Jurnal Hukum Edisi Khusus Oktober 2011 ini menghadirkan artikel yang beragam, antara lain rekonstruksi perilaku etik hakim dalam menangani perkara berbasis hukum progresif. Proses penanganan perkara oleh hakim di pengadilan tidak hanya urusan teknis yuridis dan prosedural penerapan peraturan semata-mata, akan tetapi melibatkan orientasi nilai-nilai yang dianut oleh hakim. Dalam proses menjatuhkan suatu putusan, terjadi proses berpikir, menimbang-nimbang, dan dialog hakim dengan nilai-nilai yang bersemayam di dalam alam kejiwaan hakim tersebut. Hakim akan memilah dan memilih nilai-nilai apa yang akan diwujudkan. Perwujudan dan pilihan terhadap nilai-nilai tersebut dalam praktik sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang meliputi: tingkat kepentingan, pengetahuan, kebutuhan hidup, lingkungan dan kebiasan serta karakter pribadi hakim. Faktor-faktor tersebut akan sangat menentukan arah hakim dalam memutuskan perkara.
Artikel lainnya mengupas tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum (perbandingan antara Malaysia dan Indonesia). Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum juga mengalami perubahan. Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengadaan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan atau badan korporat untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan pribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah kejanggalan impechement kepala daerah di era pemilihan langsung. Sistem impeachment kepala daerah yang diterapkan di era pemilihan secara langsung ini dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, masih mengundang problematika dan distorsi sistem. Sebabnya adalah sistem impeachment masih didominasi oleh kekuasaan pusat dalam hal ini presiden.
Landasan filosofis kekuatan mengikatnya kontrak, merupakan artikel pilihan yang juga dikaji melalui jurnal hukum edisi ini. Sebagai akibat dari pengaruh paradigma kebebasan berkontrak , terjadi sakralisasi otonomi individu dalam kontrak. Otonomi individu itu kemudian menjadi dasar kebebasan berkontrak yang kemudian menjadi tulang punggung bagi perkembangan hukum kontrak. Timbulnya pandangan akan kesucian kontrak merupakan salah satu ajaran yang dianut teori hukum kontrak klasik sebagai akibat langsung adanya kebebasan berkontrak. Kesucian kontrak semata-mata merupakan suatu ekspresi dari prinsip atau asas yang menyatakan bahwa kontrak dibuat secara bebas dan sukarela, oleh karenanya ia adalah sakral. Di sini tiada keraguan bahwa kesucian tersebut merupakan produk kebebasan berkontrak, dengan alasan bahwa kontrak itu dibuat atas pilihan dan kemauan mereka sendiri, dan penyelesaian isi kontrak dilakukan dengan kesepakatan bersama (mutual agreement). Landasan filosofis kekuatan mengikatnya kontrak dalam hukum Islam bersumber langsung dari Al Quran.
 Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dan konstruktif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Artikel lainnya mengupas tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum (perbandingan antara Malaysia dan Indonesia). Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum juga mengalami perubahan. Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengadaan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan atau badan korporat untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan pribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah kejanggalan impechement kepala daerah di era pemilihan langsung. Sistem impeachment kepala daerah yang diterapkan di era pemilihan secara langsung ini dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, masih mengundang problematika dan distorsi sistem. Sebabnya adalah sistem impeachment masih didominasi oleh kekuasaan pusat dalam hal ini presiden.
Landasan filosofis kekuatan mengikatnya kontrak, merupakan artikel pilihan yang juga dikaji melalui jurnal hukum edisi ini. Sebagai akibat dari pengaruh paradigma kebebasan berkontrak , terjadi sakralisasi otonomi individu dalam kontrak. Otonomi individu itu kemudian menjadi dasar kebebasan berkontrak yang kemudian menjadi tulang punggung bagi perkembangan hukum kontrak. Timbulnya pandangan akan kesucian kontrak merupakan salah satu ajaran yang dianut teori hukum kontrak klasik sebagai akibat langsung adanya kebebasan berkontrak. Kesucian kontrak semata-mata merupakan suatu ekspresi dari prinsip atau asas yang menyatakan bahwa kontrak dibuat secara bebas dan sukarela, oleh karenanya ia adalah sakral. Di sini tiada keraguan bahwa kesucian tersebut merupakan produk kebebasan berkontrak, dengan alasan bahwa kontrak itu dibuat atas pilihan dan kemauan mereka sendiri, dan penyelesaian isi kontrak dilakukan dengan kesepakatan bersama (mutual agreement). Landasan filosofis kekuatan mengikatnya kontrak dalam hukum Islam bersumber langsung dari Al Quran.
 Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dan konstruktif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Published: January 23, 2017
Articles
Liberalisasi Perdagangan Jasa Penerbangan Melalui Kebijakan Open Sky dan Implikasinya Bagi Indonesia
Read Statistic: 540
Read Statistic: 3611
Read Statistic: 2444
Read Statistic: 216
Read Statistic: 326
Read Statistic: 609
Read Statistic: 821
Read Statistic: 846
Read Statistic: 256
Read Statistic: 2871