Main Article Content

Abstract

One of the increasing trends in the era of regional autonomy is the regional extension both at the provincial level and at district/city level. However, such situation in some cases has emerged some new problems, such as: social conflict, conflict on natural resources and conflict in the regional boundaries. This study examines the problems; first, what factors are causing the dispute on the boundaries in the extension of new autonomous region? Second, how is the pattern of the settlement of boundary dispute provided in the Indonesian legal system? Third, what is the role of the Government in solving the boundary dispute? This is a juridical-empirical research. The study concluded that: First, the boundary dispute has been triggered by the area extension process not requiring the border as a legal requirement in the area expansion. The requirements fulfilled were more technical, physical and political. Second, the pattern of the boundary dispute resolution generally is through two ways: the non-legal border dispute resolution, and legal settlement. In non-legal resolution, it was mediated by MOHA and Governors; while, in the legal dispute resolution it reached through a judicial review to the Supreme Court or the Constitutional Court. Third, in the dispute of area border, the government's role was the facilitator in accordance with the level of its dispute case.

Keywords

Regional Boundaries Boundary Dispute the regional autonomy government

Article Details

Author Biography

Saru Arifin, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum
How to Cite
Arifin, S. (2017). Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Menggunakan Pendekatan Regulasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(3), 439–460. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss3.art5

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Asshiddiqie, Jimly, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  4. Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2006.
  5. Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Bahan Batas Daerah, Tidak dipublikasikan.
  6. Mahfud MD., Moh., Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
  7. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.
  8. Prescott, V. dan Triggs, G.D. International Frontiers and Boundaries: Law, Politics and Geography, Martinus Nijhoff Publishers, 2008.
  9. Ucu Martanto, Ruang dan Konflik Wilayah: Cerita dari Enam Desa, CRCS UGM, 2012, Yogyakarta.
  10. Artikel Jurnal
  11. Harmantyo Djoko, “Pemekaran Daerah dan Konflik Keruangan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implementasinya di Indonesiaâ€, MAKARA, SAINS, VOL. 11, No. 1, APRIL 2007.
  12. Hasyim, Azis, Arya Hadi Dharmawan, dan Bambang Juanda, 2010. “Analisis Konflik Perebutan Wilayah di Provinsi Maluku Utara: Studi Kasus Perebutan Wilayah Antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera tentang Enam Desaâ€, Solidarity: Jurnal Transdisiplin Sosiologi, dan Ekologi Manusia, April 2010.
  13. Irvan, Z., Wewenang Gubernur Dalam Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/113/Kpts/013/2012 Tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri (Studi di Provinsi Jawa Timur). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2), Universitas Brawijaya, Malang, 2013.
  14. Laurens, A., “Sengketa Wilayah Perbatasan Gunung Kelud Antara Pemerintah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Kediri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerahâ€, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(1) 2013.
  15. Soeroso, F.L., Memaknai Kecenderungan Penyelesaian Konflik Batas Wilayah ke Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 9(3), 2012.
  16. Hasil Penelitian/ Tugas Akhir
  17. Kristiyono, Nanang, Konflik Dalam Penegasan Batas Daerah Antara Kota Magelang dengan Kabupaten Magelang (Analisis Terhadap Faktor-faktor Penyebab dan Dampaknya), Tesis Program Magister Ilmu Politik, Pasca Sarjana UNDIP, Semarang, 2008.
  18. Qodir, Zuly dan Tunjung Laksono, “Politik Rente dan Konflik di Daerah Pemekaran: Kasus Maluku Utaraâ€, Working Paper No. 002/JKSG/2012.
  19. Internet
  20. Antaranews.com, 22 September 2012. Kemendagri siap tangani sengketa tapal batas Sulbar, <http://www.antaranews.com/berita/334598/kemendagri-siap-tangani-sengketa-tapal-batas-sulbar>, diakses tanggal 23 September 2014.
  21. Basomadiong, Pengaruh Pemekaran Wilayah Terhadap Konflik Sosial Masyarakat Lokal, http://basomadiong.wordpress.com/2012/12/25/pengaruh-pemekaran-wilayah-terhadap-konflik-sosial-masyarakat-lokal/, diakses tanggal 24 Februari 2014.
  22. Batubara, Harmen, Masalah Penyelesaian Sengketa Batas Antar Daerah, http://birokrasi.kompasiana.com/2012/02/22/masalah-penyelesaian-sengketa-batas-antar-daerah/, di akses 12 Februari 2012.
  23. Jurnas.com, 5 Juni 2014. 729 Segmen Sengketa Batas Belum Beres, , diakses tanggal 23 September 2014.
  24. Winarno, Hery H. Sengketa Wilayah (1): 600 kasus PR Kemendagri, dalam https://www.merdeka.com/khas/sengketa-wilayah-1-600-kasus-pr-kemendagri.html, diakses tanggal 5 April 2014.
  25. http://otda.kemendagri.go.id/images/file/data_dan_informasi/seputar_otda/total_daerah_otonom.pdf, 12 Februari 2012.
  26. Peraturan Perundang-undangan
  27. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
  28. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5429).
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Tata Persyaratan Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
  31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
  32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
  33. Putusan Pengadilan
  34. Putusan No. 010/PUU-1/2003 pengujian atas UU No 11 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi, Kota Batam, dengan hasil menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  35. Putusan No. 016/PUU-III/2005 pengujian atas UU No 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang.
  36. Putusan No. 4/PUU-VI/2008 pengujian atas UU No 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai.
  37. Putusan No. 26/PUU-VI/2008 pengujian atas UU No 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
  38. Putusan No. 123/PUU-VII/2009 pengujian atas UU No 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten, Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Aru.
  39. Putusan No.127/PUU-VII/2009 pengujian atas UU No 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw.
  40. Putusan No. 18/PUU-X/2012 UU No 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tk II Bengkayang dan UU No 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang.
  41. Putusan No. 32/PUU-X/2012 pengujian atas UU No 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
  42. Putusan No. 47/PUU-X/2012 pengujian atas UU No 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  43. Wawancara
  44. Heru Santoso Kepala Sub Direktorat Batas Daerah wilayah II.
  45. Muchammad Ilyas, Staff Pusat Kajian Daerah DPD RI.