Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM edisi Juli 2016 akan menyajikan sejumlah artikel yang beragam antara lain penyelesaian sengketa batas daerah menggunakan pendekatan regulasi. Dalam konteks pemekaran daerah penetapan garis batas sudah dituangkan dalam UU tentang pembentukan suatu daerah. Namun yang menjadi persoalan penentuan garis batas yang telah dituangkan dalam bentuk UU dalam implementasinya di lapangan masih memunculkan penafsiran dari masing-masing daerah yang berdampingan. Perbedaan penafsiran dari masing-masing pihak inilah yang bermuara pada terjadinya sengketa perbatasan antar daerah. Dalam kenyataannya faktor pemicu terjadinya sengketa perbatasan dilatarbelakangi oleh berbagai motif.
Artikel lainnya memaparkan mengenai peran negara dalam pengembangan sistem ekonomi kerakyatan menurut UUD 1945. Sejak awal kelahirannya Indonesia bertekad untuk membentuk sistem perekonomian Indonesia yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Namun, dalam praktiknya, konsep ekonomi kerakyatan kalah saing dengan konsep neoliberal. Ketika reformasi bergulir, pemikiran tentang Ekonomi Kerakyatan atau Ekonomi Pancasila mendapat tempat kembali melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999. Koperasi masih sangat relevan untuk kondisi Indonesia sekarang ini asalkan didukung oleh perangkat legislasi yang memadai.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel berikutnya mengkaji model pemberdayaan konsumen terhadap ancaman bahaya produk pangan tercemar bahan berbahaya beracun di Provinsi Lampung. Maraknya peredaran produk pangan yang tidak aman dikonsumsi di pasaran menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan. Di samping itu, konsumen juga harus dibekali pengetahuan yang memadai agar terhindar dari ancaman bahaya pangan tercemar zat kimia. Pelaku usaha pun harus diberi sanksi yang tegas jika terbukti lalai memenuhi standar mutu produksi barang/jasa. Pasalnya, Negara wajib memberikan akses dan ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan dan gizi yang terjangkau dan memadai.
Hukum dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum dan Teknologi dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta di Internet ini merupakan artikel pilihan yang juga dikaji melalui jurnal hukum edisi ini. Sejak Indonesia meratifikasi WIPO Internet Treaties, perlindungan hak cipta di internet melalui model kolaborasi teknologi dan hukum diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi instrumen perlindungan hak cipta di internet masih belum optimal sebagaimana keberadaan sanksi pidana, jika merujuk pada ketentuan Pasal 120 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 sebagai delik aduan, kedudukannya menjadi sangat tidak kuat dalam melindungi teknologi. Untuk dapat mewujudkan perlindungan hak cipta di internet, maka model kolaborasi antara pendekatan teknologi dan hukum menjadi suatu keniscayaan.
Akhir kata, redaksi berharap semoga kehadiran Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM ini dapat memperluas cakrawala dan khasanah pengetahuan pembaca. Tak lupa kami haturkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang berpartisipasi menyumbangkan gagasannya.
Selamat membaca,
Wabillahittaufiq wal hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.Published: December 5, 2016