Jurnal Hukum Edisi Khusus Oktober 2011 ini menghadirkan artikel yang beragam, antara lain rekonstruksi perilaku etik hakim dalam menangani perkara berbasis hukum progresif. Proses penanganan perkara oleh hakim di pengadilan tidak hanya urusan teknis yuridis dan prosedural penerapan peraturan semata-mata, akan tetapi melibatkan orientasi nilai-nilai yang dianut oleh hakim. Dalam proses menjatuhkan suatu putusan, terjadi proses berpikir, menimbang-nimbang, dan dialog hakim dengan nilai-nilai yang bersemayam di dalam alam kejiwaan hakim tersebut. Hakim akan memilah dan memilih nilai-nilai apa yang akan diwujudkan. Perwujudan dan pilihan terhadap nilai-nilai tersebut dalam praktik sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang meliputi: tingkat kepentingan, pengetahuan, kebutuhan hidup, lingkungan dan kebiasan serta karakter pribadi hakim. Faktor-faktor tersebut akan sangat menentukan arah hakim dalam memutuskan perkara.
Artikel lainnya mengupas tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum (perbandingan antara Malaysia dan Indonesia). Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum juga mengalami perubahan. Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengadaan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan  atau badan korporat untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan pribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang  boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah kejanggalan impechement kepala daerah di era pemilihan langsung. Sistem impeachment kepala daerah yang diterapkan di era pemilihan secara langsung ini dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, masih mengundang problematika dan distorsi sistem. Sebabnya adalah sistem impeachment masih didominasi oleh kekuasaan pusat dalam hal ini presiden.
Landasan filosofis kekuatan mengikatnya kontrak, merupakan artikel pilihan yang juga dikaji  melalui  jurnal hukum edisi ini. Sebagai akibat dari pengaruh paradigma kebebasan berkontrak , terjadi sakralisasi otonomi individu dalam kontrak. Otonomi individu itu kemudian menjadi dasar kebebasan berkontrak yang kemudian menjadi tulang punggung bagi perkembangan hukum kontrak. Timbulnya pandangan akan kesucian kontrak merupakan salah satu ajaran yang dianut teori hukum kontrak klasik sebagai akibat langsung adanya kebebasan berkontrak. Kesucian kontrak semata-mata merupakan suatu ekspresi dari prinsip atau asas yang menyatakan bahwa kontrak dibuat secara bebas dan sukarela, oleh karenanya ia adalah sakral. Di sini tiada keraguan bahwa kesucian tersebut merupakan produk kebebasan berkontrak, dengan alasan bahwa kontrak itu dibuat atas pilihan dan kemauan mereka sendiri, dan penyelesaian isi kontrak dilakukan dengan kesepakatan bersama (mutual agreement). Landasan filosofis kekuatan mengikatnya kontrak dalam hukum Islam bersumber langsung dari Al Quran.
 Akhirnya, kami  tidak  lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari  yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dan konstruktif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.

Published: January 23, 2017

Liberalisasi Perdagangan Jasa Penerbangan Melalui Kebijakan Open Sky dan Implikasinya Bagi Indonesia

Emmy Latifah (1)
(1)
1-19
529

Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia

Hasbir Paserangi (1)
(1)
20-35
3519

Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak

Ridwan Khairandy (1)
(1)
36-55
2373

Kejanggalan Impeachment Kepala Daerah di Era Pemilihan Langsung

aziz hakim (1)
(1)
56-80
193

Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi

Ni'matul Huda (1)
(1)
81-106
304

Kemandirian Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011)

Riri Nazriyah (1)
(1)
107-126
591

Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif*

M. Syamsudin (1)
(1)
127-145
792

Ijtihad Hakim Peradilan Agama Bidang Hukum Kewarisan dan Kontribusinya Terhadap Hukum Nasional

Akhmad Khisni (1)
(1) Universitas Islam Sultan Agung
146-163
826

Hambatan Aksesibilitas Masyarakat terhadap Hak Keadilan Perdata

Rizky Wirastomo (1), Fajri Matahati Muhammadin (2), Tata Wijayanta (3)
(1) Universitas Gadjah Mada ,
(2) Universitas Gadjah Mada ,
(3) Universitas Gadjah Mada
164-186
237

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia)

mukmin zakie (1)
(1)
187-206
2741