Main Article Content
Abstract
This research aims to determine The Concept and Philosophy of Penalization in Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence. Doing this research because sexual violence crimes are a type of offense whose recovery cannot be restored to its original state, thus requiring legal regulations that can fulfill the objectives of the law, namely legal certainty and justice, while also aligning with the concept of penal goals. This research used an normative method by statuta approach and used qualitative description analysis techniques. The results of this study include the concept of penalization in Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, which adheres to the relative theory with penal sanctions in the form of imprisonment and/or fines formulated alternatively-cumulatively, as well as its philosophy of penalization, namely to ensure that offenders can reintegrate into society and to protect society by promoting order. Although Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes has provided for penal sanctions against sexual violence offenders, the minimum limit for imposing a criminal sentence is still not stipulated in the regulation. It should be provided to allow judges to impose lenient sanctions on perpetrators, given that sexual violence crimes are serious offenses.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Febri Ardiyanto, Ari Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Hamzah Andi. 1983. Stelsel Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Pramita.
- Kansil C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
- Hiariej Eddy O.S. 2009. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Penerbit Erlangga
- J.E. Jonkers. 1987. Buku Pedoman Hindia Belanda. Jakarta: Bina Aksara.
- Marpaung Leden. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusialaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Balai Pustaka.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. TeoriTeori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
- Marzuki Suparman. 1995. Pelecehan Seksual. Yogyakarta: FH Universitas Islam Indonesia.
- Saleh Roeslan. 1983. Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan. Jakarta: Aksara Baru.
- Aditya Umi Rozah. 2015. Asas dan Tujuan Pemidanaan dalam Perkembangan Teori Pemidanaan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
- Ika Agustini, Rofiqur Rachman, dan Ruly Haryandra, 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam”. Universitas Jember, Rechtenstudent Journal. Vol. 2, No. 3.
- Maria Novita Apriyani. 2021. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Fakultas Hukum UPN Veteran. Risalah Hukum, Vol. 17, No. 1.
- Andri Winjaya. 2017. “Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume iv Nomor 1.
- I Made Sandi Cahyadi, dkk. 2020. “Pengaturan Sanksi Kumulatif dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Preferensi Hukum. Volume 1 Nomor 1.
- Indra Rusmilan. 2018. “Sistem Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Penjualan Organ Tubuh Manusia”. Jurnal Ilmiah. Universitas Mataram.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemsyarakatan.
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/, diakses pada 16 Oktober 2022, Pukul 19.18 WIB.
- Naskah Akademik Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
References
Hamzah Andi. 1983. Stelsel Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Pramita.
Kansil C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Hiariej Eddy O.S. 2009. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Penerbit Erlangga
J.E. Jonkers. 1987. Buku Pedoman Hindia Belanda. Jakarta: Bina Aksara.
Marpaung Leden. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusialaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Balai Pustaka.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. TeoriTeori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Marzuki Suparman. 1995. Pelecehan Seksual. Yogyakarta: FH Universitas Islam Indonesia.
Saleh Roeslan. 1983. Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan. Jakarta: Aksara Baru.
Aditya Umi Rozah. 2015. Asas dan Tujuan Pemidanaan dalam Perkembangan Teori Pemidanaan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
Ika Agustini, Rofiqur Rachman, dan Ruly Haryandra, 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam”. Universitas Jember, Rechtenstudent Journal. Vol. 2, No. 3.
Maria Novita Apriyani. 2021. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Fakultas Hukum UPN Veteran. Risalah Hukum, Vol. 17, No. 1.
Andri Winjaya. 2017. “Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume iv Nomor 1.
I Made Sandi Cahyadi, dkk. 2020. “Pengaturan Sanksi Kumulatif dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Preferensi Hukum. Volume 1 Nomor 1.
Indra Rusmilan. 2018. “Sistem Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Penjualan Organ Tubuh Manusia”. Jurnal Ilmiah. Universitas Mataram.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemsyarakatan.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/, diakses pada 16 Oktober 2022, Pukul 19.18 WIB.
Naskah Akademik Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual