Main Article Content

Abstract

The Impeachment System implemented in Law No. 32 cm the Year 2004 still uses representative mechanism with centralistic nature. The systemis controvercial with direct democratic values. However, referendum can be used as an ideallegal mechanism imposed on the head of region impeachment.

Keywords

Impeachment

Article Details

How to Cite
hakim, aziz. (2016). Sistem Pemberhentian (Impeachment) Kepala Daerah Di Era Demokrasi Langsung (Sebuah Kajian Teoritik-Ketatanegaraan). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 13(1), 50–68. https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss4

References

  1. Affan Gaffar. 2000. Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, ctk.Kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  2. Agung Djojosoekarto (ed), Pemilihan Langsung Kepala Daerah, Transformasi Menuju Demokrasi Lokal, diterbitkan oleh Asoslasi DPRD
  3. Kota Seluruh Indonesia bekerjasama dengana Konrad Adenauer-Stlftung
  4. Agun Gunandjar Sudarsa, Latar Belakang Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004
  5. tentang Pemerintahan Daerah Khususnya Mengenal Pilkada. Tulisan
  6. ini disampaikan dalam Seminar Nasional Pilkada Vrgengsl Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Problematikanya'diAuditorium Kampus II UnlversitasAhmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sabtu 04 Desember 2004
  7. David Held. 2004. Democracy and The Global Order; From Modem Sate to Cosmopolitan Governance, Polity Press, 1995.
  8. Demokrasi dan Tatanan Global, dari Negara Modem hingga Pemerintahan
  9. KosmopoJitan, Penerjemah Damanhuri, Ctk. Pertama, PustakaPelajar, Yogyakarta
  10. JeffHaynes. 2000. Demokrasi danMasyarakat Sipil di Dunia Ketiga, OborIndonesia, Jakarta.
  11. Joko J. Prihatmo. 2005. Pemllihan Kepala Daerah Langsung Filosofi, Sistem dan Problem Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
  12. Novel All, Amandemen UUD 1945 sebagai Prasyarat Menuju Civil Soceity,
  13. Makalah Seminar Nasional "Mengkritisi Sakralisme Konstitusi dan
  14. Kekuasaan Sebagai Upaya Penguatan Civil Society" Kamis, 23 September
  15. GedungAula I IAIN Suanan KaliJaga Yogyakarta. Seminar Ini juga
  16. diikuti langsung penulis.
  17. Moh. Mahfud MD, 1993. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Penerbit UII Press, Yogyakarta 1999.
  18. Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi ctk. Pertama, Gama Media bekerjasama
  19. dengan Yayasan Adikarya IKAPI dan The FordFundation, Yogyakarta
  20. Miriam Budiardjo. 1995. Dasar-dasar llmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  21. Padmo Wahjono. 1985. Masalah Ketata-negaraan Indonesia Dewasa ini, ctk. Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  22. Soerjorio Soeakanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, ctk. Ketiga, 1986, III Press, Jakarta.
  23. Sunyoto Usman, Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Demokratisasi,
  24. dalam Jumal Unisia, No. 46/XXV/III/2002, Universitas Islam Indonesia.
  25. Benget SHitonga, "Pilkada dan Pembajakan Demokrasi", Kompas (Jakarta) 21 Februan 2005.
  26. Budiarto Danujaya, "Demokrasi dan Limit", opini Kompas, Selasa, 15 November 2005.
  27. MahfudMD, Kontrollah Kekusaan Presiden Sejak Sekarang, hasil wawancara dengan Kompas, dimuat tanggal 13 Mei 1999.
  28. Arbi Sanit, Tentang RevisI UU Otda: Jangan- Kembalikan Sentralisasi Kekuasaan
  29. Sumber: http://www.suarapembaruan. com/News/2004/08/26/index.html, 26 Agustus 2004
  30. http://www.andaGlub.8m.com/berita4.htm
  31. UUD 1945, Perubahan Pertama, Kedua dan Ketiga dalam satu Naskah, Media Presindo,Yogyakarta, 2004
  32. UU. No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemenntahan Daerah.
  33. UU. No.23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
  34. PP. No. 6 Tahun 2005 Tentang Juklak UU. No.32/2004.
  35. JURNAL HUKUM NO. 1 VOL. 13 JANUARI2006; 50-68