Main Article Content

Abstract

Sexual harassment of children on social media is a crime that occurs from the flow of technological developments. The formulation of the problem is what are the weaknesses in the legal protection provisions for children who are victims of criminal acts of social harassment on social media before the enactment of Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence and whether Law Number 12 of 2022 concerning Crimes Sexual Violence Crime has provided ideal legal protection for children who are victims of criminal acts of sexual harassment on social media. The research uses a research typology in the form of normative law relating to norms, principles, statutory regulations, and related legal issues. The research approach taken is in the form of a statutory approach and a case approach. The results of the research are that the Criminal Code (KUHP), Law Number 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims, and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, the weaknesses of these three regulations are still general in nature, and has not explained specifically about sexual harassment on social media. Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence provides regulations and legal protection for children that are quite good and are in accordance with the forms of harassment that often occur on social media.

Keywords

Children Social Media Sexual Harassment

Article Details

Author Biography

Ully Tri Ellen Mahulae, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia

 

 

References

  1. Liza Agnesta Krisna, Hukum Perlindungan Anak (Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum), Cetak Pertama, Deepublish, Yogyakarta, 2016.

  2. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Cetak Kesatu, PT Refika Aditama, Bandung, 2012.

  3. Azza Fitrahul Faizah dan Muhammad Rifqi Hariri, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3 No. 7, Juli, 2022.

  4. Eko Nurisman, “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 4 No. 2, Mei, 2022.

  5. Ida Ayu Adnyaswari Dewi, “Catcalling: Candaan, Pujian, atau Pelecehan Seksual”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 2, Agustus, 2019.

  6. Indah Pramesti Normalita Andaru, “Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi”, Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 2 No. 1, Juli, 2021.

  7. Maria Novita Apriyani, “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Risalah Hukum, Vol. 17 No. 1, Juni, 2021.

  8. Muhammad Mitra Lubis, “Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Penelitian Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus”, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 1 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, September, 2020.

  9. Muhammad Rifky Syahrian dan Widhi Cahyo Nugroho, “Tinjauan Yuridis Mengenai Kekerasan pada Perempuan dalam Kejahatan Cybercrime”, Bureaucracy Journal, Vol. 3 No. 1, Januari, 2023.

  10. Sri Wahyuningsih Yulianti, “Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Amnesti Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1, Februari, 2022.

  11. Tri Astuti Andayani, Ruben Achmad, dan Suci Flambonita, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1, Maret, 2021.

  12. Twenty Purandari, “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet”, Jurnal Media Iuris, Vol. 2 No. 2, Juni, 2019.

  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

  14. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  17. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  18. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  20. Astrid Prihatini WD, Waspadai Child Grooming, Modus Pelecehan Seksual Anak Seperti di Bantul, terdapat dalam https://www.solopos.com/waspadai-child-grooming-modus-pelecehan-seksual-anak-seperti-di-bantul-136293.

  21. Sasmito, Survei Anak Muda: 91,6 Persen Pernah Alami, Lihat, atau Dengar Kekerasan Seksual, terdapat dalam https://www.voaindonesia.com/a/survei-anak-muda-91-6-persen-pernah-aalami-lihat-atau-dengar-kekerasan-seksual/6338381.html.

  22. 3 Kasus Remaja Bermain Media Sosial Berujung Pencabulan, terdapat dalam https://kumparan.com/kumparannews/3-kasus-remaja-bermain-media-sosial-berujung-pencabulan-1xD1ox4qI4O/.