Main Article Content

Abstract

Artikel ini memaparkan perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia pasca-1998. Sejak Presiden Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998, Indonesia memasuki era baru yang dikenal sebagai "era reformasi." Era ini menunjukkan hasil pemberdayaan demokrasi ke dalam bentuk kebijakan kebebasan pers, desentralisasi, dan hak asasi manusia. Sebagaimana diketahui bahwa demokratisasi di Indonesia memiliki makna penting untuk kajian hak asasi manusia dan pendidikan kewarganegaraan pasca amandemen UUD 1945. Pengaturan pendidikan kewarganegaraan dalam kebijakan pendidikan nasional dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu dari tiga mata pelajaran pokok mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi. Hak asasi manusia dikembangkan sebagai salah satu tema dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pengajaran dan pembelajaran hak asasi, manusia dalam pendidikan kewarganegaraan memiliki banyak masalah di tiap jenjang sekolah. Bias terhadap masalah-masalah hak asasi manusia, kompetensi guru, dan kondisi lokal adalah beberapa persoalan yang sedang dihadapi pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, meskipun amandemen UUD 1945 secara eksplisit mengakui hak asasi manusia sebagai fondasi peradaban bangsa yang demokratis.

Article Details

How to Cite
Samsuri, S. (2012). THE HUMAN RIGHTS AND CIVIC EDUCATION POLICY AFTER THE CONSTITUTION AMENDMENT IN INDONESIA. Millah: Journal of Religious Studies, 12(1), 255–264. https://doi.org/10.20885/millah.vol12.iss1.art13