Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai inefektifitas pengaturan presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tantang Pemilihan Umum yang berkorelasi dengan pelaksanaan pemilihan umum serentak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah dan pendekatan konseptual. Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberi preskripsi mengenai yang seyogyanya, diperlukan sumber-sumber penelitian. Sumber penelitian meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai tidak efektif karena memiliki permasalahan hukum, di antaranya adalah bertentangan dengan amendemen UUD 1945, ketidakadilan partai politik baru peserta pemilihan umum, dan memperlemah sistem presidensial di Indonesia.

Article Details

Author Biographies

Muhammad Mukhtarrija, Sebelas Maret University

Hukum Tata Negara

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Sebelas Maret University

Hukum Administrasi Negara

Agus Riwanto, Sebelas Maret University

Hukum Tata Negara
How to Cite
Mukhtarrija, M., Handayani, I. G. A. K. R., & Riwanto, A. (2018). Inefektifitas Pengaturan Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 644–662. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art7

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Arifin, Anwar, Komunikasi Politik (Filsafat-Paradigma-Teori-Tujuan Strategi dan Komunikasi Politik Di Indonesia, Graha Ilmu, 2011.
  4. Efriza, Political Explore : Sebuah Kajian Ilmu Politik, Alfabeta, Bandung, 2012.
  5. Asshiddiqie, Jimly , Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Konstitusi Press,Jakarta, 2006.
  6. ____, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  7. ____, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta 2011.
  8. Rawl, John, Teori Keadian: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujdudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara , Alih Bahasa, Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
  9. Mahfud MD, Moh., Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta,Jakarta 2001.
  10. Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham, Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017.
  11. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta,2014.
  12. Isra, Saldi, Pergesaran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial di Indonesia, RajaGrapindo, Jakarta, 2010.
  13. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002), Mahkamah Konstitusi, Jakarta,2010.
  14. Pamungkas, Sigit, Perihal Pemilihan umum, Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta,2009.
  15. Artikel Jurnal
  16. Riwanto, Agus, “Inkompatibilitas Asas Pengaturan Sistem Pemilu dengan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 4 Vol. 21 Oktober 2014.
  17. Artina, Dessy, “Keterwakilan Politik Perempuan dalam Pemilu Legislatif Provinsi Riau Periode 2014-2019â€,Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 3 Vol. 23 Januari 2015.
  18. Setya Nugraha, Harry , “Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 3 Vol. 22 Juli 2015.
  19. Perwira, Indra, “Refleksi Fenomena Judicialization of Politics pada Politik Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi, No.1 Vol. 13 Maret 2016
  20. Simamora, Janpatar, â€Menyongsong Rezim Pemilihan umum Serentakâ€, Jurnal Rechtsvinding, No. 1 Vol. 3 April 2014.
  21. Casmi Arrsa, Ria “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasiâ€, Jurnal Konstitusi, No. 3 Vol. 11 September 2014.
  22. Sodikin, “Pemilihan Umum Serentak (Pemilihan Umum Legislatif dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sietem Presidensialâ€, Jurnal Rechtsvinding, No.1 Vol. 3 April 2014.
  23. Internet
  24. Komar Sinaga, Eri, “Putusan MK Berdampak Pada Tak Berlakunya Presidential Tresholdâ€, http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/01/23/putusan-mk-berdampak-pada-tak-berlakunya-presidential-treshold diakses tanggal 1 November 2017.
  25. Hasan Sadikin, Usep, “Paradaoks Pemilu Serentak Indonesiaâ€, http://www.rumahpemilihan umum.org/id/paradoks-pemilihan umum-serentak-indonesia/ diakses tanggal 28 Oktober 2017.