Bismillahiirahmanirahim

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Jurnal Hukum yang hadir di hadapan pembaca kali ini membicarakan munculnya lembaga-lembaga baru di bidang peradllan di era reformasi, sebagaimana bentuk kepedulian terhadap realitas korupsi di Indonesia yang dinilai semakin memprihatlnkan dan telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara, sehingga menghambat pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean govern ment), kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan masyarakat. Sementara itu, upaya pemberantasan korupsi yang telah berjalan selama ini dinilai belum terlaksana secara optimal. Karena aparat penegak hukum yang bertugas menangani perkara tindak pidana korupsi dipandang belum dapat berfungsi secara efektif dan efisien.

Namun, stagnasi atau bahkan kemunduran penegakan hukum terhadap KKN dalam kurun lima tahun era reformasi, tampaknya telah menjadikan masyarakat Indonesia sudah tidak sabar lagi mendengar berbagai alasan klasik aparat yang menangani kasus-kasus tersebut. Oleh karena itu, wajar jika muncul desakan mengenai perlunya suatu badan khusus (mandiri) yang dapat bekerja secara multidisiplin dengan kewenangan dan kemampuan untuk mengambil alih tugas dan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang terindikasi "macet" atau sengaja "dimacetkan".

Dengan disahkannya UU No. 30 Tahun 2002 berarti telah disepakati hadimya institusi baru dalam Peradilan Korupsi di Indonesia yang diberi nama resmi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) atau popular dengan sebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran KPK dengan tugas danwewenang spesial seperti melakukan koordinasi dan supervisi terhadap fungsi-fungsi penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang seharusnya dijalankan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan, tidak akan melahirkan tumpang tindih kinerja di antara lembaga-lembaga tersebut dan sekaligus juga tidak merusak sistem peradilan pidana yang ada.

Sebagai pelengkap, jurnal ini menyajikan beberapa artikel lepas dengan tema sebagai berikut: Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia; Kriminalisasi dalarifi Peraturan-peraturan Daerah di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perspektif Politik Kriminal; Denda Adat dalam Penjatuhan Pidana (Studi Kasus Kejahatan Kekerasan di Pengadilan Negeri Merauke-Papua); Beberapa Catalan Mengenai UU Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997); Sumbangan Dana Kampanye Pemilu dan Kejahatan Korporasi; Imunitas Negara Asing di Forum Pengadilan Nasional dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi kasus Putusan The European Court on Human Right dalam Al-Adsani vs The United Kingdom 21 Nopember2001; dan Eksistensi Hak Ulayat dalam Pembangunan Daerah.

Akhir kata dari Kami, selamat membaca!

Redaksi

Published: June 8, 2016

Fenomena-Fenomena Paradigmatik Dunia Pengadilan di Indonesia (Telaah Kritis terhadap Putusan Sengketa Konsumen)

artidjo alkostar (1)
(1)
1-14
472

Strategi dalam Membangun Kembali Kemandirian Pengadilan di Indonesia .

Rusli Muhammad (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
15-28
341

Eksistensi KPK dalam Peradiian Korupsi di Indonesia

Muhammad Abdul Kholiq (1)
(1)
29-46
788

Institusionalisasi Proses Mediasi dalam Sistem Peradilan di Indonesia

sri wardah (1)
(1)
47-62
287

Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia

Bambang Sutiyoso (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
63-78
2249

Kriminalisasi dalam Peraturan-peraturan Daerah di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perspektif Politik Kriminal

Muhammad Arif Setiawan (1)
(1)
79-93
259

Denda Adat dalam Penjatuhan Pidana (Studi Kasus Kejahatan Kekerasan Di Pengadilan Negeri Merauke-Papua)

Aroma Elmina Martha (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
94-104
662

Beberapa Catatan Mengenai UU Pengadilan Anak (UU No. 3 ,Tahun 1997)

l moeljatno (1)
(1)
105-118
277

Sumbangan Dana Kampanye Pemilu dan Kejahatan Korporasi

arief amrullah (1)
(1)
119-130
420

Imunitas Negara Asing di Forum Pengadilan , Nasional dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi kasus Putusan The European Court on Human Right dalam Al-Adsani vs The United Kingdom 21 Nopember 2001

sefriani sefriani (1)
(1)
131-151
353

Eksistensi Hak Ulayat dalam Pembangunan Daerah

mudjiono mudjiono (1)
(1)
152-166
302

Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam dalam Perspektif Perbandingan

umransyah alie (1)
(1)
167-
414