organisasi

Article Details

How to Cite
sefriani, sefriani. (2016). Revitalisasi Mahkamah Internasional: Studi Kasus Sengketa Kepemilikan Sipadan-Ligitan antara Indonesia-Malaysia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 72–80. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6943