Main Article Content
Abstract
Every human being must have the desire to have a harmonious household and get love from family members. However, every family must have their own problems that cause disharmony among family members. The emergence of these problems can be a big thing in the form of violence against family members, where women are the targets of violence. One form of violence is domestic sexual violence. As a result, the Indonesian government issued UU RI Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic violencefollowed by UU RI Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence. The purpose of this research is to find out and analyze the factors that cause sexual violence against women victims in the household and the legal protection for women as victims of domestic sexual violence. The method used was empirical with a sociological approach. Research data were obtained from interviews with the Rifka Annisa WCC Yogyakarta. The results of this study are personality, economic and environmental factors which are factors of sexual violence against female victims in the household. As well as in providing legal protection the UU PKDRT and UU TPKS are felt to be less specific in implementing and providing protection and the rights of victims of sexual violence against women in the household. There needs to be concern between law enforcers and the public regarding this matter.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Aldini Rizky Santoso, Ari Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Buku
- Kathleen J. Ferraro, Woman Battering: More than Family Problem, dalam Women, Crime and Criminal Justice, LA California: Claire Renzetti (Ed,), Roxbury Publishing Company, 2001.
- Alam dan Amin Ilyas, Kriminologi Suatu Pengantar, Edisi Pertama, Kencana, 2018.
- Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, Cet. 1, Jakarta, 2014.
- Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Rafika Aditama, Bandung, 2007
- M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Ctk. Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Ctk. Pertama, Prenadamedia Group, Depok, 2016.
- Ratri Novita, Perlindungan Hukum Anak di Indonesia, Ctk. Pertama, Universitas Muhammadiyah Malang Press, Malang, 2020.
- Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. I, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
- Satinem, Apresiasi Prosa Fiksi:Teori, Metode dan Penerapannya, Ctk. Pertama, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2019.
- Peraturan dan Undang-Undang
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UNIT PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Jurnal
- Harkristuti Harkrisnowo, Domestic violence(Kekerasan dalam Rumah Tangga) dalam Perspektif Kriminologi dan Yuridis, Indonesian Journal Of International Law, Vol. 1 No. 4, Juli 2004.
- Iin Ratna Sumirat, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia”, Jurnal Studi Gender Dan Anak, Vol. 7, No. 1.
- Iman Sukadi dan Mila Rahayu, “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, Volume 16 No.1, 2021.
- Rizky, Diah, Chandra, Fikri, dan Dhea, “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Antara Mempertahankan Keluarga Dengan Sanksi Tindak Pidana”, Bhakti Hukum Journal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 1, 2022.
- Simon Ruben, “Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana”, Journal article Lex Crime, Vol.IV/No.5/Juli/2015.
- Internet/Website
- Asri Fadilla, “LBH Jakarta Kritik Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, terdapat dalam LBH Jakarta Kritik Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual - Nasional Katadata.co.id. 13 April 2022. Diakses pada tanggal 27 Juli 2023.
- Dea Duta Aulia, “Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya Implementasi UU TPKS & PKDRT”, terdapat dalam Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya Implementasi UU TPKS & PKDRT - Halaman 2 (detik.com). 31 Mei 2023. Diakses pada tangga 27 Juli 2023.
- Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terdapat dalam SIMFONI-PPA (kemenpppa.go.id). Diakses pada tangga 8 Mei 202.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), “Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19”, terdapat dalam Komnas Perempuan. Diakses pada tanggal 8 mei 2023.
- Pompe Sinulingga, “Jadi Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga, Remaja Perempuan di Balikpapan Tewas”, terdapat dalam Jadi Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga, Remaja Perempuan di Balikpapan Tewas (kompas.tv) 18/07/22, Diakses tanggal 8 Mei 2023.
- Rifka Annisa Wcc, Rifka Annisa - Sejarah (rifka-annisa.org). Diakses pada tanggal 15 Juli 2023.
- Rifka Annisa Woman’s crisis center diakses dalam Rifka Annisa - Selamat Datang (rifka-annisa.org). Pada tanggal 8 Mei 2023.
- Vina Oktavia,“Tiga Kasus Kekerasan Seksual di Dalam Keluarga Terbongkar di Lampung”, terdapat dalam Tiga Kasus Kekerasan Seksual di Dalam Keluarga Terbongkar di Lampung - Kompas.id 6/01/23, Diakses tanggal 8 Mei 2023.
References
Buku
Kathleen J. Ferraro, Woman Battering: More than Family Problem, dalam Women, Crime and Criminal Justice, LA California: Claire Renzetti (Ed,), Roxbury Publishing Company, 2001.
Alam dan Amin Ilyas, Kriminologi Suatu Pengantar, Edisi Pertama, Kencana, 2018.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, Cet. 1, Jakarta, 2014.
Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Rafika Aditama, Bandung, 2007
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Ctk. Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Ctk. Pertama, Prenadamedia Group, Depok, 2016.
Ratri Novita, Perlindungan Hukum Anak di Indonesia, Ctk. Pertama, Universitas Muhammadiyah Malang Press, Malang, 2020.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. I, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Satinem, Apresiasi Prosa Fiksi:Teori, Metode dan Penerapannya, Ctk. Pertama, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2019.
Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UNIT PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jurnal
Harkristuti Harkrisnowo, Domestic violence(Kekerasan dalam Rumah Tangga) dalam Perspektif Kriminologi dan Yuridis, Indonesian Journal Of International Law, Vol. 1 No. 4, Juli 2004.
Iin Ratna Sumirat, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia”, Jurnal Studi Gender Dan Anak, Vol. 7, No. 1.
Iman Sukadi dan Mila Rahayu, “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, Volume 16 No.1, 2021.
Rizky, Diah, Chandra, Fikri, dan Dhea, “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Antara Mempertahankan Keluarga Dengan Sanksi Tindak Pidana”, Bhakti Hukum Journal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 1, 2022.
Simon Ruben, “Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana”, Journal article Lex Crime, Vol.IV/No.5/Juli/2015.
Internet/Website
Asri Fadilla, “LBH Jakarta Kritik Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, terdapat dalam LBH Jakarta Kritik Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual - Nasional Katadata.co.id. 13 April 2022. Diakses pada tanggal 27 Juli 2023.
Dea Duta Aulia, “Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya Implementasi UU TPKS & PKDRT”, terdapat dalam Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya Implementasi UU TPKS & PKDRT - Halaman 2 (detik.com). 31 Mei 2023. Diakses pada tangga 27 Juli 2023.
Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terdapat dalam SIMFONI-PPA (kemenpppa.go.id). Diakses pada tangga 8 Mei 202.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), “Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19”, terdapat dalam Komnas Perempuan. Diakses pada tanggal 8 mei 2023.
Pompe Sinulingga, “Jadi Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga, Remaja Perempuan di Balikpapan Tewas”, terdapat dalam Jadi Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga, Remaja Perempuan di Balikpapan Tewas (kompas.tv) 18/07/22, Diakses tanggal 8 Mei 2023.
Rifka Annisa Wcc, Rifka Annisa - Sejarah (rifka-annisa.org). Diakses pada tanggal 15 Juli 2023.
Rifka Annisa Woman’s crisis center diakses dalam Rifka Annisa - Selamat Datang (rifka-annisa.org). Pada tanggal 8 Mei 2023.
Vina Oktavia,“Tiga Kasus Kekerasan Seksual di Dalam Keluarga Terbongkar di Lampung”, terdapat dalam Tiga Kasus Kekerasan Seksual di Dalam Keluarga Terbongkar di Lampung - Kompas.id 6/01/23, Diakses tanggal 8 Mei 2023.