Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 25 September 2018 kembali hadir dengan isu-isu hukum aktual. Artikel pertama mengulas isu keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim, baik hakim agung maupun hakim konstitusi. Pasca reformasi, pelibatan unsur DPR dalam sistem ketatanegaraan menimbulkan berbagai problematika, salah satunya pelibatan DPR dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim konstitusi. Dua hal yang diangkat dalam artikel ini, yakni raison d’etre pelibatan unsur DPR dalam pengisian jabatan hakim agung dan hakim konstitusi. Selain itu, artikel ini menjawab permasalahan pelibatan DPR tersebut dengan asas separation of power dan check and balances.
Tulisan mengenai over-criminalization dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan tulisan kedua pada edisi kali ini. Kriminalisasi yang semakin meningkat dan kebanyakan justru terkait dengan pelanggaran administrasi, menyebabkan permasalahan di dalam sistem hukum Indonesi berupa potensi over-criminalization. Sehingga, perlu dikaji mengenai konsep over-criminalization dan bentuk-bentuknya di dalam perundang-undangan pidana. Kajian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi yang diatur di berbagai perundang-undangan mempunyai berbagai bentuk. Adanya kriminalisasi yang bertumpuk, dimana satu perbuatan dilarang di dua atau lebih perundang-undangan, kriminalisasi perbuatan yang tidak tercela, perumusan delik yang tidak memenuhi prinsip lex certa, kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum administrasi murni, dan ancaman pidana yang tidak sebanding dengan derajat delik.
Isu terkait dengan kedaulatan sumber daya alam merupakan tema artikel selanjutnya. Tulisan ini membandingkan Aljazair dan Indonesia dalam aturan investasi asing untuk melihat implementasi kedaulatan permanen sumber daya alam negara. Permasalahan ini berangkat dari doktrin kedaulatan permanen sumber daya alam yang dicetuskan PBB tahun 1950 yang pada perkembangannya bersinggungan dengan isu ekonomi global, lingkungan, HAM dan perubahan iklim. Di Aljazair, Resolusi PBB tentang pentingnya kedaulatan sumber daya alam secara permanen ini diterapkan secara limitatif, dimana investasi asing sangat terbatas khususnya pada sumber daya alam strategis. Sedangkan di Indonesia, praktek investasi asing ini bersifat liberal dimana kepemilikan sahamnya bahkan mencapai seratus persen.
Masih terdapat beberapa artikel lain yang dimuat dalam Volume 25 Nomor 3 September 2018 ini, di samping beberapa artikel di atas. Semoga dengan hadirnya tulisan-tulisan dalam Jurnal Ius Quia Iustum ini dapat memperkaya khasanah pengetahuan pembaca dan dapat memberikan sumbangan positif bagi perkembangan hukum di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Mitra Bestari yang telah bersedia memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Ius Quia Iustum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada penulis yang telah bersedia menyumbangkan gagasannya melalui artikel-artikel dalam jurnal kami.
Published: January 17, 2019