Main Article Content

Abstract

The focus of this research is on the conformity of head of local government impeachment mechanism regulated in Act No. 32 of 2004 and Act No. 12 of 2008 with direct democracy system and the impeachment mechanism of head of local government in Indonesia after the enactment of Act No. 32 of 2004 and Act No. 12 of 2008.
This research used normative juridical approach by focusing on philosophical approach. To complete the research matters, primary, secondary and tertiary legal matters method is used. The legal materials are qualitatively analyzed.
The research result concludes that impeachment of kepala daerah in direct democracy era needs to be re-designed because it is not in accordance with concept of regional autonomy and the principles of legislation formation. On top of that it is to avoid centralistic system which is contradicted with the essence of decentralist system and not in line with decentralization values in the context of unitary in impeachment system.

Keywords

Head of local government impeachment direct election local government.

Article Details

How to Cite
hakim, aziz. (2017). Kejanggalan Impeachment Kepala Daerah di Era Pemilihan Langsung. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18, 56–80. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/7233

References

  1. Daftar Pustaka
  2. AM., Zairin, Makalah Kuliah Teori Perundang-undangan, Program Pasca Sarjana (S-2) Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2005.
  3. Alamsyah, Kamal, “Konflik Pilkada Cederai Nilai Demokrasiâ€, Pikiran Rakyat, Kamis, 08 September 2005.
  4. Alfonsoh, Rudy, Mewujudkan Desentralisasi Politik, Makalah yang disampaikan dalam kata sambutan pada Seminar Nasional dengan tema “Pemilihan Kepala Daerah Kota/Kabupaten Sebagai Wujud Demokrasi Lokal†sebagai Key Notes, diselenggrakan oleh ADERKSI. Dikutip dari Agung Djojosoekarto (ed), pemilihan langsung kepala daerah, Transformasi Menuju Demokrasi Lokal, diterbitkan oleh Asosiasi DPRD kota seluruh Indonesia bekerja sama dengan Konrad Adenauer-Stiftung.
  5. Djojosoekarto, Agung, (ed), Pandangan Masyarakat tentang Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, makalah yang hasil tulisan (Bab II). Dikutip dari Agung Djojosoekarto (ed), pemilihan langsung kepala daerah, Transformasi Menuju Demokrasi Lokal, diterbitkan oleh Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia bekerja sama dengana Konrad Adenauer-Stiftung.
  6. Gaffar, Affan, Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, ctk. Kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
  7. Hamid S. Attamimi, A., Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Pidato Purna Bakti Guru Besar Tetap, yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 20 September 1993, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.
  8. Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, edisi revisi, PT. Rajagrafindo Perdasada, Jakarta, 2011.
  9. Ida, Laode, Pemilihan Langsung Kepala, dikutip dari Agung Djojosoekarto (ed), makalah yang disampaikan dalam pada Seminar Nasional dengan tema “Pemilihan Kepala Daerah Kota/Kabupaten Sebagai Wujud Demokrasi Lokal†sebagai Key Notes, diselenggarakan oleh ADERKSI. Dikutip dari Agung Djojosoekarto (ed), pemilihan langsung kepala daerah, transformasi menuju demokrasi Lokal, diterbitkan oleh Asosiasi DPRD kota seluruh Indonesia bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung.
  10. J. Prihatmo, Joko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung Filosofi, Sistem dan Problem Penerapan di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005.
  11. Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, ctk. Pertama, PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2001.
  12. Mahfud MD., Moh., Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Gama Media bekerjasama dengan Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Fundation,Yogyakarta, 1999.
  13. ______, Kontrollah Kekuasaan Presiden Sejak Sekarang, hasil wawancara dengan Kompas, dimuat tanggal 13 Mei 1999.
  14. ______, Demokrasi dan Konstitusi Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
  15. ______, Politik Hukum di Indonesia, ctk. Kedua, LP3ES, Jakarta, 2001.
  16. Mas’oed, Muhtar, Lembaga Kepresidenan, Ekonomi dan Struktur Politik Orde Baru 1966-1971, LP3ES, 1989.
  17. ______, Lembaga Kepresidenan dan Resep Pengendalian Politik di Indonesia, Lihat Riza Noer Arfani, Demokrasi Indonesia Kontemporer, ctk Pertama, diangkat dari Seminar Ahli PPSK Bekerjasama dengan Penerbit Rajawali Press, Yogyakakarta, 1996.
  18. Rais, Amin, Mandat Langsung Dari Rakyat, Dikutip dari Agung Djojosoekarto (ed), Pemilihan Langsung Kepala Daerah, Transformasi Menuju Demokrasi Lokal, diterbitkan oleh Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia bekerjasama denganKonrad Adenauer-Stiftung.
  19. Riwu Kaho, Josep, 2001, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
  20. Sanit, Arbi, Tentang revisi UU Otda: Jangan Kembalikan Sentralisasi Kekuasaan, http://www.suarapembaruan.com. 26 Agustus 2004
  21. Sautama Hotma Bako, Rony, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Menguji Undang-Undang Terhadap UUD, Suatu Perbandingan Terhadap Konsep RUU Tentang Mahkamah Konstitusi, dikutip dalam Didit Hariadi Estiko dan Suhartono (ed), Mahkamah Konstitusi: Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi, Sekretariat Jenderal DPR-RI Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P31), Jakarta, 2003.
  22. Soekanto, Soerjono, dan Sri Pamuji, 1995, Penelitian hukum Normatif, Raja Grafindo,Jakarta.
  23. Solly Lubis, M., Landasan dan Teknik Perundang-undangan, ctk. Ketiiga, CV. Mandar Maju, Bandung, 1989.
  24. Sonthanie, N., Otonomi Daerah dari Masa ke Masa, (Koran Pikiran Rakyat), 25 Oktober 2004.
  25. Widjoyanto, Bambang, dikutip dari Agung Djojosoekarto (ed), Pemilihan Langsung Kepala Daerah, Transformasi Menuju Demokrasi Lokal, diterbitkan oleh Asosiasi DPRD kota seluruh Indonesia bekerja sama dengan Konrad Adenauer-Stiftung.
  26. Undang-Undang Dasar 1945, Hasil Amandemen Ketiga.
  27. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  28. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 hasil revisi Undan-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.